Unsur-unsur Pajak & Fungsinya - Materi Ekonomi Kelas 11

Unsur-unsur Pajak & Fungsinya – Materi Ekonomi Kelas 11

Halo Sobat Zenius! Di artikel kali ini gue akan membahas mengenai materi pajak kelas 11. Nah, materi ini adalah salah satu materi Ekonomi penting yang elo pahami. 

Dan melalui artikel ini juga gue mau ngajak elo semua buat mengupasnya lebih dalam lagi, mulai dari definisi, unsur-unsur pajak, hingga fungsinya di kehidupan kita sehari-hari.

Istilah pajak udah sering banget terdengar di mana-mana. Ibarat kata, semua yang dilakukan pasti ada aja pajaknya. 

Contoh paling sederhananya gini deh. Ketika elo lagi makan bareng sama temen-temen di restoran, pas mau bayar, pasti bakal nemuin tuh istilah “PPN” di struknya, ya kan? 

Nah, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ini merupakan pajak yang harus elo bayarkan ke restoran tersebut.

Masih bingung? Oke, kita coba lagi. Elo pernah nggak ketika mau beli barang, ketemu sama istilah “harga sudah termasuk pajak/PPN”? 

Kalau gini situasinya, artinya harga yang harus elo bayarkan untuk barang tersebut udah termasuk pajak ekonomi. Jadi, nggak perlu lagi deh bayar pajak karena udah termasuk di harga tersebut.

Tak bisa dimungkiri, buat elo yang ambil jurusan IPS sudah pasti akan bertemu materi pajak di kelas 11 ini ya. 

Oke, tanpa basa-basi lagi, yuk, simak artikel terkait materi pajak kelas 11 di bawah ini!

Pengertian Pajak

pajak
Ilustrasi Pajak yang tercatat dalam struk pembelian (Dok. Freepik)

Nah, bagian pertama dari materi pajak kelas 11 ini adalah elo perlu memahami dulu pengertian dari pajak. 

Dari contoh yang udah gue kasih tau di atas, bisa disimpulkan kalau pajak itu adalah iuran wajib yang bersifat memaksa, dalam pengaturannya diatur oleh Undang-undang dan balas jasanya tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Loh, kok sifatnya maksa, sih?

Ya, betul banget. Pajak itu sifatnya memaksa karena transaksi apapun yang dilakukan pasti akan dibebani pajak. Mau itu belanja di supermarket, makan di restoran, beli baju, atau bahkan beli tiket bioskop. 

Hal tersebut mutlak dan nggak bisa menolak untuk membayar pajak ketika melakukan transaksi tersebut karena itu wajib untuk dibayarkan.

Pemungutannya juga nggak sembarangan dilakukan loh, karena pajak telah diatur oleh Undang-undang. 

Jadi, semua aturan mengenai pajak seperti berapa besar tarif pajak yang harus elo bayar ketika melakukan transaksi itu juga semuanya udah diatur oleh Undang-undang, sehingga aturannya jelas dan sesuai untuk diaplikasikan ke kehidupan sehari-hari.

Oh ya, balas jasa setelah elo bayar pajak juga nggak bisa dirasakan langsung ya. Biasanya suka ada yang nanya “ini kita bayar pajak buat apa sih?”. Nah, pembayaran yang elo lakukan itu akan memberikan dampak yang sifatnya jangka panjang atau istilahnya bisa elo rasakan di kemudian hari, nggak langsung. 

Misalnya aja, hasil pajaknya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas umum supaya lebih nyaman, atau untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akibat adanya pengeluaran negara yang memang memberikan dampak positif untuk mensejahterakan masyarakat.

Oke, sekarang elo udah ngerti kan mengenai definisi dari pajak dan kenapa pajak adalah hal yang wajib hukumnya buat dibayarkan. 

Nah, bagian selanjutnya dari materi pajak kelas 11 ini adalah kita akan mengenal unsur-unsur pada pajak. 

Unsur-Unsur Pajak

pajak
Unsur-unsur pajak (Dok. Pixabay)

Setelah memahami pengertiannya, kini beralih ke pembahasan tentang unsur-unsur pajak. 

Unsur-unsur di sini adalah segala hal yang harus elo ketahui mengenai pajak ekonomi supaya bisa memahaminya dengan lebih mudah. 

Nah, apa saja unsur-unsur pajak? Yuk, langsung aja dibahas.

1. Subjek Pajak

Elo pasti familiar dengan istilah “subjek” di bahasa Indonesia, kan

Di sini juga sama, di mana subjek pajak adalah orang atau lembaga yang tinggal di suatu negara. 

