Penerapan-Sistem-Pemungutan-Pajak

Penerapan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

“Pajak Kita Untuk Kita”

Pernah nggak elo baca tulisan di atas? Tulisan tersebut akan elo jumpai ketika elo dateng ke kantor pajak atau ketika elo sedang membuka website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Alt: Sistem pemungutan pajak di Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (Dok. pajak.go.id)

Pembangunan transportasi umum, jalan tol, dan beberapa fasilitas umum lainnya yang sekarang kita gunakan, merupakan salah satu perwujudan dari slogan tersebut, lho. 

Mungkin selama ini elo kepikiran, dari mana sih uang yang digunakan buat ngebangun infrastruktur-infrastruktur tersebut? 

Jawabannya adalah dari APBN dan APBD, di mana 70% APBN itu asalnya dari pajak. 

Jadi, ketika elo nanti jadi seorang wajib pajak, artinya elo turut serta dalam pembangunan Indonesia. Namun, bagaimana sistem pemungutan pajak di Indonesia itu berlangsung? Nah, untuk memahami ini, gue akan jelasin lewat artikel berikut. So, simak terus ya!

Baca Juga: Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak?

Apa itu sistem pemungutan pajak? Walaupun belum resmi jadi wajib pajak, tapi elo harus tahu nih, apa sih, sistem pemungutan pajak itu?

Sistem pemungutan pajak adalah suatu cara yang digunakan untuk menghitung jumlah besar pajak yang perlu dibayarkan oleh seorang wajib pajak ke negara. Jadi, ketika elo nanti udah jadi seorang wajib pajak, elo harus membayarkan sejumlah besar pajak ke negara, supaya nantinya bisa masuk ke dalam kas negara. 

Tentunya, elo bertanya-tanya dong, gimana sih cara hitungnya? Tahu dari mana kita harus membayar sejumlah uang itu ke dalam kas negara? 

Sebelumnya, elo harus tahu dulu tentang sistem pemungutan pajak di Indonesia. Inget, setiap negara tentu mempunyai sistem yang berbeda-beda. Nah, sistem pemungutan pajak di Indonesia sendiri ada tiga. Apa aja sih ketiga sistem tersebut? Yuk mari, kita bahas satu per satu. 

Baca Juga: Pengertian APBD, Struktur, Fungsi, dan Tujuan 

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Seperti yang udah gue singgung di atas, Indonesia menggunakan 3 sistem dalam pemungutan pajak, antara lain:

  • Self Assessment System

Ketika elo nanti udah kerja nih dan udah dapat penghasilan sendiri, pasti elo pengen dong beli barang-barang yang elo butuhin? Misalnya nih, beli  motor yang udah elo idamkan dari SMA atau beli mobil sendiri. Barang-barang yang elo beli itu akan dihitung sebagai harta yang elo pribadi miliki. 

Kalau udah kayak gitu, jangan lupa buat melaporkan penghasilan yang elo miliki, dan juga harta yang elo punya. Hal ini berkaitan dengan sistem pemungutan pajak yang disebut self assessment system. 

Artinya, sistem pemungutan pajak di mana kewenangan untuk menghitung pajak diserahkan pada wajib pajak sendiri.

  • Official Assessment System

Coba deh tanyain ke orang tua elo, udah bayar PBB belum? PBB merupakan pajak bumi dan bangunan, di mana pemerintahlah yang mengeluarkan ketetapan berisi rincian besaran PBB tiap tahunnya kepada wajib pajak. 

Nah, PBB ini merupakan contoh dari official assessment system. Di mana, dengan adanya sistem ini pemerintahlah yang memiliki wewenang dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Nah, wajib pajak pada sistem ini bersifat pasif karena hanya menunggu penyampaian utang pajak yang diterapkan oleh institusi pemungut pajak. 

  • Withholding Assessment System

“Gaji gue harusnya Rp5,5 juta nih, kok gue nerimanya nggak segitu, ya?”

Nah, kalau nanti elo mengalami kejadian seperti di atas, jangan panik dulu, jangan buru-buru lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu artinya, gaji elo udah dipotong pajak. 

Hal ini berkaitan dengan sistem pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia, yaitu withholding assessment system. Sistem pajak yang satu ini memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk menghitung besarnya pajak. 

