FOB Shipping point

Perbedaan FOB Shipping Point dan FOB Destination Point – Materi Ekonomi Kelas 12

Hai Sobat Zenius! Gue yakin banget sih pasti elo pernah kan, belanja online? Kalau gue sih sering banget belanja online lewat e-commerce dan selalu cari yang ongkirnya murah, kalau bisa sih gratis ongkir. Nah, elo tahu nggak sih kalau sistem ongkir ini masuk ke dalam syarat penyerahan barang?

Apa sih syarat penyerahan barang itu? Jadi, syarat penyerahan barang ini ngomongin tentang serah terima barang, di mana terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai pembayaran, beban angkut, tanggung jawab barang selama di perjalanan, dan pengakuan transaksi. 

Di dalam syarat penyerahan barang ini terdapat dua sistem yang biasa dipakai, yaitu FOB shipping point dan FOB destination point. Tanpa lama-lama lagi, yuk simak perbedaan antara FOB shipping point dan FOB destination point!

FOB Shipping Point adalah sistem biaya dan risiko pengiriman akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
Belanja lebih mudah dengan menjamurnya E-commerce (Dok. Unsplash) 

FOB Shipping Point

FOB (free on board) shipping point atau toko gudang (penjual) memiliki arti bahwa segala biaya dan resiko yang ditanggung mulai dari gudang penjual ke gudang pembeli akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli.

Apa aja sih syarat-syaratnya?

  1. Beban angkut atau ongkir ditanggung oleh pembeli 
  2. Barang merupakan tanggung jawab dari pembeli 
  3. Barang sudah menjadi milik pembeli ketika barang tersebut dikirim
  4. Transaksi dicatat ketika barang telat dikirim

Nah, secara terselubung sebenarnya dengan sistem ini, pihak penjual tidak bertanggungjawab jika misalnya terjadi kerusakan atau kehilangan saat barang dikirimkan ke pembeli.

Contoh FOB shipping point adalah, kalau elo beli kulkas yang nggak mungkin elo bawa sendiri karena gede banget pasti kan elo minta pihak toko buat ngirim kan?

Nah, biaya kirim, ongkos sopir, tanggung jawab kerusakan di perjalanan waktu pengiriman bukan lagi tanggung jawab tokonya nih, melainkan tanggung jawab elo sebagai pembeli. Tentunya dengan kesepakatan yang udah elo buat sama pihak toko. 

Biar elo lebih paham gue kasih contoh di bawah ini ya!

Contoh :

  • Barang dibeli tanggal 20 Januari 2022.
  • Barang dikirim tanggal 22 Januari 2022.
  • Barang sampai di gudang pembeli pada tanggal 24 Januari 2022.

Menurut elo, kapan penjual dan pembeli mencatat transaksi tersebut? Dan kapan barang tersebut sudah bukan tanggung jawab penjual lagi? Gue kasih elo waktu berpikir 5 hari …. Jangan kelamaan … 5 detik aja deh. 

1 …

2 …

3 …

4 …

5 …

Oke, gimana? Nah, jadi jawabannya adalah barang tersebut akan dicatat sebagai transaksi, dan sudah bukan tanggungjawab penjual lagi karena sudah merupakan milik pembeli yaitu pada tanggal 22 Januari 2022 saat barang tersebut dikirimkan ke pembeli.

Jadi walaupun barang belum diterima nih misalnya sama elo, tapi karena elo sama penjual sudah menyepakati sistem ini maka ketika barang tersebut dikirim maka barang tersebut sepenuhnya udah bukan tanggung jawab penjual lagi. Gimana menurut elo? Siapa yang diuntungkan dengan sistem ini?

Biar elo bisa paham tentang transaksi akuntansi lainnya elo bisa baca juga Fungsi Jurnal Umum, Cara Membuat, dan Contohnya

contoh FOB Shipping point
Online Shopping (Dok. Unsplash)

 

FOB Destination

FOB destination point adalah sistem yang memberlakukan bahwa segala biaya dan risiko yang timbul atas pengiriman barang mulai dari gudang penjual hingga gudang pembeli menjadi tanggung jawab penjual (free on board).

Apa aja syarat-syarat terjadinya sistem ini?

  1. Pembeli tidak membayar beban angkut alias free ongkir
  2. Beban angkut ditanggung oleh penjual 
  3. Saat barang masih di perjalanan maka masih menjadi tanggung jawab penjual 
  4. Barang baru menjadi milik pembeli jika sudah diterima oleh pembeli
  5. Transaksi dicatat ketika barang sudah sampai di gudang pembeli

Biar lebih tercerahkan, gue kasih contohnya lagi ya!

Contoh:

  • Barang dibeli tanggal 2 Februari 2022
  • Barang dikirim tanggal 3 Februari 2022
  • Barang sampai di gudang pembeli tanggal 5 Februari 2022

Tanggal berapakah transaksi dicatat dan diakui?

Jawabannya adalah ….

Tanggal 5 Februari 2022, yaitu ketika sudah sampai di gudang atau tempat pembeli. Sehingga sebelum barang sampai ke tangan pembeli, barang tersebut jika rusak atau hilang masih menjadi tanggungjawab penjual, karena belum menjadi milik pembeli, gitu .…

Nah, biar elo makin tercerahkan, gue saranin buat baca juga Tahap Pengikhtisaran Akuntansi Perusahaan Dagang

FOB Destination Point adalah sistem biaya dan risiko pengiriman akan menjadi tanggung jawab pihak penjual.
Ilustrasi belanja online (Dok. Unsplash)

Gue yakin elo pasti lebih suka dengan sistem ini kan? Tapi balik lagi, syarat penyerahan barang ini merupakan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual, jadi kalau tidak ada kesepakatan ya barang nggak bakal dikirim dong.

