Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer (CV) – Pengertian, Ciri, dan Contoh

Mungkin elo udah pernah atau bahkan sering denger ungkapan, “Mending bikin usaha sendiri, daripada kerja buat orang lain dan jadi karyawan!

Emangnya bener, ya?

Kalau dilihat sekilas, punya usaha sendiri itu memang kelihatan lebih keren dan menguntungkan daripada kerja sebagai karyawan. Namun, ada banyak hal yang sebenarnya perlu dijadikan pertimbangan, sebelum memilih untuk membuat perusahaan sendiri, ketimbang menjadi karyawan.

Wah, apa aja pertimbangannya? Sejujurnya, ada banyak!

Nah, di pembahasan kita kali ini, tentang salah satu Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yaitu persekutuan komanditer (CV). Lewat materi ini, ada banyak kelebihan dan kekurangan yang bisa elo jadikan pertimbangan dalam membuat usaha sendiri.

Apa itu persekutuan komanditer
Ilustrasi BUMS (Arsip Zenius)

Dari ilustrasi di atas aja, setidaknya ada lima jenis BUMS yang memiliki karakteristik yang berbeda sebagai suatu badan usaha. Kali ini, yuk coba lihat lebih dekat salah satu jenis BUMS, yaitu persekutuan komanditer (CV). 

Selain itu, kelebihan persekutuan komanditer dan kekurangan persekutuan komanditer juga akan kita bahas bersama dengan contoh usaha persekutuan komanditer.

Apa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer? Yuk, kita mulai pembahasannya!

Baca Juga: Inflasi Ekonomi Merupakan Alasan Kenapa Harga Barang Naik Tiap Tahun

Pengertian Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer adalah persekutuan di antara dua pihak atau lebih dalam mendirikan suatu usaha. Persekutuan komanditer dalam bahasa belanda adalah Commanditaire Vennootschap (CV), dan badan usaha seperti ini terdiri dari pihak sekutu penyedia modal dan sekutu yang menjalankan perusahaan.

Tujuan persekutuan komanditer
Ilustrasi Persekutuan Komanditer (Arsip Zenius)

Nah, dalam melihat pembagian sekutu ini, ada dua jenis sekutu:

  1. Sekutu aktif (komplementer), yaitu pihak yang menjalankan perusahaan dan punya hak untuk melakukan perjanjian kepada pihak ketiga.
  2. Sekutu pasif (komanditer), yaitu sekutu yang tugasnya hanya menyerahkan modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan usaha, entah itu kepengurusan atau kegiatan perusahaan.

Dalam melakukan usaha dengan model badan usaha seperti ini, tentunya persekutuan komanditer (CV) memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Silakan diperhatikan kelebihan dan kekurangannya di bawah ini.

Berikut ini merupakan kelebihan dari persekutuan komanditer adalah
Ilustrasi Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan Komanditer (Arsip Zenius)

Karena persekutuan komanditer memiliki pihak yang tugasnya memberikan modal, maka perusahaan dapat mengumpulkan nilai modal yang lebih besar. Hal ini juga menguntungkan karena setiap persekutuan memiliki perannya masing-masing.

Selain itu, proses pendiriannya juga tergolong lebih mudah, dan pembiayaan modal dari bank juga memiliki proses yang cenderung mudah karena lebih dipercaya oleh bank.

Namun, kelebihan-kelebihan tersebut juga berdampingan dengan beberapa kekurangan dari persekutuan komanditer.

Hal pertama yang menjadi kekurangan, adalah potensi konflik yang terjadi di antara para sekutu, entah itu sekutu aktif atau sekutu pasif.

Nah, dengan model badan usaha seperti persekutuan komanditer, sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang lebih besar ketimbang sekutu pasif. Selain itu, jika terjadi kerugian dalam melakukan usahanya, sekutu aktif juga tidak jarang menjadi pihak yang harus membayar kerugian.

Sekutu pasif hanya menjadi pihak yang memberikan modal, dan tidak dapat ikut campur di dalam mengelola perusahaan. Oleh karena itu, sekutu pasif mempercayakan sepenuhnya modal yang diberikan kepada sekutu pasif.

Oke, selanjutnya, ayo kita lihat ciri-ciri dari persekutuan komanditer, berikut dengan syarat-syarat pendiriannya.

Baca Juga: Pengertian Pasar Input Beserta Ciri-Ciri dan Contohnya – Materi Ekonomi Kelas 10

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer

Mengutip dari Gramedia Blog, berikut ini adalah ciri-ciri yang ada pada persekutuan komanditer.