Contohnya kayak tadi nih, pemotongan penghasilan pegawai oleh bendahara instansi atau perusahaan. Jadi nantinya, sebagai pegawai elo nggak perlu lagi pergi ke kantor pajak untuk membayar pajak. Udah otomatis gitu dipotong oleh pihak ketiga.

Terus buktinya apa dong. kalau emang udah dibayar? Nah, bukti pemotongan ini akan dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. 

Alt: Sistem Withholding Assessment 
Sistem pemungutan pajak
Income Tax (Dok. Pixabay)

Oke, itu tadi merupakan ketiga sistem pemungutan pajak di Indonesia. Gimana, udah kebayang dong kewajiban elo ketika nanti jadi seorang wajib pajak? Semoga nggak bikin elo jadi takut tambah dewasa ya~

Nah, elo juga bisa nih belajar materi tentang pajak lainnya dengan nonton videonya lho, klik aja banner di bawah ini ya!

ekonomi

Video pembelajaran : Materi Pajak – Ekonomi (zenius.net)

Jenis-Jenis Pajak

Sekarang elo udah tahu nih, tentang sistem pemungutan pajak di Indonesia. Nggak kalah penting juga nih buat elo tahu tahu tentang jenis-jenis pajak. Kali ini gue akan bahas dua jenis pajak, yaitu berdasarkan sistem pemungutannya dan jenis pajak berdasarkan lembaga yang memungutnya. 

Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutannya

Dilansir dari hipajak.id, pajak berdasarkan sistem pemungutannya antara lain:

  • Pajak Langsung

Pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha.  (Contoh = pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan)

  • Pajak Tidak Langsung  

Pajak yang diberikan oleh wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. (Contoh = pajak penjualan atas barang mMewah)

Alt: Jenis pajak berdasarkan sistem pemungutannya
Jenis Pajak (Dok. Pajak.go.id)

Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya

Jenis pajak yang berikutnya adalah pajak berdasarkan pemungutnya, yaitu:

  • Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat. Sebagian besar dari pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pusat (DJP) – Kementerian Keuangan. Contohnya: pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
  • Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Contohnya: pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor. 

Nah, sebagai warga negara yang baik nih, ketika elo udah jadi seorang wajib pajak, penting banget buat elo bayar pajak tepat pada waktunya. 

FYI, sistem pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan pada Undang-Undang No. 10 tahun 1994 yang membahas dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak.

Contoh Soal dan Pembahasan

Oke, sekarang elo udah paham kan, tentang sistem pemungutan pajak di Indonesia, dan jenis-jenis pajak. Sekarang gue ada beberapa contoh soal yang akan bikin elo makin tercerahkan. Simak, ya!

Perhatikan macam-macam pajak di bawah ini: 

A. pajak kendaraan bermotor

B. pajak penghasilan

C. pajak pertambahan nilai

D. pajak bahan bakar bermotor

E. pajak bumi bangunan

Dari macam-macam jenis pajak di atas, apa contoh pajak berdasarkan sistem pemungutannya?

Jawaban: E. pajak bumi Bangunan

Pembahasan: Pajak bumi bangunan (PBB) termasuk dalam pajak berdasarkan sistem pemungutannya. Pajak ini merupakan pajak langsung. Yaitu pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha. 

2. Sistem pajak yang melibatkan pihak ketiga disebut dengan ….

A. Self assessment system.

B. Official assessment system.

C. Withholding assessment system.

D. Pajak langsung

E. Pajak tidak langsung

Jawaban: C. Withholding assessment system.

Pembahasan: Withholding assessment system merupakan sistem pajak yang satu memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk menghitung besarnya pajak. 

Sip deh, itu tadi materi kita tentang sistem pemungutan pajak di Indonesia. Nah, pastinya untuk persiapan UTBK elo yang harus makin mateng, nggak cukup dong cuma baca artikel ini?

Makanya nih, Zenius punya soal-soal latihan try out yang bisa elo akses di sini!

Good luck!

Baca Juga: Pengertian, Unsur, dan Fungsi Pajak

Belum Siap Maju ke Medan Pertempuran UTBK? #GantiCaraBelajar Lo Sekarang Juga! – YouTube

Referensi: Pajak dan APBN – Zenius

Sistem Pemungutan Pajak – Pajak.go.id

Jenis-jenis pajak – hipajak.id

Bagikan Artikel Ini!