Firma - Pengertian, Ciri, Kelebihan, Kelemahan, dan Contohnya

Firma – Pengertian, Ciri, Kelebihan, Kelemahan, dan Contohnya

Hallo Sobat Zenius! Sebelum serius-serius banget, gue mau tanya nih. Ada yang nonton drama Korea judulnya Business Proposal (2022) nggak sih?

Itu lho, yang salah satu original soundtrack-nya dinyanyikan sama idol asal Indonesia, Dita Karang. Aduh, dramanya seru banget!

Gue melting banget kalau ngebayangin punya pacar kaya Kang Tae-moo, yang kebetulan diperankan oleh Ahn Hyo-seop. Orangnya ganteng, romantis, terlebih dia ceritanya CEO (Chief Executive Officer) perusahaan swasta ternama di Korea. Sayangnya dia gengsian, hahaha.

Eh, by the way, mumpung lagi ngomongin perusahaan swasta. Elo tau nggak sih, perusahaan swasta itu banyak jenisnya, lho. Ada badan usaha perseorangan, persekutuan komanditer, firma, dan perseroan terbatas.

Hmm … kalau punya Kang Tae-moo masuk ke jenis yang mana ya?

Nah, kebetulan gue mau membahas salah satunya nih, yaitu firma. Yuk simak, siapa tau, setelah ini elo tau perusahaan Kang Tae-moo masuk ke jenis firma atau bukan.

Apa Itu Firma?

Coba, gue mau tanya dulu. Misalnya elo lagi di jalan nih, pernah nggak sih lihat ada law firm atau firma hukum di pinggir jalan? Kalau gue pribadi, sering aja gitu, ketemu firma hukum yang ada di pinggir jalan.

Biasanya tuh, kayak ada papan nama di depan bangunannya. Tulisannya “Firma Hukum”, terus di bagian bawah ada nama orang. Bisa jadi ada dua nama, kadang juga sampai tiga.

Jadi, sebenarnya pengertian firma itu apa sih?

Melansir dari Kompas, firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua orang atau lebih atas dasar kesepakatan untuk menjalankan sebuah usaha dengan menggunakan nama bersama.

Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua orang atau lebih atas dasar kesepakatan.
Ilustrasi Pengertian Firma (Arsip Zenius)

Wah, pantes ya firma hukum yang suka gue lihat di pinggir jalan ada dua nama orang yang tertulis. Ternyata karena firma itu hasil kerja sama dari dua orang, atau bahkan bisa lebih.

Tapi, ternyata firma itu nggak cuma ada firma hukum, lho. Sebenarnya firma merupakan usaha kelompok yang bergerak di bidang apapun, bisa keuangan, industri perdagangan, dan contoh lainnya yang bisa elo temukan di bawah nanti.

Lalu untuk membuat atau mendirikan firma ada peraturan yang sudah diatur secara hukum lho. Nah, dasar hukum firma ini diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) . FYI, KUHD ini sudah ada dari tahun 1847, tapi seiring berkembangnya zaman, KUHD juga selalu ada pembaharuan atau istilahnya di-update lah.

Dalam Pasal 16 KUHD juga sebutkan pengertian firma, yaitu suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.

Eits, ada yang perlu diperhatikan nih, dalam pendirian firma. Setiap anggota yang bekerja sama dalam mendirikan firma ini, memiliki tanggung jawab penuh atas firma ini. Maka dari itu, setiap anggota perlu menyerahkan kekayaan sesuai dengan yang telah disepakati.

Nggak hanya itu aja, worst case-nya, kalau firma tersebut memiliki utang, maka yang harus melunasi adalah para anggotanya dengan menggunakan kekayaan pribadinya.

Nah, kurang lebih kayak gitu ya, sedikit cuplikan tentang pengertian firma. Selanjutnya gue akan bahas lebih detail tentang firma, tapi kalau elo tertarik sama konsep badan usaha secara umum, bisa banget baca artikel Konsep Badan Usaha – Materi Ekonomi Kelas 10” ini.

Ciri-Ciri dan Contoh Perusahaan Firma

Sebelum lanjut nih, gue mau tanya. Apakah elo tau bedanya perusahaan yang berbentuk firma dengan perusahaan bentuk lain?