  1. Terdiri dari dua atau lebih pihak pendiri.
  2. Setidaknya memiliki dua pihak atau sekutu, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).
  3. Sekutu aktif berperan dalam mengelola perusahaan, sementara sekutu pasif tugasnya menanamkan modal.
  4. Hanya warga negara Indonesia yang boleh mendirikan persekutuan komanditer.
  5. Cenderung mudah dalam syarat pendiriannya juga dalam kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi lainnya.
  6. Tidak ada batas minimal dalam modal pendirian dan diakui secara sah atau legal.

Kalau elo berniat untuk mendirikan suatu persekutuan komanditer, gimana caranya? Nah, elo harus tahu dulu tentang prosedur mendirikan persekutuan komanditer.

Masih mengutip sumber yang sama, berikut ini prosedur dan tata cara yang perlu diperhatikan dalam membuat persekutuan komanditer.

  1. Menentukan dua pendiri dari persekutuan komanditer.
  2. Menyiapkan data-data yang diperlukan sebagai syarat pendirian dari persekutuan komanditer.
  3. Membuat akta pendirian ke notaris.
  4. Membubuhkan tanda tangan sebagai pendiri dari persekutuan komanditer.

Persekutuan komanditer memiliki dasar hukum yang menjadi landasan kegiatannya. Mengutip dari Ngertihukum.id, berikut adalah dasar hukum persekutuan komanditer.

“Dasar hukum dari persekutuan komanditer terdapat pada Pasal 19 KUHD, yaitu perseroan yang terbentuk dari meminjamkan uang (perseroan komanditer), didirikan oleh pihak persero yang bertanggung jawab secara keseluruhan, dan terdapat satu pihak pemberi pinjaman uang.”

Nah, selanjutnya, apa saja syarat untuk mendirikan persekutuan komanditer? Mengutip dari IDX Channel, berikut ini adalah beberapa syaratnya.

  1. Minimal didirikan oleh 2 orang, yang bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  3. Pendiri persekutuan komanditer (CV) yang dimaksud harus warga negara Indonesia dan kepemilikan diharuskan 100% oleh warga negara Indonesia.
  4. Modal asing tidak diperkenankan untuk berpartisipasi.

Oke, setelah kita tahu ciri-ciri dan syarat terbentuknya, selanjutnya apa saja jenis persekutuan komanditer? Mengutip dari Binus Business School, berikut ini jenis dari persekutuan komanditer.

  1. Persekutuan Komanditer Murni

Persekutuan komanditer jenis ini hanya terdiri dari satu sekutu komplementer, sementara sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

  1. Persekutuan Komanditer Campuran

Pada persekutuan komanditer jenis ini, persekutuan yang terjadi berasal dari firma yang memerlukan modal tambahan. Oleh karena itu, sekutu firma menjadi pihak yang disebut sekutu komplementer, sementara pihak lainnya merupakan sekutu komanditer.

  1. Persekutuan Komanditer Bersaham

Persekutuan komanditer jenis ini adalah persekutuan yang mengeluarkan saham, tetapi tidak diperjualbelikan, sehingga membuat sekutu-sekutu dapat mengambil alih saham.

Setelah kita mengetahui berbagai hal tentang persekutuan komanditer, contohnya kayak gimana sih?

Baca Juga: Rumus Multiplier Effect atau Angka Pengganda dalam Ekonomi – Materi Ekonomi Kelas 10

Contoh Usaha Persekutuan Komanditer

Anggaplah elo adalah orang yang pengin membuka sebuah usaha makanan, lebih tepatnya angkringan. Sebagai orang yang tidak memiliki modal usaha, tentu elo butuh seseorang yang bisa membantu elo dalam memberikan modal untuk usaha.

Nah, kebetulan, gue lagi punya uang dan usaha angkringan adalah sesuatu yang dari dulu gue pengin lakukan juga. Oleh karena itu, kita berdua sepakat untuk bersekutu untuk menjalankan suatu usaha kuliner, yang kita beri nama: CV. Angkringan Mantap.

Bagaimana status dan tanggung jawab sekutu komanditer dan prosedur mendirikan persekutuan komanditer
Ilustrasi Apa Saja Jenis Persekutuan Komanditer (Arsip Zenius)

Di sini, gue berperan sebagai sekutu pasif, yang tugasnya memberikan elo modal usaha. Namun, gue nggak punya kewajiban untuk bantu elo dalam mengurusi berbagai hal di dalam usaha.