Gampangnya, siapapun yang tinggal di suatu negara itu bisa disebut sebagai subjek pajak. Gue, elo, bapak, ibu, kakek, nenek, adik, kakak, semuanya ini adalah subjeknya. 

Perlu diingat juga bahwa nggak ada batasan seseorang atau lembaga untuk disebut sebagai subjek pajak selama tinggal di suatu negara.

2. Wajib Pajak

Unsur yang kedua adalah wajib pajak. Loh, bedanya apa nih sama subjek pajak? Bukannya sama aja?!

Ya betul, subjek pajak sama wajib pajak emang cukup sering ketuker, tapi sebenarnya keduanya ini beda loh Sobat Zenius. 

Kalau subjek pajak itu adalah orang atau lembaga yang tinggal di suatu negara, wajib pajak adalah orang atau lembaga yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak. 

Seseorang atau suatu lembaga dikatakan wajib membayar pajak ketika mereka udah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Wajib pajak udah pasti bagian dari subjek pajak, tetapi subjek pajak belum tentu bagian dari wajib pajak

3. Objek Pajak

Ketika liat kata “objek” kira-kira apa nih maksudnya? Objek yang dimaksud di sini adalah barang atau jasa. Jadi, pengertian objek pajak adalah barang atau jasa yang harus dibayarkan pajaknya. 

Misalnya benda (rumah, toko) atau penghasilan orang yang udah bekerja kemudian dikenakan pajak, berarti itu adalah objek pajak. Ada PPN di struk pembayaran ketika elo makan di restoran juga itungannya masuk ke objek pajak.

4. Tarif Pajak

Dari namanya sendiri yaitu “tarif”, udah dapat dipastikan kalau tarif pajak merupakan pengenaan besaran pajak atau banyaknya tarif yang harus dibayarkan. 

Perlu diingat kalau pajak memiliki besaran tarif yang berbeda-beda, jadi bisa aja elo nemuin tarif di resto A lebih tinggi daripada tarif di resto B dan sebaliknya.

Nah, sekarang elo udah paham kan apa aja unsur-unsur pajak. Sekarang kalo gue punya pertanyaan kayak gini: terangkan yang termasuk unsur-unsur pajak. Kira-kira jawabannya apa?

Ini sih gampang banget ya guys, jawabannya cukup elo rangkum dari bagian unsur-unsur pajak di artikel ini. 

Unsur-unsur pajak ada empat yaitu: 

  • Subjek Pajak 

Yaitu orang atau masyarakat siapapun yang tinggal di suatu negara dan diwajibkan untuk membayar pajak.

  • Wajib Pajak 

Wajib pajak adalah orang atau lembaga yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak. 

  • Objek Pajak

Objek sini adalah barang atau jasa. Jadi, pengertian objek pajak adalah barang atau jasa yang harus dibayarkan pajaknya.

  • Tarif Pajak 

Tarif pajak merupakan pengenaan besaran pajak atau banyaknya tarif yang harus dibayarkan

Fungsi Pajak dan Contohnya

pajak
Ilustrasi 4 fungsi pajak (Dok. Pixabay)

Segala sesuatu pasti punya fungsi dan manfaat masing-masing yang bikin beda antara satu sama yang lain. Bukan cuma sekedar harus dibayarkan aja, pajak sendiri juga punya fungsi dan manfaat menarik yang berguna untuk banyak hal nih. 

Kenapa perlu mengetahui fungsinya? Pastinya supaya meningkatkan kesadaran untuk mentaati aturan yang diberikan pemerintah. Makin penasaran? Yuk kita langsung cari tahu 4 fungsi pajak.

1. Fungsi Budgeter

Fungsi yang pertama adalah fungsi budgeter atau yang biasa lebih akrab disebut dengan fungsi anggaran. Gue yakin istilah “anggaran” ini nggak asing di telinga kan?

Secara bersama sudah diketahui bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling besar, jadi fungsi anggaran di sini masih berkaitan dengan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). 

Pajak nantinya akan digunakan sebagai alat penerimaan kas negara yang bisa berfungsi untuk membiayai kegiatan-kegiatan negara misalnya kayak kegiatan pembangunan ekonomi, kegiatan belanja rutin pemerintah pusat, dan untuk meningkatkan perekonomian suatu negara.

2. Fungsi Stabilitas

Fungsi yang kedua adalah fungsi stabilitas. Fungsi ini berkaitan dengan fiskal, karena pajak sendiri merupakan instrumen dari kebijakan fiskal. Karena instrumen kebijakan fiskal bisa digunakan untuk menstabilkan ekonomi, maka fungsi stabilitas di sini nantinya akan berperan untuk menjaga stabilitas ekonomi di suatu negara.

