Tips mengelola THR

4 Cara untuk Memaksimalkan THR – Zenius untuk Guru

Lebaran sebentar lagi…

Berpuasa dengan gembira..

Siapa yang ikut bernyanyi saat membaca tulisan di atas? Kata-katanya memang membekas dan membuat kita selalu menyanyikannya, ya, Bapak dan Ibu Guru.

Iya, sesuai sama lirik lagunya. Sebentar lagi, umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 2 atau 3 Mei 2022.

Tak terasa, sudah hampir sebulan penuh kita menjalankan ibadah puasa. Bagaimana nih, Bapak dan Ibu Guru? Semoga masih lancar dan belum ada yang bolong, ya, puasanya.

Menuju hari kemenangan, banyak banget tradisi Lebaran yang dilakukan. Mulai dari membeli baju baru, menyiapkan ketupat dan kue nastar, sampai pulang ke kampung halaman.

Kalau saya sendiri, mudik adalah hal yang paling dinanti-nanti. Selain mengobati rindu dengan keluarga besar, saya bisa menikmati indahnya pemandangan selama perjalanan pulang.

Oh iya, ada satu hal lagi yang pastinya ditunggu-tunggu. Tidak hanya bagi saya, tapi juga semua orang, yaitu THR atau Tunjangan Hari Raya. Setuju, Bapak dan Ibu Guru?

Tapi, jangan hanya dinanti-nanti, ya. Kita juga harus tahu bagaimana perhitungan THR dan cara mengelolanya agar hemat. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Character Building, Membentuk Karakter Siswa

Mengenal Apa Itu THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, THR adalah pendapatan non upah yang diterima pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Dalam hal ini, kita punya beberapa hari raya keagamaan di antaranyaHari Raya Idul Fitri atau Lebaran, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek.

asal kata lebaran
Lebaran berasal dari Bahasa Jawa. (Arsip Zenius)

Nah, besaran uang THR adalah 1 bulan upah bagi pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara, mereka yang masa kerjanya kurang dari waktu tersebut akan diberikan THR secara proporsional.

Cara menghitung THR bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan adalah:

4 Cara untuk Memaksimalkan THR - Zenius untuk Guru 9

Meskipun sering mendengar kata-kata THR, Bapak dan Ibu Guru tahu tidak bagaimana awal mula munculnya tunjangan ini? Saya coba ceritakan sedikit, ya.

Baca Juga: 5 Tips Kontrol Emosi

Sejarah THR di Indonesia

Di tahun 1952, Perdana Menteri Indonesia ke-6 yaitu Soekiman Wirjosandjojo menginisiasi pemberian persekot atau uang muka untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berbeda dengan THR, persekot merupakan bentuk lain dari pinjaman. Jadi, di bulan selanjutnya, upah pegawai dipotong untuk mengembalikan pinjaman tersebut.

Karena penerimanya hanya para PNS, pemberian persekot ini menuai banyak kritik. Bahkan, beberapa kali terjadi pemogokan buruh di hari menjelang Lebaran. 

sejarah THR
THR berawal dari persekot atau uang muka. (Arsip Zenius)

Akhirnya, di tahun 1954, dikeluarkan Surat Edaran Nomor 3676/54 mengenai Hadiah Lebaran. Sayangnya, pelaksanaannya kurang berjalan lancar karena sifatnya yang berupa imbauan.

Sampai di tahun 1994, dikeluarkan Permenaker Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para pekerja swasta. Tentunya, peraturan ini terus mengalami perubahan dan penyesuaian sampai sekarang.

Merujuk ke peraturan sebelumnya, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, THR wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tiba. Jadi, untuk tahun 2022 ini, THR Lebaran diberikan paling lambat tanggal 25 April 2022.

Wah, sepertinya Bapak dan Ibu Guru sudah menghitung-hitung ya, berapa hari lagi Hari Raya Idul Fitri.

Nah, bagi Bapak dan Ibu Guru yang THR-nya sudah cair, ada beberapa tips mengelola THR yang bisa diikuti. Penasaran?

