sikap sopan zenius

Emangnya Benar, Sopan Bisa Meringankan Hukuman Penjara?

Emang benar, sikap sopan Rachel Vennya dan Gaga Muhammad bisa meringankan hukuman penjara? Bagaimana hukum dalam memandang kesopanan? Kepoin yuk!

Pagi lalu, gue baca berita tentang kasus selebgram Rachel Vennya. Yap, pemeriksaan kasus tentang Rachel yang kabur dari karantina masih berjalan sampai sekarang. Berita terakhir yang gue baca, Bareskrim Polri sekarang masih memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Flashback dikit sama kasus Rachel Vennya. Rachel ngaku kabur dari karantina delapan hari yang seharusnya dilakukan setelah pulang dari luar negeri, September 2021 lalu. Rachel juga ngaku membayar Rp40 juta kepada Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta biar lolos dari karantina. However, Rachel nggak dihukum penjara.

Tiap gue baca kasus Rachel Vennya ini, memori gue otomatis inget sama dia saat jadi trending topic Twitter pertengahan Desember 2021 lalu. Saat itu, majelis hakim yang ngurusin perkaranya baru aja ngasih putusan.

Yang bikin trending adalah, hakim bilang kalau Rachel Vennya divonis hukuman percobaan, alias nggak dipenjara. Padahal, berdasarkan pasal yang dilanggar, Pasal 93 Juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dia bisa dipenjara maksimal satu tahun.

Kalimat pernyataan hakim selanjutnya lah yang bikin netizen geger. Hakim bilang, hukuman Rachel Vennya diringankan karena dia mengakui perbuatannya, nggak berbelit-belit, dan sopan di persidangan. “Sopan” langsung jadi trending topic di Twitter.

Emangnya Benar, Sopan Bisa Meringankan Hukuman Penjara? 49
Tangkap layar twit @CNNIndonesia tentang vonis hukuman Rachel Vennya, 10 Desember 2021. (Arsip Zenius)

Belum sebulan “kesopanan” Rachel Vennya jadi trending topic, selebgram Gaga Muhammad nyusul. Mungkin elo udah tahu, kalau Gaga dihukum 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kelalaian dalam berkendara. Dia mabuk saat nyopir yang bikin mantannya, Laura Anna, lumpuh.

Pada 4 Januari 2022, Gaga Muhammad juga jadi trending topic di Twitter karena urusan “sopan” ini. Soalnya, Jaksa Penuntut Umum bilang, alasan Gaga dikasih tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta karena dia dianggap sopan saat persidangan, mengakui kesalahannya, dan masih muda.

Emangnya Benar, Sopan Bisa Meringankan Hukuman Penjara? 50
Tangkap layar twit @KompasTV tentang vonis hukuman Gaga Muhammad, 4 Januari 2022. (Dok. Arsip Zenius)

Gue jadi penasaran, emangnya hukuman penjara bakal lebih ringan asalkan sopan?

Sopan Itu Apa Sih?

Menurut buku Pedoman Dasar Pendidikan Budi Pekerti (2012), sopan adalah ketika elo berperilaku dengan menunjukkan rasa hormat dan beradab. Sopan artinya ketika elo santun dalam berbahasa, bertutur kata, dan berperilaku sesuai dengan budaya atau adat setempat.

Emangnya Benar, Sopan Bisa Meringankan Hukuman Penjara? 51
Gif sopan terhadap orang tua dengan mencium tangan. (Dok. tenor.com)

Misalnya, ketika elo lagi jalan dan ada orang tua yang lagi nongkrong di pinggir jalan. Wajarnya, elo bakal bilang, “Permisi, Pak, Bu”, tersenyum, sambil membungkukkan badan ketika melewati mereka. Itulah wajarnya, karena budaya di Indonesia mengajarkan itu. Kalau elo lewat di depan mereka sambil siul-siul dan jalannya cepat-cepat, elo bakal dianggap nggak sopan.

