Kode etik guru menjadi pedoman bagi guru dalam bersikap di dalam dan di luar sekolah.

Pentingnya Kode Etik Guru – Zenius untuk Guru

Halo Bapak dan Ibu Guru, kali ini kita akan membahas bersama tentang kode etik guru terbaru, beserta pengertian, fungsi, dan penerapannya. 

Bel sekolah sudah berbunyi, tapi beberapa siswa belum datang ke sekolah? Atau, masih ada siswa yang terlihat mengerjakan PR di kelas?

Rasanya, hal-hal seperti itu sering kita temukan ya, Bapak dan Ibu Guru. Meskipun serangkaian peraturan sudah dibuat, tak jarang siswa justru melanggarnya. Padahal, peraturan-peraturan itu menjadi petunjuk bagi mereka dalam mengikuti pembelajaran di sekolah.

Nah, sama halnya dengan siswa, profesi kita sebagai guru juga punya peraturan atau norma tertentu. Di mana, ketentuan ini menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.

Bapak dan Ibu Guru pasti sudah bisa menebaknya. Betul, norma ini biasa disebut dengan kode etik guru.

Jika peraturan di sekolah membantu siswa untuk tertib dalam pembelajaran, bagaimana dengan kode etik guru? Seberapa penting hal tersebut dijalankan?

Untuk mengetahui jawabannya, kita perlu tahu dulu apa pengertian kode etik guru, tujuan, fungsi, dan isinya. Langsung saja kita bahas bersama.

Apa Itu Kode Etik Guru?

Setiap profesi mempunyai suatu kode etik yang berisi aturan tentang apa yang benar dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Aturan ini umumnya bersifat tegas, jelas, dan terperinci.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, disebutkan bahwa kode etik adalah norma dan asas yang harus dipatuhi oleh pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi. Hal ini berlaku juga untuk profesi guru.

Octavia dalam buku Etika Profesi Guru (2020) menjelaskan, kode etik guru adalah norma dan asas yang mendasari perilaku guru dalam kegiatan profesionalnya. Norma ini berisi petunjuk tentang bagaimana melaksanakan profesi guru dan bersikap di masyarakat.

Di Indonesia sendiri, norma tersebut sering disebut sebagai KEGI atau Kode Etik Guru Indonesia. KEGI menjadi pedoman bagi guru dalam bersikap dan berperilaku yang mengedepankan nilai-nilai moral serta etika.

Tapi, tahukah Bapak dan Ibu Guru bagaimana awal mulanya Kode Etik Guru Indonesia dirumuskan? Coba kita cari tahu sejarahnya, yuk!

Baca Juga: 4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki

Kode Etik Guru Indonesia

Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Kode etik ini berisi tentang nilai-nilai moral yang membedakan perilaku baik dan buruknya seorang guru.

Lebih jelasnya, KEGI menjadi pedoman tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama guru menjalankan tugas-tugas profesionalnya. Termasuk, tentang bagaimana perilakunya di luar sekolah atau dalam kehidupan bermasyarakat.

Karena pentingnya kode etik dalam pelaksanaan tugas profesi, penyusunan KEGI pun melalui proses yang cukup panjang.

Tahap pembahasan dan penetapan pertama dilakukan dalam Kongres PGRI ke XIII tahun 1973 di Jakarta. Kemudian, dilaksanakan tahap penyempurnaan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 yang juga berlangsung di Jakarta.

Penyusunan KEGI bersumber pada beberapa nilai-nilai dasar dan operasional. Berikut ini adalah sumber nilai-nilai tersebut menurut Kode Etik Guru Indonesia Tahun 2012 Bagian Tiga Pasal 5.

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari beberapa nilai dasar dan nilai operasional.
Sumber penyusunan Kode Etik Guru Indonesia. (Arsip Zenius)

Baca Juga: Pengertian dan Pentingnya Pedagogik bagi Guru

Fungsi dan Tujuan Kode Etik Guru Indonesia

Seperti kode etik profesi lainnya, KEGI berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman perilaku setiap guru anggota PGRI. Kode etik ini menjadi hal yang harus diperhatikan oleh guru selama menunaikan tugasnya, baik di dalam ataupun di luar sekolah.

Dari fungsi tersebut, terlihat alasan pentingnya kode etik bagi guru. Informasi selengkapnya tentang fungsi KEGI bisa Bapak dan Ibu Guru lihat di bawah ini.

Kode etik guru mempunyai tiga fungsi utama, di antaranya memberikan pedoman bagi guru, menjadi sarana kontrol sosial, dan mencegah campur tangan pihak luar organisasi.
Tiga fungsi kode etik guru. (Arsip Zenius)

Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru perlu memperhatikan kode etik sebagai pedoman bersikap dan berperilaku. Karena, salah satu tujuan rumusan kode etik guru adalah menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi oleh undang-undang.

Selain itu, tujuan menerapkan kode etik guru dalam menjalankan tugas profesi antara lain untuk:

  1. menjunjung tinggi martabat profesi dengan memberikan kesan yang baik bagi pihak luar atau masyarakat.
  2. menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya dengan memberikan petunjuk-petunjuk untuk melaksanakan tugasnya.
  3. meningkatkan pengabdian para anggota profesi guru dengan merumuskan ketentuan yang perlu dilakukan dalam menjalankan tugasnya.
  4. menjadi pedoman berperilaku dengan membatasi tingkah laku yang kurang pantas dilakukan.
  5. meningkatkan mutu profesi dan organisasi profesi.

