asas pemungutan pajak

Asas Pemungutan Pajak dan Fungsinya dalam Pembangunan – Materi Ekonomi Kelas 11

Di kehidupan sehari-hari, mungkin elo udah sering ketemu sama yang namanya pajak. Tapi mungkin sama kayak gue dulu waktu masih seusia elo, gue nggak begitu ngeh itu apaan. Kali ini, gue bakal ulas kembali pengertian, unsur-unsur, dan fungsinya secara singkat, dilanjutkan dengan asas-asas pemungutan pajak dan fungsinya dalam pembangunan. Let’s get started!

Pengertian, Unsur, dan Fungsi Pajak

Elo pernah gak, abis jajan di salah satu restoran fast food terus elo cermati lagi nota pembeliannya. Perasaan di menu ditulisnya es krim tuh cuma 5 ribu, tapi kok pas bayar jadi 7 ribu? Nah setelah elo lihat notanya, ternyata disitu ada tambahan PPN sekian persen sehingga harga awal tadi ditambah dengan pajaknya.

Asas Pemungutan Pajak dan Fungsinya dalam Pembangunan - Materi Ekonomi Kelas 11 9
Ilustrasi nota belanjaan (Dok. Pixabay)

Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat memaksa dan diatur oleh undang-undang. Ketika elo udah bayar pajak, nanti balas jasanya pun nggak langsung terasa. Tapi, jumlah-jumlah yang elo bayarkan itu nantinya akan masuk ke kas negara dan menjadi pendukung peningkatan kualitas fasilitas umum dan program pemerintah.

Unsur-unsur pajak ada apa aja, elo inget gak? Kalo lupa, sini gue ingetin lagi! Ada subjek pajak, wajib pajak, objek, pajak, dan tarif pajak. Subjek pajak adalah orang atau lembaga yang tinggal di suatu negara. Wajib pajak adalah subjek pajak yang udah memenuhi syarat buat bayar pajak. Kemudian objek pajak adalah sesuatu yang harus dibayarkan pajaknya. Terakhir, tarif pajak adalah besaran pajak yang harus dibayarkan.

Terus, fungsinya pajak apa sih? Pertama kita punya fungsi budgeter, ya. Artinya, pajak itu jadi sumber kas negara. Kedua, ada fungsi stabilitas yang berkaitan dengan kondisi fiskal. Ketiga adalah fungsi regulasi yang mengatur beberapa kebijakan sosial dan ekonomi. Yang terakhir adalah fungsi redistribusi pendapatan sebagai upaya pemerataan ekonomi negara.

Nah, kalo kelo mau baca-baca lagi tentang pengertian, unsur-unsur, dan fungsi pajak, Zenius udah ada artikelnya juga, lho!

Baca Juga: Mengenal Perpajakan: Pengertian, 4 Unsur, dan 4 Fungsi Pajak.

Asas-Asas Pemungutan Pajak

Asas Pemungutan Pajak dan Fungsinya dalam Pembangunan Zenius
Ada beberapa asas pajak yang perlu elo ketahui (Dok. Pixabay)

Dalam melakukan pemungutan pajak, pemerintah punya dasar-dasar yang dijadikan patokan. Asas-asas pajak yang paling sering dipakai tuh punyanya Adam Smith, tapi gue juga bakal bahas secara singkat asas-asas lainnya menurut W.J. Langen dan Adolf Wagner. Lets go!

Asas Equality

Asas pemungutan pajak Equality itu artinya “persamaan” atau “keadilan”. Jadi istilahnya setiap wajib pajak itu diberi beban yang sama dalam membayar pajak. Gimana caranya? Ya tarif pajaknya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak. Misalnya lo udah kerja nih, dan gaji lo sebulan 8 juta. Terus temen lo ada yang gajinya sebulan 10 juta. Kalo misalnya tarif pajak lo disamain dengan temen lo, jadinya gak adil, kan?

Makanya kalo tiap orang gajinya beda, maka nominal pajaknya juga bakalan beda.

W. J Langen

Kita bahas dari asas-asas pemungutan pajak menurut W.J. Langen dulu, yuk! Ada 5 yang perlu elo ketahui.

Asas daya pikul menyatakan kalau besar kecilnya pajak yang akan dipungut itu harus disesuaikan dengan jumlah penghasilan si wajib pajak. Jadi kalau penghasilannya makin tinggi, pajak yang dibebankan juga makin tinggi.

Asas manfaat memastikan kalau pajak yang telah dipungut oleh negara harus dipakai buat hal-hal yang bermanfaat bagi seluruh rakyatnya secara umum. Lalu, ditambah dengan asas kesejahteraan yang mengharuskan pajak dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Asas kesamaan menyatakan kalau misalnya nih, antara wajib pajak A dan B itu kondisinya sama, maka pajaknya juga harus dalam jumlah yang sama. Pokoknya dalam pemungutan pajak, perlakuannya sama deh antara satu dengan yang lain.

Akhirnya, ada asas beban yang sekecil-kecilnya, dimana pajak diusahakan nilainya serendah mungkin kalau dibandingkan dengan nilai objek pajaknya. Dengan begitu, wajib pajaknya juga jadi nggak diberatkan dalam membayar pajak.

Baca Juga: Apa Perbedaan APBN dan APBD? – Materi Ekonomi Kelas 11

Adolf Wagner

Asas-asas pemungutan pajak menurut Adolf Wagner juga ada 5.

Yang pertama adalah asas politik finansial, yaitu pajak yang dipungut oleh negara harus dalam jumlah yang cukup untuk menyokong kegiatan-kegiatan negara.