Kalau belum tau, gue langsung bahas aja ya, apa ciri-ciri firma yang bisa membedakan firma dengan bentuk usaha yang lain.

  1. Usahanya didirikan oleh lebih dari satu orang dengan dasar kesepakatan atau perjanjian.
  2. Modal firma diperoleh dari masing-masing anggota, dapat berupa barang atau uang dengan tujuan mendirikan usaha dengan nama bersama.
  3. Usahanya memiliki sistem dalam melakukan pembagian keuntungan yang diperoleh.
  4. Setiap anggota sama-sama memiliki tanggung jawab penuh terhadap pihak ketiga.
  5. Setiap anggota memiliki kuasa untuk bertindak atas nama firma tersebut, baik dalam hal membuat perjanjian atau mengeluarkan uang.
  6. Setiap anggota dapat terikat dengan pihak ketiga.
  7. Usahanya wajib didirikan dengan akta notaris, walaupun tidak termasuk ke dalam persyaratan pendirian firma.

Kebetulan banget nih, gue punya perbedaan perusahaan perseorangan, firma, CV, dan PT dalam bentuk tabel. Cus, langsung dicek tabel di bawah ini!

Perbedaan perusahaan perseorangan, firma, CV, dan PT dalam bentuk tabel.
Perbedaan Bentuk Usaha (Arsip Zenius)

Nah, sekarang elo sudah tau nih, ciri-ciri firma bahkan perbedaannya dengan perusahaan perseorangan, CV, dan PT. Sekarang gue mau ngasih contoh, perusahaan firma itu yang kayak gimana sih. Mungkin elo sering liat di kehidupan sehari-hari.

Elo bisa lihat contoh perusahaan firma di bawah ini, yang sudah gue bagi berdasarkan jenisnya.

Contoh perusahaan firma di Indonesia berdasarkan empat jenis firma.
Contoh Perusahaan Firma di Indonesia (Arsip Zenius)

Gimana? Mulai kebayang ya? Ternyata merek dagang yang suka kita temui di pusat perbelanjaan juga termasuk perusahaan firma lho.

Baca Juga: Pengertian dan Konsep Manajemen – Materi Ekonomi Kelas 10

Cara dan Syarat Pendirian Firma

Lalu, bagaimana cara mendirikan firma? Terus, apa aja sih, syarat pendirian firma? Oke, langsung aja kita bahas ya!

Sebenarnya cara dan syarat pendirian firma, sudah tertera pada dasar hukum firma yang sebelumnya gue mention. Tapi, karena bahasa di dalam undang-undang itu susah banget dipahaminya. Maka, gue akan meringkasnya untuk elo.

Syarat pendirian firma antara lain sebagai berikut.

  1. Minimal didirikan oleh dua orang.
  2. Sudah menentukan nama yang akan dipakai firma.
  3. Memiliki tujuan dan maksud yang spesifik dalam mendirikan firma.
  4. Pengurus firma sudah ditentukan oleh para pendiri firma.
  5. Memiliki tempat untuk dijadikan kantor pusat dari firma yang didirikan.

Nah, sekarang kita sudah tau nih syarat pendiriannya. Kalau dirasa firma yang akan dibangun sudah memenuhi syarat-syarat tersebut. Pendiri perlu mengikuti beberapa tahap cara mendirikan firma seperti di bawah ini.

Cara mendirikan firma dan syarat pendirian firma.
Ilustrasi Cara Mendirikan Firma (Arsip Zenius)

Baca Juga: Penerapan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Kelebihan dan Kelemahan Firma

Nah, tadi elo sudah tau kan, gimana cara mendirikan firma. Tapi, yang namanya mendirikan sebuah badan usaha, pasti nggak ujug-ujug dibuat gitu aja.

Tetap harus ada yang diperhatikan, seperti konsekuensi atau keuntungannya. Maka dari itu, di sini gue mau ngasih tau elo kelebihan dan kelemahan dalam mendirikan sebuah firma.