Contoh Soal dan Pembahasan

Nah, udah paham belum tentang perbedaan FOB shipping point dan FOB destination point? Biar elo lebih mantep lagi nih, gua mau kasih contoh soalnya ya!

  1. Pada syarat penyerahan barang FOB shipping point, pihak yang membayar beban angkut adalah ….

A. Penjual

B. Pembeli 

C. Penjual dan pembeli

D. Lembaga asuransi

E. Penjual dan lembaga asuransi

Jawaban: B. pembeli 

Pembahasan: FOB shipping point atau singkatan dari free on board shipping point secara bahasa bisa diartikan sebagai gratis dari gudang penjual, yang berarti bahwa ongkos angkut pengiriman ditanggung oleh pembeli. Pada syarat penyerahan barang FOB Shipping Point karena beban angkut dibayar oleh pembeli, maka pada saat dikirim barang sudah dinyatakan menjadi milik pembeli.

2. Pada syarat penyerahan barang FOB Destination Point, transaksi akan dicatat oleh penjual dan pembeli pada saat ….

A. Barang dikirim penjual

B. Barang sudah dalam perjalanan

C. Pemesanan barang dilakukan

D. Barang sampai di gudang pembeli

E. Barang diasuransikan

Jawaban: D. Barang sampai di gudang pembeli 

Pembahasan: Saat menggunakan kesepakatan FOB destination point beban angkut dibayarkan oleh penjual, sehingga tanggung jawab barang selama di perjalanan masih tanggung jawab penjual. Barang menjadi milik pembeli ketika barang sudah sampai di gudang/tempat pembeli.

3. Di bawah ini pernyataan tepat mengenai FOB Shipping Point dan FOB Destination Point adalah …. 

A. Beban angkut pada FOB Shipping Point ditanggung oleh penjual, sedangkan FOB Destination Point ditanggung pembeli

B. Pada FOB Shipping Point barang menjadi milik pembeli ketika barang sudah sampai di gudang pembeli, sedangkan pada  FOB Destination Point ketika barang sudah dikirim penjual

C. Pada FOB Shipping Point barang dalam perjalan merupakan tanggung jawab penjual, sedangkan pada  FOB Destination Point menjadi tanggung jawab pembeli

D. Baik FOB Shipping Point maupun FOB Destination Point barang dalam perjalanan merupakan tanggung jawab pihak asuransi

E. Pada FOB Shipping Point transaksi dicatat ketika barang sudah dikirim penjual, sedangkan pada  FOB Destination Point ketika barang sudah sampai di gudang pembeli

Jawaban: E. Pada FOB Shipping Point transaksi dicatat ketika barang sudah dikirim penjual, sedangkan pada  FOB Destination Point ketika barang sudah sampai di gudang pembeli

Pembahasan: FOB Shipping Point atau singkatan dari Free on Board Shipping Point secara bahasa bisa diartikan sebagai gratis dari gudang penjual, yang berarti bahwa ongkos angkut pengiriman ditanggung oleh pembeli. Transaksi dicatat pada saat barang dikirim.

FOB Destination Point beban angkut dibayarkan oleh penjual, sehingga tanggung jawab barang selama diperjalanan masih tanggung jawab penjual. Transaksi dicatat pada saat barang sampai di tempat pembeli.

Baca Juga: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuat Jurnal Penutup

4. Pada tanggal 10 April 2021 Toko Sanjaya membeli barang dagang dari PT Adijaya senilai Rp10.000.000 dengan syarat 2/15 n/30, keesokan harinya PT Adijaya baru mengirimkan barang tersebut dan baru diterima Toko Sanjaya pada tanggal 14 April 2021. Dari kasus ini maka pernyataan yang benar adalah ….

A. Jika transaksi tersebut menggunakan FOB Destination Point maka PT Adijaya yang membayar ongkos kirim

B. Jika transaksi tersebut menggunakan FOB Shipping Point maka saat perjalanan barang tersebut menjadi tanggungan PT Adijaya

C. Jika transaksi tersebut menggunakan FOB Destination Point maka saat tanggal 12 April sudah menjadi milik Toko Sanjaya

D. Transaksi tersebut akan dicatat oleh Toko Sanjaya pada tanggal 13 April jika menggunakan FOB Destination Point

E. Pada tanggal 11-13 April barang tersebut sepenuhnya milik pihak ekspedisi

Jawaban: A. Jika transaksi tersebut menggunakan FOB Destination Point maka PT Adijaya yang membayar ongkos kirim

Pembahasan: Transaksi pada soal di atas menunjukan jika kesepakatan antara penjual dan pembeli menggunakan FOB Destination Point maka sesuai syarat, PT Adijaya yang membayar ongkos kirim.

Nah, itu tadi materi yang bisa gue bahas kali ini, tapi tenang aja kalau elo masih mau ngepoin tentang materi ini, elo bisa banget mampir ke website atau aplikasinya Zenius, dengan klik aja banner di bawah ini! Kalau belum punya akunnya jangan lupa daftar dulu ya! See you

belajar materi pelajaran ekonomi di zenius

***

Bagikan Artikel Ini!