Ada juga asas ekonomi yang menyatakan kalau penentuan objek pajak harus tepat. Apakah itu pajak pendapatan, pajak buat mobil yang keluarga elo pakai, atau mungkin pajak rumah yang elo tinggali sekarang.

Kemudian, asas keadilan mengharuskan pemungutan pajak secara umum, adil, tanpa diskriminasi. Sama kayak yang dibilang W.J. Langen tadi, dalam kondisi yang sama, perlakuan terhadap setiap wajib pajak juga harus sama.

Kalau asas administrasi kaitannya dengan kepastian perpajakan seperti kapan dan di mana harus bayar pajak, gimana cara bayarnya, dan berapa besar biayanya. Dan yang penting juga, asas yuridis menyatakan bahwa semua pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.

Adam Smith

Nah, sekarang kita pelajari lebih jauh asas-asas pemungutan pajak yang paling sering dipakai! Menurut Adam Smith, asas pajak ada 4, yaitu asas equality, certainty, conscience of payment, dan efisiensi.

Pertama kita bahas asas equality yang artinya “persamaan” atau “keadilan”. Jadi istilahnya setiap wajib pajak itu diberi beban yang sama dalam membayar pajak. Gimana caranya? Ya tarif pajaknya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak. Misalnya elo udah kerja nih, dan gaji elo sebulan 8 juta. Terus temen elo ada yang gajinya sebulan 10 juta. Kalo misalnya tarif pajak elo disamain dengan temen elo, jadinya nggak adil, kan?

Makanya kalo tiap orang gajinya beda, maka nominal pajaknya juga bakalan beda.

Berikutnya adalah asas certainty. Pajak itu certain, pasti, karena pemungutannya berdasarkan peraturan yang dituangkan dalam undang-undang. Apabila ada yang melanggar, udah pasti orang itu bakal dikenakan sanksi. Pun kalo ada perubahan, undang-undangnya pasti juga bakal di-update.

Asas conscience of payment menyatakan bahwa pajak harus dipungut pada waktu yang tepat dengan memenuhi persyaratan objektif dari pembayaran pajak. Misalnya kalo gaji elo baru baru Rp1.000.000, elo belom berkewajiban buat bayar pajak, ya.

Selain itu, apa yang dimaksud dengan waktu yang tepat adalah timing pemungutan pajak dibuat saat waktunya gajian. Soalnya, kalo harus bayarnya pas tanggal tua ketika kita mengidap kanker–kantong kering–duh bakal tambah pusing, kan? Waktunya kurang tepat, tuh.

Asas efisiensi menekankan kalau biaya pemungutan pajak TIDAK BOLEH lebih besar dari pajak yang dipungut. Misalnya nih pajak yang elo bayar harusnya Rp100.000, tapi kalo ada biaya operasional seperti ongkos, gak boleh banget tuh yang namanya biaya pemungutan pajaknya jadi Rp200.000. Masa iya lebih gede dari tarif pajaknya?

Seringkali beberapa orang juga lolos dari pembayaran pajak. Sampai bertanya-tanya, “Kok gue gak ditagih-tagihin pajak ya?” Bisa jadi, biaya pemungutannya dinilai lebih besar dari tarif pajaknya. Tapi kalo misalnya elo udah punya penghasilan gede banget nih tapi mangkir bayar pajaknya, itu bisa jadi masalah, ya. Karena kan biaya pemungutannya lebih kecil dari tarifnya. Nanti bisa-bisa elo di investigasi tuh, sama orang pajak … hii ….

Oh iya, asas-asas pemungutan pajak ini juga udah di jelasin dalam video belajar Zenius. Yuk diintip dengan klik banner di bawah ini!

belajar materi pelajaran ekonomi di zenius

Fungsi Pajak dalam Pembangunan

Asas Pajak dan Fungsinya dalam Pembangunan Zenius
Jalan raya, salah satu fasilitas umum yang pendanaannya dari pajak (Dok. Pixabay)

Sebelumnya, gue sempet mention kalo jumlah yang elo bayar kalo elo beli es krim di mekdi terus ada pajaknya, balas jasanya gak bakal elo rasain secara langsung. Karena jumlah tersebut bakal masuk dulu ke kas negara.

Lah terus pajak yang masuk ke kas negara ini larinya kemana? Perhatiin deh, kok pemerintah bisa bangun fasilitas umum yang bagus-bagus banget ya? Kok pemerintah bisa buka program pendidikan yang keren-keren banget hingga memungkinkan upaya pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia?

Balik lagi ke fungsi-fungsi pajak yang tadi udah gue sebutin, ya. Dari fungsi budgeter kita udah bisa lihat kalo pajak merupakan salah satu penyumbang pemasukan negara terbesar. Setelah dana terkumpul, berbagai program kerja pemerintah dalam rangka mengoptimalkan pembangunan negara akan bisa direalisasikan.

Hal ini juga berkaitan dengan fungsi redistribusi pendapatan. Demi memenuhi kebutuhan warga negara dan kepentingan umum, membayar pajak merupakan salah satu cara untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara.

Baca Juga: Teori dan Ciri Pertumbuhan Ekonomi – Materi Ekonomi Kelas 11

Oke deh, jadi demikian penjelasan mengenai asas-asas pemungutan pajak dan fungsinya dalam pembangunan. Sekarang elo udah bisa lihat ya, pentingnya bayar pajak itu kayak gimana.

Nah, kalo menurut elo sendiri, pembangunan apa sih yang harus segera negara ini laksanakan supaya elo bisa merasakan balas jasa bayar pajak?

Gue tunggu jawaban elo di kolom komentar, ya!

Referensi

Asas Pemungutan Pajak – Situs Pajak Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak

Bagikan Artikel Ini!