Baca Juga: Menguasai Keterampilan Dasar Mengajar

Isi Kode Etik Guru Indonesia

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Kode Etik Guru Indonesia sudah melalui tahap penyempurnaan di tahun 1989. Menurut Etika Profesi Guru (2020), ada sembilan butir kode etik guru yang dirumuskan dalam Kongres PGRI XVI.

Terjalinnya hubungan dan komunikasi yang baik antara guru dengan orang tua atau wali siswa menjadi salah satu contoh penerapan kode etik guru.
Ilustrasi membangun hubungan baik dengan orang tua atau wali siswa. (Arsip Zenius)

Berikut adalah sembilan butir Kode Etik Guru Indonesia, di antaranya:

  1. guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya.
  2. guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan.
  4. guru harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasilnya proses belajar mengajar.
  5. guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan kerja sama yang baik dalam pendidikan.
  6. guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
  8. guru bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan.
  9. guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Sampai saat ini, Kode Etik Guru Indonesia beberapa kali mengalami penyempurnaan sesuai kebutuhan dan perkembangan pendidikan. Salah satunya kode etik dalam keputusan  Kongres XXI PGRI No: VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 yang merupakan penyempurnaan dari versi 2008.

Berdasarkan keputusan kongres tersebut, ada delapan pasal yang menjadi kewajiban tenaga pendidik terkait kode etik guru, antara lain:

  1. kewajiban umum.
  2. kewajiban guru terhadap peserta didik.
  3. kewajiban guru terhadap orang tua/wali peserta didik.
  4. kewajiban guru terhadap masyarakat.
  5. kewajiban guru terhadap teman sejawat.
  6. kewajiban guru terhadap profesi.
  7. kewajiban guru terhadap organisasi profesi.
  8. kewajiban guru terhadap pemerintah.

Salah satu contoh kode etik guru yang berhubungan dengan penerapan kewajiban di atas adalah Bapak dan Ibu Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas. Termasuk di dalamnya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses serta hasil belajar siswa.

Sama seperti peraturan sekolah yang nggak dipatuhi siswa, kode etik guru juga mungkin dilanggar. Kalau siswa biasanya dinasehati saat melanggar aturan, bagaimana dengan Bapak dan Ibu Guru yang mengabaikan kode etiknya?

Baca Juga: Memahami Kurikulum

Pelanggaran Kode Etik Guru

Pelanggaran dalam kode etik guru merupakan bentuk perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan norma yang sudah ditetapkan. Hal ini bisa saja terjadi ketika kenyataan yang ada di kehidupan nyata tidak sejalan dengan ketentuan dalam kode etik. Sehingga, para guru memilih untuk tidak menjalankan norma sesuai kode etik.

Pastinya, ada banyak hal lain yang menyebabkan pelanggaran kode etik guru bisa terjadi. Namun yang pasti, setiap pelanggaran itu dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pentingnya Kode Etik Guru - Zenius untuk Guru 9
Ilustrasi sanksi terhadap pelanggaran kode etik guru. (Arsip Zenius)

Merujuk pada sumber yang sama, Pengelolaan Tenaga Kependidikan: Profesi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (2017) sanksi terhadap pelanggaran kode etik terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Sanksi moral, mereka yang melanggar kode etik akan mendapatkan celaan dan dikucilkan oleh orang sekitar dan masyarakat. 
  2. Sanksi dikeluarkan dari organisasi, mereka yang berada di suatu organisasi akan dikeluarkan secara paksa.

Meski begitu, nggak menutup kemungkinan kalau seseorang yang melanggar kode etik guru akan diberikan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak guru, atau penurunan pangkat. 

Semuanya keputusan sanksi bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika seorang guru melalaikan kewajiban tugas profesi atau melanggar kesepakatan kerja, ada kemungkinan dia akan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai guru.

Dari sini, kita bisa melihat bahwa kode etik guru memang sangat penting untuk dijalankan. Bukan hanya semata untuk menaati peraturan, tapi juga sebagai bentuk pelayanan kita dalam memberikan pendidikan yang bermakna bagi siswa.

Demikian pembahasan kita tentang kode etik guru. Setelah memahami lebih dalam, semoga kita bisa selalu menjalankan tugas profesi sesuai kode etik yang berlaku ya, Bapak dan Ibu Guru.

Sebagai bentuk penerapan kode etik guru, Bapak dan Ibu juga perlu mengembangkan metode yang sesuai dengan kebutuhan belajar siswa. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi pembelajaran.

Lewat LMS (Learning Management System) Zenius untuk Guru, kegiatan pembelajaran jadi lebih mudah, cepat, dan menyenangkan. Ada ribuan video materi dan soal yang bisa dibagikan secara gratis ke siswa, lho. Cari tahu informasi selengkapnya dengan klik gambar berikut, ya!

lms zenius untuk guru zenru

Referensi

Pengelolaan Tenaga Kependidikan: Profesi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah – Kemendikbud (2017)

Etika Profesi Guru – Dr. Shilphy A. Octavia, M.Pd. (2020)

9 Kode Etik Guru Indonesia Terbaru, Guru Wajib Tahu – Among Guru (2021)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai – Kemendikbud (2020)

Kode Etik Guru Indonesia – Dewan Kehormatan Guru Indonesia (2012)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (2005)

Bagikan Artikel Ini!