pendidikan inklusif

Pendidikan Inklusif di Indonesia – Zenius untuk Guru

Sudah selayaknya setiap orang mendapatkan akses ke pendidikan yang sama. Sebab, pendidikan itu nggak dibatasi oleh ruang dan waktu, serta prosesnya berlangsung sepanjang hayat. Setuju ya, Bapak dan Ibu Guru?

Sebagai hak dasar manusia, pendidikan harus dimiliki setiap orang. Begitu juga dengan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), yaitu mereka yang memiliki keterbatasan fisik, psikis, atau intelektual.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat 2, setiap warga negara yang memiliki keterbatasan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Nah, untuk memenuhi hak tersebut, pemerintah telah memfasilitasi berbagai layanan pendidikan bagi ABK. Seperti, Sekolah Khusus (SKh), Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Pendidikan Inklusif (PI).

Berbeda dengan SKh atau SLB, pendidikan inklusif memberikan kesempatan bagi siswa berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dengan siswa pada umumnya. Sehingga, mereka mendapatkan hak, keadilan, dan perluasan ke akses pendidikan yang sama.

Supaya Bapak dan Ibu Guru bisa ikut mendukung terlaksananya pendidikan inklusif, yuk kita bahas bersama tentang pengertian, tujuan, prinsip, dan pelaksanaannya di Indonesia.

Pengertian Pendidikan Inklusif

Menurut Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar (2021) yang dikeluarkan Kemendikbud, pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan bagi siswa berkebutuhan khusus untuk mengikuti pembelajaran di lingkungan pendidikan yang sama dengan siswa pada umumnya.

Selain itu, pendidikan inklusif juga bisa diartikan sebagai:

  1. pendekatan inovatif dan strategis untuk memperluas akses pendidikan bagi semua ABK.
  2. bentuk reformasi pendidikan yang fokus pada sikap anti diskriminasi, persamaan hak dan kesempatan, serta keadilan dan perluasan akses pendidikan bagi semua.
  3. proses merespon kebutuhan yang beragam dari semua anak melalui peningkatan partisipasi belajar, budaya, dan masyarakat.
klasifikasi anak berkebutuhan khusus
Pengelompokkan Anak Berkebutuhan Khusus beserta penjelasannya. (Arsip Zenius)

Meskipun memiliki perbedaan, siswa berkebutuhan khusus nggak mendapatkan perlakuan istimewa dari guru. Mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan siswa lainnya di kelas. Namun, dalam prosesnya, mereka akan diawasi oleh pendamping khusus.

Dengan kata lain, pendidikan inklusif melatih keberagaman dan sikap toleransi antarsiswa. Mereka harus saling menghargai di tengah perbedaan yang ada.

Melalui sistem pendidikan ini, setiap siswa bisa mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan khususnya. Sehingga, terbuka akses pendidikan yang bermutu seluas-luasnya bagi mereka, tanpa adanya diskriminasi.

Embed: https://www.instagram.com/p/CboiTlivCjz/?utm_source=ig_web_copy_link 

Wah, senang sekali ya, Bapak dan Ibu Guru. Melalui pendidikan inklusif, siswa kita bisa mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan.

Namun ternyata, nggak sampai di situ, lho. Ada tujuan lain mengapa pendidikan inklusif penting diterapkan dalam suatu sekolah. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Siswa Nakal, Gimana Cara Mengatasinya?

Tujuan Pendidikan Inklusif

Pendidikan inklusif menjadi sebuah sistem pendidikan yang mengikutsertakan ABK untuk belajar bersama teman sebayanya di sekolah umum. Meski begitu, pelaksanaan sistem pendidikan ini nggak hanya bertujuan untuk siswa, tapi juga guru dan sekolah.

tujuan pendidikan inklusif
Tujuan pendidikan inklusif menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. (Arsip Zenius)

Bagi anak berkebutuhan khusus, pendidikan inklusif bertujuan agar:

  • anak merasa menjadi bagian dari masyarakat pada umumnya dan dianggap sama.
  • anak akan mendapatkan berbagai sumber untuk belajar dan bertumbuh.
  • meningkatkan harga diri dan rasa percaya diri anak.
  • memperoleh kesempatan untuk belajar dan berkomunikasi dengan teman sebaya.