Baca Juga: Insomnia, Bagaimana Cara Mengatasinya?

lms zenru

Tips Mengelola THR Secara Bijak

Ketika mendapatkan THR, tak jarang keinginan kita meningkat. Rasanya semua ingin dibeli dan dimiliki. Akibatnya, THR bisa habis dalam waktu singkat.

tips mengelola THR
Tips mengelola THR yang bisa Bapak dan Ibu Guru ikuti. (Arsip Zenius)

Selain untuk tabungan, kebutuhan Lebaran, atau hampers Lebaran, jangan lupa sisihkan THR untuk dana darurat. Jadi, dananya memang perlu diatur sebijak mungkin, ya.

Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa Bapak dan Ibu Guru lakukan untuk memaksimalkan penggunaan THR. 

1. Menentukan Prioritas

Agar THR digunakan untuk bidang yang tepat, kita perlu mengurutkan pengeluaran berdasarkan tingkat kebutuhan. Dengan begitu, terlihat mana kebutuhan yang paling penting, sampai kebutuhan yang bisa ditunda untuk meminimalkan pengeluaran.

Prioritas pengeluaran bisa dilihat dari seberapa mendesak kebutuhan itu, kesempatan, kemampuan diri, dan keadaan di masa yang akan datang. 

Contohnya sebagai guru, kebutuhan berdasarkan skala prioritas adalah membeli buku materi kurikulum terbaru, tinta spidol, dan  tas model terbaru.

2. Menyusun Perencanaan Pengeluaran

Berdasarkan prioritas yang sudah ditentukan, kita bisa membuat rencana pengeluaran. Dahulukan pengeluaran yang paling mendesak, cukup penting, lalu yang tidak terlalu penting.

Dari perencanaan ini, kita bisa melihat, seberapa besar THR yang harus dikeluarkan. Jika pengeluaran terlalu besar dan tidak ada sisa untuk ditabung, sebaiknya kurangi kebutuhan yang tidak terlalu penting. Sehingga, penggunaan THR bisa lebih maksimal.

3. Menabung

Agar THR bisa digunakan dalam jangka panjang, sebisa mungkin kita harus menabung. Pisahkan sebagian THR untuk disimpan ke dalam tabungan.

Selain itu, ada tips investasi pakai uang THR yang bisa dilakukan. Investasi bisa dibilang sebagai salah satu bentuk tabungan, lho. Dengan begitu, THR Bapak dan Ibu Guru bisa bermanfaat di waktu mendatang.

4.Menyisihkan Dana Darurat

Selain memenuhi kebutuhan, penting juga bagi kita untuk menyimpan sebagian THR menjadi dana darurat. Jadi, sewaktu-waktu membutuhkan dana besar, kita bisa mengambilnya dari dana darurat.

Nah, buat Bapak dan Ibu Guru yang ingin tips mengelola THR secara bijak lainnya, langsung saja tonton video dari Zenius untuk Guru berikut ini!

Itulah beberapa tips mengelola THR yang bisa diikuti. Apakah Bapak dan Ibu Guru punya cara yang lainnya?

Semoga artikel ini membantu Bapak dan Ibu Guru dalam mengelola THR, ya. Selamat berkumpul dengan keluarga dan merayakan hari Lebaran!

Referensi

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (2016)

Religious Holiday Allowances in Indonesia Still Obligatory Despite COVID-19 – ASEAn Briefing (2021)

Sejarah THR di Indonesia, Berawal dari Persekot – Katadata (2022)

Siap-siap THR Cair, Ini Rahasianya Agar Tak Cepat Ludes – CNBC Indonesia (2022)

Baca Juga Artikel Lainnya

Proses Penilaian Kinerja Guru

Pentingnya Pembelajaran dengan Komunikasi Terbuka dan Komunikatif (Dialogis)

Teori Belajar Behavioristik, Belajar dari Hubungan Respon dan Stimulus

Bagikan Artikel Ini!