Emangnya Benar, Sopan Bisa Meringankan Hukuman Penjara? 52
Contoh sopan kepada orang yang lebih tua, dengan membungkukkan badan saat berjalan. (Dok. Meme Comic)

Secara tertulis, nggak ada aturan yang nyebut kalau perilaku elo nggak sopan. Namun, elo bakal dianggap “aneh”. Soalnya, sopan jadi nilai yang berharga di masyarakat. Kalau elo nggak berperilaku sesuai nilai tersebut, elo dianggap melanggar norma (aturan dalam masyarakat). Elo bisa kepo lebih lanjut tentang nilai dan norma di sini ya.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Etika dan Penerapannya di Media Sosial

Apakah Sopan Bisa Meringankan Hukuman Penjara?

Buat menjawab pertanyaan ini, gue menghubungi ahlinya, Julius Ibrani. Dia adalah Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), yang menaruh perhatian sama penegakan hukum di Indonesia.

Hal yang pertama gue tanyakan adalah, apa yang bikin hukuman penjara orang jadi lebih ringan, bahkan bebas dari hukuman penjara kayak Rachel Vennya?

Julius bilang, kasus Rachel Vennya dan Gaga Muhammad termasuk ke dalam tindak pidana. Tindak pidana adalah ketika elo melakukan pelanggaran atau kejahatan yang bisa berdampak pada kepentingan umum.

Rachel Vennya yang nggak ikut karantina bisa membahayakan orang lain kalau dia ternyata terinfeksi virus korona. Gaga Muhammad yang mabuk saat berkendara juga membahayakan keselamatan orang lain.

Dalam hukum pidana, pemberian keringanan penjara udah diatur dalam Bab III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku tindak pidana nggak bisa dihukum ketika:

  1. Punya gangguan mental dan terganggu karena penyakit (Pasal 44);
  2. Masih di bawah 16 tahun, biasanya dipulangkan ke orang tua atau walinya (Pasal 45);
  3. Ngelakuin perbuatan karena adanya paksaan (Pasal 48);
  4. Terpaksa ngelakuin tindakan itu buat membela kehormatan diri sendiri atau orang lain, karena adanya serangan atau ancaman. Apalagi, kalau serangan itu bikin jiwa pelakunya terguncang secara mental (Pasal 49);
  5. Ngelakuin perbuatan demi melaksanakan ketentuan undang-undang (Pasal 50);
  6. Melaksanakan perintah dari penguasa yang berwenang, yang emang udah jadi tanggung jawab jabatannya (Pasal 51).

Selain keenam hal utama di atas, pertimbangan hakim buat ngasih keringanan hukuman bergantung sama penalaran dan kepekaan hakim dalam menganalisis kasus itu, yang dipengaruhi oleh:

  1. Besar tidaknya dampak kejahatan;
  2. Track record pelaku dalam berbuat kejahatan; dan
  3. Gender, usia, dan kondisi ekonomi pelaku.
Emangnya Benar, Sopan Bisa Meringankan Hukuman Penjara? 53
Infografis Pasal 44, 45, 48, 49, 50, dan 51 Bab III KUHP tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi, atau Memberatkan Pidana (Arsip Zenius)

Baca juga: Jenis Penyimpangan Sosial, Individual, dan Kolektif – Materi Sosiologi Kelas 10

Gimana dengan Kesopanan? Berarti Nggak Ngaruh dong Sebenarnya?

Julius bilang, nggak ada satu pun undang-undang yang nyebutin kalau sikap sopan bisa meringankan hukuman. Sikap sopan cuma bisa ngelancarin jalannya persidangan aja. Kalau pelaku bersikap sopan, mengakui kesalahan, dan kooperatif sama penegak hukum, persidangan bakal berjalan lancar. Namun, hal itu nggak langsung bikin hukuman jadi lebih ringan.

However, kata Julius, dalam kasus kejahatan besar, sikap sopan bisa meringankan hukuman pelaku. Kejahatan besar itu meliputi narkoba, korupsi, dan terorisme.

“Pelaku yang hukumannya diringankan karena ‘kesopanannya’, namanya justice collaborator,” kata Julius.

Gue kasih perumpamaan tentang justice collaborator.

Anton main ke rumah Budi. Mereka jalan-jalan keliling komplek rumah Budi. Pas lagi jalan, Budi melihat pohon mangga tetangga lagi banyak berbuah. Budi kangen banget makan mangga karena udah setahun menjalani program diet. Budi akhirnya nekat ngambil mangga tetangga.

