PAT (peniliaian Akhir Tahun) dan Syarat Kenaikan Kelas serta PPDB

Syarat Kenaikan Kelas Saat PAT dan Tata Cara Melakukan PPDB

Artikel ini akan membahas tentang PAT (Penilaian Akhir Tahun) dan syarat kenaikan kelas melalui PAT dan tata cara melakukan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)

PAT atau ujian kenaikan kelas menjadi penentu dan tolak ukur bagi suatu lembaga pendidikan untuk meluluskan siswanya. Namun berbeda dengan masa sebelumnya selama pandemi ini berbagai aktivitas diatur dengan adanya ketentuan baru guna meminimalisir penyebaran virus Covid 19.

Baca Juga: Pengertian PTS, PAS , PAT dan Syarat Menyelesaikan Program Pembelajaran

Beberapa Syarat Kenaikan Kelas pada PAT

PAT (peniliaian Akhir Tahun) dan Syarat Kenaikan Kelas serta PPDB
PAT (peniliaian Akhir Tahun) dan Syarat Kenaikan Kelas serta Persiapan PPDB

Apa saja syarat kenaikan kelas di masa pandemi seperti ini? Sementara ujian tatap muka tidak bisa dilangsungkan, maka pemerintah atau menteri pendidikan memberikan kebijakan guna tetap menaiktingkatkan setiap siswa melalui prosedur yang berlaku. Berikut syarat-syaratnya.

1. Ujian Nasional Ditiadakan

Berdasarkan surat edaran dari Mendikbud ditetapkan bahwa Ujian Nasional 2021 ditiadakan, sehingga tidak lagi dijadikan nilai kesetaraan sebagai syarat kelulusan juga tidak lagi digunakan sebagai syarat masuk ke jenjang perguruan tinggi.

Baca juga artikel di bawah ini

Siap Hadapi PTS dan PAS Bersama Zenius Optima

Kumpulan Latihan Soal Penilaian Tengah Semester (PTS) SMA Semester Ganjil

Persiapan PTS Semester Ganjil untuk SMA

Latihan Soal PTS Biologi Kelas 12 Semester Ganjil dan Pembahasannya

Contoh Soal PTS Biologi Kelas 12 Semester Ganjil

Soal-soal Buat Pemanasan PTS Sosiologi Kelas 10 SMA

Mainkan hal ini diganti dengan adanya prosedur penilaian yang baru. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menghindari penyebaran Coronavirus Disease 19. Meski demikian seluruh syarat dan prosedur tetap wajib dijalankan dengan baik.

2. Peserta Didik Dinyatakan Lulus Oleh Satuan Pendidikan

Syarat penentuan kenaikan kelas bagi setiap siswa didasarkan pada nilai rapor setiap semester selama mengikuti pembelajaran di tengah pandemi. Diantaranya adalah penilaian PTS dan PAS baik yang dilakukan secara daring luring maupun campuran keduanya.

Selain itu peserta didik juga wajib mengikuti seluruh ujian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, termasuk dengan PH atau penilaian harian berdasarkan penugasan yang juga dilakukan melalui jaringan online atau di luar jaringan.

3. Ujian Dilaksanakan Dalam Bentuk Portofolio

Ujian adalah proses penilaian oleh satuan pendidikan pada pengumpulan data rekapitulasi nilai yang juga akan menentukan kenaikan kelas siswa. Adapun bentuk pelaksanaannya yakni menggunakan portofolio, atau hasil evaluasi, nilai rapor, nilai sikap dan perilaku serta prestasi lainnya.

Ujian ini juga dapat terbentuk penugasan tak secara dari maupun luring serta bentuk penilaian lain yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan. Rangkaian penilaian tersebut dapat menentukan tingkat kelulusan masing-masing siswa.

4. Mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan

Selain daripada poin-poin diatas untuk peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan, maka dapat mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian sesuai dengan bidang kejuruan. Dalam pelaksanaannya lembaga pendidikan dapat memilih salah satu dari enam skema penyelenggaraan Ujian Kompetensi Keahlian.

Diantara jenis-jenis skema tersebut adalah ujian melalui sistem sertifikasi DUDIKA atau Asosiasi Profesi. Kedua adalah ujian melalui LSP Pihak Kesatu, ujian melalui LSP Pihak Kedua, ujian melalui LSP Pihak Ketiga, ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi atau menempuh UKK Mandiri.