Elo bertindak sebagai sekutu aktif, yang punya wewenang dalam mengelola usaha angkringan ini. Di sini, gue nggak bisa mengatur-ngatur elo dalam usaha angkringan ini, karena gue adalah sekutu pasif.

Elo punya keuntungan sebagai pihak yang punya wewenang sepenuhnya terhadap usaha angkringan ini. Namun, kalau sewaktu-waktu usaha ini sedang tidak baik-baik saja, elo juga harus menjadi pihak yang bertanggung jawab sama kerugian usaha ini.

Tentu, setelah melihat ilustrasi tersebut, mendirikan sebuah perusahaan tentu punya risiko yang cukup besar, terutama kalau sedang rugi.

Hal ini pada akhirnya bakal mengikuti masing-masing orang, apakah lebih nyaman untuk menjadi karyawan atau siap dengan risiko yang ditanggung dalam membuat sebuah perusahaan.

Nah, mungkin aja elo tertarik untuk mulai baca-baca tentang membuat sebuah perusahaan, atau kalau elo tertarik dalam mempelajari berbagai jenis badan usaha yang ada pada swasta, berikut gue sertakan aksesnya di bawah ini.

Materi pengertian persekutuan komanditer

Sekarang, silakan kerjakan contoh-contoh soal berikut, supaya pemahaman elo terkait topik ini, jadi semakin mantap.

Contoh Soal

1. Berikut ini yang merupakan kekurangan dari badan usaha CV adalah ….

a. adanya spesialisasi antara pemilik modal dan pengelola

b. modal lebih besar daripada perusahaan perseorangan

c. lebih mudah mendapat kredit dibandingkan perusahaan perseorangan

d. adanya kemungkinan terjadi konflik di antara sekutu perusahaan

e. memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik daripada perusahaan perseorangan

Pembahasan:

Kelebihan dari badan usaha CV adalah:

  • Adanya spesialisasi antara pemilik modal dan pengelola
  • Modal lebih besar daripada perusahaan perseorangan
  • Lebih mudah mendapat kredit dibandingkan perusahaan perseorangan
  • Memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik daripada perusahaan perseorangan

Oleh karena itu, pilihan A, B, C, dan E salah.

Salah satu kekurangan dari CV adalah adanya kemungkinan terjadi konflik di antara sekutu aktif yang mengelola dan sekutu pasif yang memberi modal. Jawaban D benar.

Jawaban: D.

2. Anggota CV terbagi menjadi 2 sekutu, sekutu aktif dan pasif, perbedaan sekutu aktif dan pasif adalah ….

a. sekutu aktif mengelola perusahaan sedangkan sekutu pasif mencari permodalan

b. sekutu aktif memberikan modal sedangkan sekutu pasif mengelola perusahaan

c. sekutu aktif mencari permodalan sedangkan sekutu pasif mengelola perusahaan

d. sekutu aktif mengelola perusahaan sedangkan sekutu pasif memberikan modal

e. tidak ada perbedaan antara sekutu aktif dan pasif

Pembahasan:

Anggota CV terbagi menjadi 2, di mana terdapat sekutu aktif yang mengelola perusahaan dan terdapat sekutu pasif yang memberikan modal pada perusahaan

Jawaban: D.

***

Oke, kita udah belajar tentang persekutuan komanditer. Setelah mempelajarinya, apakah elo tertarik untuk membuat perusahaan? Atau elo merasa jadi karyawan juga oke, karena ada banyak bidang yang elo bisa tekuni secara profesional? Apa pun pilihannya, nggak masalah, karena setiap orang punya kebebasan untuk memilih pilihannya masing-masing, hehe.

Nah, sebelum pamit, gue mau nyampein sesuatu, buat elo yang sekarang lagi berjuang untuk UTBK. Seperti yang udah elo ketahui, kalau UTBK itu punya berbagai variasi soal dan punya waktu yang begitu singkat untuk dikerjakan.

Untuk bisa mengerjakan berbagai soalnya secara taktis, strategi yang bisa elo lakukan adalah dengan memperbanyak latihan mengerjakan soal. Kebetulan, latihan mengerjakan banyak soal ini bisa elo lakukan dengan Try Out lewat Zenius, yang punya beragam variasi soal.

Sip, sekarang, gue mau pamit undur diri. Semoga progres belajar elo selama bisa menunjukkan hasil yang memuaskan. Selamat belajar, cheers!

Bagikan Artikel Ini!