pajak pusat dan pajak daerah

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah – Materi Ekonomi Kelas 11

Di materi Ekonomi Kelas 11, lo akan belajar tentang perpajakan, termasuk pajak pusat dan pajak daerah. Yuk, pelajari materinya di artikel ini.

Sobat Zenius tau nggak, sih, dari mana negara dapat biaya untuk melakukan pembangunan? Salah satu sumber biayanya adalah pajak, lho guys. Bisa dari pajak pusat maupun pajak daerah.

Pajak sendiri merupakan pungutan yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara yang memenuhi kriteria wajib pajak kepada negara sesuai undang-undang. Kriteria ini bisa ditentukan oleh usia, jumlah penghasilan, domisili, dan sebagainya.

Terus, apa perbedaan pajak pusat sama pajak daerah? Di materi Ekonomi kelas 11, lo akan belajar tentang ini.

Supaya lebih paham, yuk, kita pelajari bareng-bareng!

Pajak Pusat

Pemungutan pajak pusat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (dok.  freepik.com)
Pemungutan pajak pusat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (dok. freepik.com)

Seperti namanya, pajak pusat adalah pungutan yang wajib dibayarkan wajib pajak kepada pemerintah pusat. Pajak ini dapat dibayarkan oleh perorangan atau oleh badan.

Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan pajak pusat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dana yang terkumpul dari pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara dan pembangunan sesuai APBN

Dana untuk perbaikan jalan antar provinsi, pembangunan jalan tol, bahkan biaya yang digunakan selama penanganan pandemi COVID-19 diambil dari pajak pusat. Kebayang kan betapa pentingnya  pajak bagi negara kita?

Jenis-Jenis Pajak Pusat

Pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan setiap elo belanja dikelola oleh pemerintah pusat (dok. merdeka.com)
Pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan setiap elo belanja dikelola oleh pemerintah pusat (dok. merdeka.com)

Jenis pajak yang dikelola DJP, atau yang termasuk pajak pusat, di antaranya adalah:

  • Pajak Penghasilan (PPh) yang dibebankan kepada individu atau badan terhadap penghasilan mereka. PPh tidak hanya dikenakan kepada pekerja tetap, lho. Pekerja lepas (freelancer) juga dibebankan pajak ini. Gimana cara menghitungnya? Kamu bisa tonton video ini buat memahami perhitungan PPh lebih jauh, ya!
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak yang dikenakan setiap adanya pertambahan nilai dari barang atau jasa yang diedarkan produsen kepada konsumen.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti kendaraan bermotor mewah, hunian mewah, atau barang-barang mewah yang hanya digunakan oleh kelompok individu berpenghasilan tinggi.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Baca Juga: Mengenal Perpajakan: Pengertian, 4 Unsur, dan 4 Fungsi Pajak

Pajak Daerah

Pajak restoran dikelola oleh pemerintah daerah (dok. Twitter Ditjen Pajak RI 2019)
Pajak restoran dikelola oleh pemerintah daerah (dok. Twitter Ditjen Pajak RI 2019)

Berbeda dengan pajak pusat, pajak daerah diatur melalui Peraturan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Berdasarkan peraturan tersebut, pajak daerah adalah kontribusi wajib daerah yang terutang oleh pribadi atau badan, bersifat memaksa sesuai undang-undang, dan digunakan oleh daerah untuk kepentingan masyarakat. Misalnya, untuk perbaikan jalan di daerah atau penanganan bencana.

Baca Juga: Apa Itu Devisa Negara? – Materi Ekonomi Kelas 11

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Jenis pajak daerah, atau yang termasuk pajak daerah, adalah:

  • Pajak provinsi di antaranya pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
  • Pajak kabupaten/kota termasuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Nah, itu dia perbedaannya antara pajak pusat dan pajak daerah. Apa lo sudah paham? Yuk, coba ukur pemahaman lo dengan menjawab contoh-contoh soal di bawah ini!

Contoh Soal Pajak Pusat dan Daerah

1. Siapa yang mengelola pajak pusat?

a. Kementerian Keuangan

b. Direktorat Jenderal Pajak

c. Presiden

d. BUMN

e. Kementerian Sosial

Pajak pusat dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, jawabannya adalah b.

2. Pajak-pajak berikut dikelola oleh provinsi:

  1. Pajak kendaraan bermotor
  2. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  3. Pajak air permukaan
  4. Pajak mineral bukan logam dan batuan

Manakah pernyataan yang benar?

a. 1, 2, dan 3 benar

b. 1 dan 3 benar

c. 2 dan 4 benar

d. 4 benar

e. semua benar

Pajak provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Jawaban yang benar adalah b.

Bagaimana? Apa lo sudah paham perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah? Kalau belum, lo bisa review materinya di aplikasi Zenius dengan cara klik banner di bawah ini.

klik di sini untuk belajar lebih lanjut tentang pajak pusat dan pajak daerah

Baca Juga: Asas Pemungutan Pajak dan Fungsinya dalam Pembangunan – Materi Ekonomi Kelas 11

Referensi

  • Biar Tidak Bingung, Ini Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah – Kompas
  • Jenis Pajak Pusat – Direkatorat Jenderal Pajak RI
  • Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 – Badan Pengawas Keuangan
  • Mengenal Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) – Kementerian Keuangan 
Bagikan Artikel Ini!