Sementara bagi guru, pendidikan inklusif bertujuan untuk:

  • membantu guru menghargai perbedaan pada siswa, serta mengakui bahwa siswa berkebutuhan khusus juga memiliki kelebihan dan kemampuan.
  • menciptakan kepedulian akan pentingnya pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus.
  • memberikan tantangan dalam menciptakan metode pembelajaran baru dan mengembangkan kerjasama dalam memecahkan masalah.

Terakhir, tujuan pendidikan inklusif bagi pihak sekolah antara lain:

  • memperoleh pengalaman untuk mengatur berbagai perbedaan dalam satu kelas.
  • mengembangkan apresiasi bahwa setiap siswa mempunyai keunikan dan kelebihan yang berbeda-beda.
  • meningkatkan rasa empati dan kepekaan terhadap keterbatasan siswa.
  • meningkatkan kemampuan untuk membantu dan mengajar semua siswa di kelas.

Jadi, pendidikan inklusif nggak hanya ditujukan untuk siswa berkebutuhan khusus, ya. Setiap warga sekolah mendapatkan tujuan dan fungsinya masing-masing dalam sistem pendidikan ini.

Selain tujuannya, kita juga perlu mengetahui prinsip-prinsip apa saja yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaran pendidikan inklusif. Atau, Bapak dan Ibu Guru ada yang sudah tahu?

Baca Juga: Character Building, Membentuk Karakter Siswa

Prinsip-prinsip Pendidikan Inklusif

prinsip pendidikan inklusif
Lima prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif. (Arsip Zenius)

Berdasarkan Pedoman Umum Penyelenggaran Pendidikan Inklusif (2011), ada lima prinsip pelaksanaan pendidikan inklusif, di antaranya:

  1. Prinsip pemerataan dan peningkatan mutu

Pendidikan inklusif menjadi salah satu upaya pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan yang memungkinkan semua anak mendapatkan akses yang sama dan menghargai perbedaan.

  1. Prinsip keberagaman

Memahami adanya perbedaan individu dari sisi kemampuan, bakat, minat, dan kebutuhan siswa, sehingga pembelajaran bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik mereka.
Bapak dan Ibu Guru bisa cari tahu seberapa penting karakteristik siswa dalam pembelajaran melalui artikel berikut, Pentingnya Paham Karakteristik Peserta Didik.

  1. Prinsip kebermaknaan

Pendidikan inklusif harus menciptakan dan menjaga kondisi kelas yang menerima dan menghargai perbedaan, serta bermakna bagi kemandirian siswa.

  1. Prinsip keberlanjutan

Pendidikan inklusif dilaksanakan secara berkelanjutan pada semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.

  1. Prinsip keterlibatan

Seluruh komponen pendidikan yang terkait seperti peserta didik, tenaga pendidik, kurikulum, kegiatan pembelajaran, penilaian, serta sarana dan prasarana harus dilibatkan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif.

Setelah memahami prinsip pendidikan inklusif, diharapkan setiap komponen yang terlibat bisa melaksanakannya secara maksimal.

Nah, dari awal, pembahasan kita mengacu pada Undang-Undang dan peraturan pemerintahan Indonesia. Tapi sebenarnya, bagaimana penerapan pendidikan inklusif ini di lapangan?

Baca Juga: 3 Komponen AKM yang Wajib Diketahui

Penerapan Pendidikan Inklusif

Pendidikan inklusif di Indonesia sudah dikembangkan sejak lama. Hal ini terbukti pada periode 1980-1990, pendidikan bagi ABK sudah dikelompokkan secara khusus. Pemerintah pun mulai membuka pendidikan khusus untuk tiap-tiap kabupaten atau kota.