5. Pelaksanaan Penyetaraan Bagi Lulusan Paket A, Paket B dan Paket C

Penyetaraan pada program ini dilakukan dengan ketentuan-ketentuan diantaranya, peserta didik dinyatakan lulus pada tingkat pendidikan sebelumnya, ujian dilakukan dengan penyetaraan oleh satuan lembaga pendidikan sesuai dengan tingkat peserta didik.

Dalam hal ini ujian kesetaraan dilakukan sebagaimana ujian pada satuan pendidikan umum, yakni menggunakan portofolio, penugasan, tes daring dan luring serta ketentuan lain dari sekolah. Hasil ujian harus dimasukkan dalam data pokok kelulusan siswa.

6. Mendorong Aktivitas Pembelajaran yang Bermakna

Capaian utama dalam aktivitas pembelajaran adalah pada penerapan teori serta metode yang bermakna bagi para siswa. Hal ini menjadikan ketuntasan kurikulum bukan sebagai dasar utama kelulusan, melainkan mendorong agar aktivitas belajar menjadi bermakna serta menanamkan nilai-nilai.

Dengan demikian apabila pembahasan kurikulum belum tuntas hal tersebut dapat ditoleransi, akan tetapi wajib untuk menyampaikan dengan metode yang menyenangkan dan bermakna serta dapat menjadikan anak berkarakter.

Tata Cara Melakukan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)

Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) atau penerimaan peserta didik baru dapat dilakukan melalui salah satu dari tiga alur skema. Pemilihan tata cara pelaksanaan dapat dilakukan berdasarkan masing-masing satuan pendidikan, serta dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada. Adapun tata cara tersebut terbagi sebagai berikut.

1. Alur Pelaksanaan Online PPDB Mekanisme B Plus

Alur pelaksanaan online ini dijadikan sebagai pilihan pertama yang memiliki langkah demi langkah sebagai berikut.

– Menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran
– Melakukan akses pada situs PPDB dari wilayah masing-masing
– Situs PPDB resmi harus ditulis dengan alamat yang benar yakni dengan akhiran siap-ppdb.com
– Mengajukan pendaftaran mandiri dan pengisian formulir secara online
– Mengunggah dokumen persyaratan untuk mendaftar
– Menentukan pilihan sekolah tujuan
– Verifikasi pendaftaran oleh operator sekolah
– Melihat hasil seleksi dan pengumuman penerimaan melalui situs PPDB dari masing-masing wilayah

2. Alur Pelaksanaan PPDB Online Mekanisme C Plus

Masih sama-sama mengandalkan sistem online pada alur pelaksanaan PPDB online mekanisme C plus ini memiliki langkah-langkah sebagai berikut.

– Menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran
– Mengunjungi situs PPDB online berdasarkan daerah masing-masing siswa dengan alamat akhiran siap-ppdb.com
– Melakukan login dengan mengisi nomor peserta, tanggal lahir dan jenis kelamin
– Melakukan pengisian formulir online pada situs PPDB
– Mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran
– Menentukan pilihan sekolah
– Mencetak bukti pendaftaran
– Melihat hasil seleksi dan pengumuman PPDB pada situs daerah masing-masing

3. Alur Pelaksanaan PPDB Online Mekanisme D Plus

Adapun untuk mekanisme pelaksanaan PPDB online pada jenis ketiga ini memiliki sedikit perbedaan.

Berikut langkah-langkah pelaksanaannya.

– Menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran
– Mengunjungi situs PPDB online berdasarkan daerah masing-masing siswa dengan alamat akhiran siap-ppdb.com
– Melakukan login dengan mengisi nomor peserta, tanggal lahir dan jenis kelamin
– Melakukan pengisian formulir online pada situs PPDB
– Mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran
– Verifikasi pendaftaran oleh operator sekolah
– Menentukan pilihan sekolah
– Mencetak bukti pendaftaran
– Melihat hasil seleksi dan pengumuman PPDB pada situs daerah masing-masing

Baca Juga Artikel Zenius Lainnya

Cara Mengetahui Resensi Buku Fiksi dan Non Fiksi
Cara Membedakan Unsur Buku Fiksi dan Non Fiksi
Cara Mengerti Bahasa Panda
Cara Menulis Puisi yang Baik
Cara Membuat Teks Laporan Hasil Observasi

Lihat Juga Proses Belajar Ala Zenius di Video Ini

Demikian informasi tentang syarat kenaikan kelas pada PAT dan tata cara PPDB 2021. Semoga bermanfaat ya guys! Buat kamu yang ngerasa informasi ini kurang, boleh banget komen di bawah ini ya, atau mungkin ada yang mau nambahin informasi yang menurut kamu kurang, sok atuh komen di bawah ya!

Bagikan Artikel Ini!