Kelebihan Firma

  1. Adanya pembagian tugas yang jelas dalam struktur organisasinya, membuat firma memiliki sistem pengelolaan perusahaan yang lebih profesional.
  2. Pemimpin dipilih secara objektif dengan melihat kemampuan dan keahlian yang dimiliki.
  3. Modal yang diperoleh tergolong besar, sebab modal firma diperoleh dari setoran awal setiap anggota yang digabung.
  4. Lebih mudah untuk memperoleh pinjaman karena memiliki akta notaris.
  5. Anggota yang menyetorkan harus aktif dalam pengelolaan perusahaan.
  6. Keuntungan yang diperoleh dibagikan berdasarkan perbandingan jumlah modal yang disetorkan.

Kelemahan Firma

  1. Setiap anggota harus bertanggung jawab atas harta pribadi yang dimiliki, bukan hanya modal yang disetorkan.
  2. Harta pribadi para anggota dapat disita sebagai pertanggungjawaban jika terjadi kebangkrutan.
  3. Jika ada satu anggota yang mengalami kerugian, semua anggota yang ada harus ikut menanggungnya.
  4. Begitu pula dengan kasus hukum, jika ada anggota yang terjerat kasus hukum, maka semua anggota akan ikut terkena dampaknya.
  5. Tidak adanya pemisah antara harta milik perusahaan dengan harta pribadi milik anggota.
  6. Keuntungan yang dibagi secara tidak adil, akan menimbulkan perselisihan antar anggota.

Itu kelebihan dan kelemahan jika mendirikan sebuah firma. Kayaknya memang harus dipikirkan matang-matang ya, kalau mau mendirikan firma. Tentunya juga harus bekerja sama dengan orang yang kita percaya.

Sekarang coba kita tes ya, apakah elo sudah cukup paham dengan penjelasan gue di atas.

Baca Juga: Bingung Menghitung Laba? Pelajari Cara Mudah Menghitungnya di Sini!

Contoh Soal Firma dan Pembahasannya

1. Fa Budi dan Luhur merupakan firma yang bergerak di bidang hukum. Fa Budi dan Luhur baru saja mendapatkan keuntungan sebesar Rp120 juta dari hasil penyelesaian kasus salah satu klien. Pada saat penyetoran modal, Bapak Budi dan Bapak Luhur menyetorkan masing-masing sebesar 55% dan 45%. Berapakah keuntungan yang diberikan kepada Bapak Luhur?

A. Rp75 juta

B. Rp54 juta

C. Rp45 juta

D. Rp66 juta

E. Rp55 juta

Jawaban dan Pembahasan:

Jawaban: B. Rp54 juta

Pembahasan:

Sebelumnya sudah gue jelaskan, kalau pembagian keuntungan yang diperoleh firma adalah berdasarkan perbandingan modal yang disetorkan. Pada saat penyetoran modal, Bapak Luhur menyetorkan sebesar 45%. Jadi, 45% dari total keuntungan, yaitu Rp120 juta adalah Rp54 juta.

2. Berikut ini manakah yang tidak termasuk ke dalam tahapan cara mendirikan firma?

A. Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak

B. Pembuatan Akta Pendirian

C. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

D. Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan

E. Permohonan Surat Izin Gangguan

Jawaban dan Pembahasan:

Jawaban: D. Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan

Pembahasan:

Nah, kalo ini sudah jelas ya, elo bisa scroll sedikit jawabannya di atas. Kalau melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan itu setelah firma berjalan dan sudah mendapatkan keuntungan. Pengelola firma harus membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Nah! Itu lah sekilas mengenai badan usaha firma. Kalau elo kepo sama jenis badan usaha lainnya, elo bisa banget nih nonton lengkapnya dengan klik banner di bawah ini.

ekonomi

Referensi:

Pengertian Persekutuan Firma Beserta Karakteristik dan Pendiriannya – KataData (2020)

Pengertian Firma Beserta Kelebihan dan Kekurangannya – Kompas (2021)

4 Contoh Perusahaan Firma Di Indonesia dan Penjelasannya – DosenEkonomi (2020)

Firma – Ciri, Syarat Pendirian dan Proses Pendirian – DosenEkonomi (2020)

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Bagikan Artikel Ini!