Fenomena Melambungnya Bea Cukai dan Kontribusi Tembakau di Indonesia 33

Fenomena Melambungnya Bea Cukai dan Kontribusi Tembakau di Indonesia

Hai, Sobat Zenius! Gimana nih tahun barunya? Semoga elo masih semangat ya menjalani minggu pertama di tahun 2022 ini!

Kalau ngomongin tahun baru, kayaknya banyak banget hal yang ramai diomongin netizen ya? Salah satunya, orang lagi heboh soal harga rokok 2022 naik. Ya, selain pada tebak-tebakan harga, banyak juga yang kepo tentang si bea cukai. Soalnya, gara-gara bea cukai ada beberapa barang kita beli jadi mahal. Setuju enggak?

Sebetulnya, selain rokok, ada barang-barang impor seperti tas, baju sampai album K-Pop kesayangan kita juga kena bea cukai. Sampai-sampai harganya cuma bisa bikin kita gigit jari dan ngiler doang. 

Memang sih, jadinya kesal. Tapi, kalau enggak ada bea cukai sebetulnya ekonomi negara enggak akan terbantu, lho. Soalnya, bea cukai ini menjadi bagian dari hitungan pajak negara, inilah yang bikin produk bisa mahal setiap tahunnya.

Kalau ngomongin pajak, elo pasti sudah enggak asing ya. Tapi, apa sih, sebetulnya bea cukai itu? Yuk, kita kenalan biar enggak misuh-misuh pas beli barang impor.

Baca Juga: Mengenal dan Menghitung Pajak Bumi Bangunan – Materi Ekonomi Kelas 11

Sini, Kenalan Dulu Sama Bea Cukai!

“Tak kenal maka tak sayang”, kalau udah kenal udah pasti sayang? Eits…

Jadi gini Sobat Zenius, sebetulnya bea cukai itu merupakan dua kata yang berbeda, lho.

Bea itu merupakan pungutan pajak yang ditetapkan pemerintah untuk barang yang melewati proses ekspor dan impor. Sedangkan cukai yaitu pungutan untuk barang dengan karakteristik yang telah ditetapkan oleh undang-undang. 

Tapi, elo tahu enggak kalau urusan bea cukai ini sudah ada sejak zaman Majapahit, lho.

Dulu sih, namanya ‘lembaga kepabeanan’. Tapi sayang, sampai sekarang belum ada dokumentasi yang bercerita secara detail tentang cukai di masa itu. Dokumentasinya baru tercatat pas Indonesia dijajah oleh Belanda, tepatnya waktu Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) masuk.

Eh, tapi pas Jepang menduduki Indonesia, fungsi lembaga kepabeanan ini cuma diutus untuk ngurusin cukai aja lho, jadi fungsi bea impor dan ekspornya dihapus. Baru, deh, pas Indonesia merdeka, fungsinya dikembalikan ke semula.

Baca Juga: Mengenal Perpajakan: Pengertian, 4 Unsur, dan 4 Fungsi Pajak

Alasan Tarif Pajak Cukai Terus Naik

Fenomena Melambungnya Bea Cukai dan Kontribusi Tembakau di Indonesia 35
Ilustrasi Kenaikan Pajak (Sumber: Pixabay)

Jadi, apa hubungannya nih, cukai sama kenaikan harga rokok yang di awal kita bahas?

Hubungannya erat banget lho, kayak pasangan baru jadian yang lagi anget-angetnya, alias enggak bisa dipisahin. Kenapa gitu, ya? Soalnya, rokok merupakan produk yang terbuat dari tembakau, di mana ada aturan mengenai tembakau yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Mengutip dari Jawa Pos dalam artikel “Ini Alasan Rokok Harus Kena Cukai”, harga cukai rokok mahal, karena dampaknya buruk untuk kesehatan. WHO (Badan Kesehatan Dunia) sebut lebih dari 7 juta kasus kematian di dunia itu disebabkan oleh rokok, lho. Yap! Rokok bisa sebabkan penyakit kronis seperti jantung, kanker paru-paru hingga ketidaksuburan.

Ya, pemerintah sayang banget sama masyarakatnya. Jadilah, harga rokok terus dinaikkan. Harapannya biar orang enggak beli rokok. Hmm, menarik ya?

Oh iya, regulasi kayak gini termasuk ke dalam salah satu fungsi pajak. Elo bisa baca-baca mengenai pajak secara lengkap di artikel Mengenal Perpajakan: Pengertian, 4 Unsur, dan 4 Fungsi Pajak.