Pada tahun 1990 sampai 2000, berkembang pemahaman antarmasyarakat dunia bahwa pendidikan adalah untuk semua orang. Sejak saat itu, sekolah-sekolah umum secara bertahap mulai menerima anak-anak berkebutuhan khusus.

Pendidikan inklusif pun terus berkembang. Hingga Agustus 2004, Indonesia mengumumkan bahwa pendidikannya menuju ke arah inklusif. Salah satu bentuk nyatanya adalah dengan dihadirkannya Program Magister dalam Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Kebutuhan Khusus di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung.

Sampai saat ini, dukungan untuk ABK terus diwujudkan melalui pembangunan unit Sekolah Luar Biasa dan pengembangan Sekolah Inklusi di daerah-daerah.

Sayangnya, menurut Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbud Ristek, Dr. Samto, pada Republika, sebesar 35% ABK di Indonesia belum mendapatkan pelayanan pendidikan yang terbaik di tahun 2021. Hal ini disebabkan karena hanya ada sekitar 2.000 sekolah berkebutuhan khusus.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2021, ada 2.250 sekolah untuk ABK di berbagai jenjang pendidikan. Dari jumlah itu, sebanyak 2.017 adalah SLB.

data sekolah luar biasa di indonesia
Sekolah Luar Biasa berdasarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (dok. Databoks Katadata)

Sementara, hanya ada sekitar 124.000 sekolah inklusif yang bisa menerima anak berkebutuhan khusus, di luar jumlah SLB.

Selain memperhatikan ketersediaan fasilitas layanan pendidikan ABK, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan. Tujuannya, supaya penyelenggaraan pendidikan inklusif bisa berjalan secara optimal. Hal-hal tersebut antara lain:

  • Sekolah melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengoordinasian, pengawasan dan pengevaluasian pada setiap komponen pendidikan yang terlibat.
  • Sekolah menyiapkan sistem pengelolaan kelas yang mampu mengakomodasi keragaman kebutuhan khusus siswa, termasuk menyediakan sarana dan prasarananya. 
  • Guru memiliki kompetensi pembelajaran bagi semua siswa, termasuk bagi mereka yang berkebutuhan khusus.
  • Guru memiliki kemampuan untuk mengoptimalkan peran orang tua, tenaga profesional, organisasi profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan komite sekolah dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

Menurut Bapak dan Ibu Guru, hal apa lagi yang perlu kita dan sekolah persiapkan untuk mendukung pendidikan inklusif?

Semoga kita bisa terus menciptakan pembelajaran yang bermakna bagi semua siswa, tak terkecuali untuk mereka yang memiliki keistimewaan.

Dalam pembelajaran, Bapak dan Ibu Guru juga bisa memanfaatkan LMS (Learning Management System) Zenius untuk Guru. Selain memudahkan kegiatan belajar mengajar, fitur penilaiannya juga mempercepat proses asesmen Bapak dan Ibu Guru. Penasaran? Klik gambar di bawah ini, ya!

LMS Zenius untuk Guru

Referensi

Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif – Direktorat PPK-LK Kemendikbud (2011)

Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar – Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek (2021)

Kemendikbudristek: Terus Perkuat Peran Sekolah Inklusif – Republika (2021)

Pendidikan Inklusi – PGSD Binus (2017)

Pendidikan Inklusif: Solusi Dalam Mendidik Anak Berkebutuhan Khusus – Dr. Irdamurni, M.Pd. (2019)

Gambaran Sekolah Inklusif di Indonesia, Tinjauan Sekolah Menengah Pertama – Pusat Data dan Statistik Kemendikbud (2016)

Indonesia Punya 2.250 Sekolah untuk Anak Berkebutuhan Khusus – Databoks Katadata (2021)

Baca Artikel Lainnya

Teori Belajar Humanistik, Proses Memanusiakan Manusia

Kurikulum Merdeka sebagai Upaya Pemulihan Pembelajaran

Problem Based Learning, Belajar dari Masalah

Bagikan Artikel Ini!