Yang dimaksud menjaga stabilitas ekonomi misalnya jika di suatu negara terjadi masalah ekonomi seperti inflasi ataupun resesi, nantinya masalah ini bisa diatasi dengan kebijakan fiskal yang berkaitan dengan pajak. 

Contoh sederhana ketika terdapat masalah ekonomi di suatu negara, pemerintah bisa mengatasinya menggunakan kebijakan fiskal dengan melakukan pengaturan (menaikkan atau menurunkan) pajak.

3. Fungsi Regulasi

Apa sih yang diatur? Apa bedanya sama fungsi stabilitas, kan sama-sama ngatur?

Di dalam fungsi regulasi atau pengaturan, fungsi ini berperan dalam mengatur kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. 

Contohnya pemerintah Indonesia mau mengatur kebijakan mengenai konsumsi rokok. Nah, karena angka konsumsi rokok di Indonesia dianggap terlalu tinggi sehingga bisa memperburuk kesehatan, akhirnya pemerintah Indonesia menetapkan regulasi di mana cukai rokok/tembakau itu dinaikkan. 

Kenapa cukai yang dinaikkan? Oke, karena cukai merupakan bagian dari pajak, jadi hal ini sengaja dilakukan supaya harga rokoknya juga naik. Dengan begitu, pemerintah bisa menekan jumlah masyarakat untuk membeli rokok yang semakin mahal.

“Segala sesuatu yang sifatnya non-fiskal juga bisa diatasi oleh pajak melalui fungsi regulasi”

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Mungkin Sobat Zenius pernah menemukan soal seperti ini, “jelaskan manfaat pajak sebagai redistribusi pendapatan”.

Kalau elo pernah menemukannya, gue punya jawaban yang bisa elo gunakan.

Fungsi yang terakhir adalah fungsi redistribusi pendapatan. Kalau dilihat dari kalimatnya sendiri, berarti fungsi ini berperan dalam pemerataan ekonomi, di mana pendapatan yang dihasilkan dari pajak akan didistribusikan kembali untuk pemerataan ekonomi di suatu negara.

Semakin tinggi penghasilan seseorang, maka akan semakin tinggi juga pajak yang harus ia bayarkan. Pajak yang dibayarkan tersebut kemudian akan masuk ke pemerintah. 

Di sinilah fungsi redistribusi pendapatan nantinya akan mendistribusikan kembali pajak yang diterima kepada masyarakat.

Distribusi yang dimaksud di sini contohnya seperti program beasiswa yang diberikan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada siswa/i yang terhambat biaya agar tetap bisa melanjutkan sekolah ke tingkat lanjutan.

Kalau nggak bayar pajak, apa boleh?

Eits, setelah membaca pembahasan di atas, menurut elo boleh nggak kalau kita sebagai seorang warga negara yang baik mangkir atau ogah buat bayar pajak ekonomi? Tentu aja jawabannya nggak!

Dari awal udah disebut berkali-kali kalau pajak itu adalah iuran wajib, yang namanya wajib berarti harus dibayarkan dong. Toh pajak yang dibayarkan juga nantinya akan kembali lagi ke kita, jadi nggak ada ruginya untuk mengikuti aturan pemerintah yang satu ini ya, Sobat Zenius!

Demikian penjelasan gue mengenai materi perpajakan kelas 11. Semoga bisa elo pelajari dan cerna dengan saksama ya.

Dan semoga setelah membaca ini Sobat Zenius jadi semakin paham tentang materi yang satu ini. 

Oh iya, selain materi Ekonomi, elo juga bisa belajar mata pelajaran lainnya lho bareng Zenius. Kayak Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, dll. 

Caranya gampang, elo tinggal download aplikasi Zenius atau klik banner di bawah ini ya!

Unsur-unsur Pajak & Fungsinya - Materi Ekonomi Kelas 11 9

Bagi elo yang mungkin ingin mendalami materi pajak kelas 11, elo bisa banget belajar dari video pembelajaran Zenius.

Zenius menyediakan video pembelajaran yang menarik dengan tutor yang membawakannya dengan enak sehingga mudah dicerna oleh para user.

Elo bisa mengaksesnya lewat banner di bawah ini. Tinggal klik aja, lalu nikmati deh bab per bab dari materi pajak kelas 11.

Selamat belajar bersama Zenius dengan menyenangkan, ya!

pajak

Baca Juga Artikel Lainnya:

Rumus ROA (Return on Assets)

Materi Ekonomi: Pertumbuhan Ekonomi

Coba Ngertiin Ilmu Ekonomi dari Jenis-jenisnya Deh!

Originally published: September 27, 2021
Updated by: Maulana Adieb dan Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel Ini!