Eh, ada fakta menarik nih. Di tahun 2020 lalu, kontribusi industri hasil tembakau yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai 10,11%, atau sebesar Rp170,24 triliun. Gokil! Itu angka yang cukup gede, lho! Jadi, enggak heran kalau tarif cukai terus melambung karena memang kontribusinya juga besar buat perekonomian negara.

Tapi, elo penasaran enggak sih sama perhitungan perpajakan bea cukai ini? Sini deh, kita bahas secara singkat, ya.

Ternyata nih, alasan kenapa tas, sepatu, dan produk tekstil yang impor tuh mahal karena tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari tiga komoditas tersebut dikenakan pajak sebesar 10% yang kemudian ditambah pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5% – 10%. Enggak cuma itu aja, ketiga produk ini juga dikenakan pajak bea masuk untuk tas sebesar 15% – 20%, sepatu 23% – 30%, dan produk tekstil sebesar 15% – 25%.

Wah, pantesan aja ya produk ini jadi mahal banget pas masuk Indonesia! Tapi, untuk produk lainnya, gimana tuh?

Untuk produk impor lainnya diluar tiga komoditas itu akan dikenakan tarif pajak yang disesuaikan. Perhitungan awalnya mulai dari 27,5% – 37,5% dengan bea masuk 7.5%, PPN 10%, PPh 10% (dengan NPWP), dan PPh 20% (tanpa NPWP).

Kemudian terjadi perubahan yang menyebabkan perhitungan tarifnya pun berubah menjadi 17,5% dengan bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%.

Baca Juga: Prospek Kerja dan Kisaran Gaji Lulusan STAN

Contohnya gini, misal elo beli tas Gucci impor dari Amerika seharga USD2,000 (Rp28.600.000) dengan biaya asuransi USD10 (Rp143.000) dan biaya pengiriman USD20 (Rp286.000). Nah di sini, elo harus bayar PPN impor 10%, PPh impor 10%, dan bea masuk 20%.

Jadi, perhitungannya:

Harga barang + asuransi + biaya pengiriman = Rp28.600.000 + Rp143.000 + Rp286.000

= Rp29.029.000

Tarif bea masuk 20% = Rp29.029.000 x 20%

= Rp5.805.800

Maka, harga total impor tas Gucci yang elo beli setelah kena bea masuk, yaitu Rp29.029.000 + Rp5.805.800 = Rp34.834.800.

Sekarang kita akan hitung PDRI atau pajak impornya.

PPN impor 10% = Rp34.834.800 x 10%

= Rp3.483.480

PPh impor 10% = Rp34.834.800 x 10%

= Rp3.483.480

Total PDRI = Rp3.483.480 + Rp3.483.480

= Rp6.966.960

Total biaya impor dari tas Gucci yang kamu beli yaitu Rp5.805.800 + Rp6.966.960 = Rp12.772.760.

Jadi, kalau dihitung-hitung elo butuh uang Rp41.801.760 untuk beli satu tas Gucci dari Amerika. Fantastis!

Begitulah Sobat Zenius penjelasan soal cukai dan kontribusi tembakau di Indonesia. Semoga bisa menjawab kebingunganmu soal hitungan cukai ini, ya!

Baca Juga: Apa Perbedaan APBN dan APBD? – Materi Ekonomi Kelas 11

Belajar Bareng Zenius, yuk!

Oh iya, kalau Sobat Zenius tertarik untuk mendalami ilmu mengenai perpajakan maupun bea cukai, elo bisa banget cobain masuk ke Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN! Setelah lulus nantinya, elo punya kesempatan lebar untuk kerja di Direktorat Bea dan Cukai. Seru, kan?

Yuk, persiapkan diri untuk masuk ke PKN STAN dengan belajar bareng Zenius! Di sini tersedia beragam materi pembelajaran, latihan soal hingga pembahasan, dan tutor kece yang bisa bantu elo supaya enggak tersesat saat belajar.

Untuk informasi selengkapnya, cek di sini!

Referensi:

Informasi Penempatan dan Gaji Lulusan STAN (zenius.net)

Kontribusi Industri Hasil Tembakau ke APBN Sebesar 10,11 Persen di 2020 – Ekonomi Bisnis.com

Mengenal Perpajakan: Pengertian, 4 Unsur, dan 4 Fungsi Pajak (zenius.net)

Bea Cukai: Sejarah, Fungsi dan Kebijakan Ditjen Bea Cukai (online-pajak.com)

Ini Alasan Rokok Harus Kena Cukai (jawapos.com)

16 Negara dengan Jumlah Perokok Terbanyak di Dunia, Ada Indonesia! : Okezone Economy

Tobacco (who.int)

Bagikan Artikel Ini!