Saking nekatnya, Budi ngambil 10 mangga. Budi minta tolong Anton buat ngebantu dia masukin mangga ke tas ranselnya yang sudah dilengkapi password (canggih banget nggak tuh). Akhirnya, Anton membantu masukin mangga curian Budi di dalam tas yang ber-password tadi.

Mendadak, tetangga Budi keluar rumah dan melihat gelagat mencurigakan dari Anton dan Budi. Dia melihat daun pada rontok di bawah pohon. Tetangga Budi auto melihat ke atas pohon, dan sadar mangganya banyak yang hilang.

Dia  langsung ngedatengin Anton dan Budi dan menginterogasi mereka. Namun, mereka nggak ngaku. So, dibawalah Anton dan Budi ke rumah Pak RT. Budi ngotot nggak nyuri mangga, tetapi Anton terdiam. Pak RT langsung ngedatengin Anton.

“Nak, please tell me the truth. Elo satu-satunya saksi kunci,” kata Pak RT.

Akhirnya, Anton nyeritain kronologi pengambilan mangga yang dilakukan Budi. Anton ngaku kalau dia ngebantu Budi, tetapi dia nggak ikut mengambil mangganya. Dia juga bukain tas ber-password milik Budi tadi, yang isinya 10 buah mangga. Saat itulah Anton jadi justice collaborator. Justice collaborator adalah ketika saksi yang ngebantu pelaku utama kejahatan bersedia kerja sama dengan penegak hukum buat mengungkap kebenaran.

Hasilnya, Pak RT yang awalnya mau menghukum Anton dengan lari keliling lapangan 10 kali, cuma nyuruh Anton push up 5 kali karena dia membantu mengungkap kebenaran. Hukumannya jadi diringankan.

Namun, yang berlaku adalah kejahatan besar yang terorganisir ya, kayak narkoba, korupsi, dan terorisme. Kalau kasusnya Rachel Vennya sama Gaga Muhammad mah nggak bisa, apalagi kasus nyuri mangga. Ditambah, mereka adalah pelaku utama, bukan saksi yang membantu pelaku utama.

Emangnya Benar, Sopan Bisa Meringankan Hukuman Penjara? 54
Infografis tentang justice collaborator. (Arsip Zenius)

“Jadi, sopan dan bersikap kooperatif seharusnya nggak ngaruh apa-apa dalam meringankan hukuman. Namun, semua balik lagi ke penalaran dan kepekaan hakim, yang mempengaruhi pemberian hukuman.”

Julius Ibrani, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)

Setelah ngobrol sama Julius, gue jadi paham tentang isu ini. Gue berharap, kesopanan nggak jadi hal yang dipermasalahkan ke depannya, karena memang pada dasarnya pelaku harus bersikap sopan biar persidangan lancar. Gue juga percaya kalau setiap Hakim bakal selalu menjunjung keadilan dan kebijaksanaan dalam menjatuhkan vonis hukuman.

Bagaimana pun kelanjutan kasus Rachel dan Gaga nanti, gue berharap penegakan hukum di Indonesia selalu adil dan jujur, dan kita bisa mengambil pelajaran agar nggak melakukan kesalahan tersebut.

Gimana pendapat elo tentang masalah kesopanan ini? Udah tercerahkan belum sama penjelasan di atas? Kasih tahu gue di kolom komentar ya!

Baca Juga Artikel Lainnya

Pengadilan Nuremberg: Awal Mula Persidangan Internasional Terhadap Tokoh Nazi

Al Capone, Gangster Paling Terkenal dan Brutal Sepanjang Sejarah Amerika

Hari Pers Nasional, Napak Tilas Sejarah Pers di Indonesia

Referensi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Oetomo, Hasan. 2012. Pedoman Dasar Pendidikan Budi Pekerti. Jakarta: PT. Prestasi Pustaka Raya.

Polisi hingga Protokol DPR Diperiksa di Kasus Suap Rachel Vennya – CNN Indonesia (2022)

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblowers) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu

UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Bagikan Artikel Ini!