Kenapa sih HAM lahir - Hari HAM Sedunia

Kenapa sih HAM Lahir? – Hari HAM Sedunia

Kali ini kita bakal bahas kisah-kisah menarik di balik lahirnya dokumen dan piagam HAM di dunia. Penasaran gimana kisahnya? Yuk, langsung aja meluncur …

Hai sobat Zenius! Pernah nggak sih lo bertanya-tanya kenapa ya HAM itu harus ada di dunia ini? Memangnya dulu waktu HAM belum terlalu diakui dan diperhatikan, apa yang terjadi? Terus kalo seandainya HAM dihapuskan, kira-kira gimana ya? 

Wah, menarik banget nih buat dibahas di Hari HAM Sedunia kali ini. Mungkin lo baru sadar, “lho emangnya hari ini hari HAM Sedunia ya?”.

Menurut laman resmi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Hari HAM Sedunia diperingati setiap tanggal 10 Desember karena Majelis Umum PBB mengesahkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUKAM) pada 10 Desember tahun 1948.

Hari HAM Sedunia Menurut Deklarasi Universal HAM

Universal Declaration of Human Rights (UDHR) merupakan sebuah dokumen yang berisikan berbagai macam hak dasar bagi manusia terlepas dari perbedaan yang ada: ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bangsa, pendapat, pandangan, status, dan lain sebagainya.

Dewasa ini, umat manusia semakin sadar akan penting dan perlunya peningkatan kesadaran akan HAM.

Buktinya, banyak banget tuh organisasi atau forum kemanusiaan internasional maupun nasional yang ikut aktif mempromosikan dan memperjuangkan HAM. Jumlah organisasi dan anggotanya pun terus bertambah dari waktu ke waktu.

Organisasi HAM
Contoh organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan | Dok: FORUM-ASIA

Ngomong-ngomong, pernah nggak sih lo kepikiran apa ya yang bikin manusia sadar bahwa HAM itu perlu ada? Lebih tepatnya, kenapa sih HAM itu lahir?

Untuk ngejawab pertanyaan itu, satu jawaban singkat aja nggak cukup. Kenyataannya, ada berbagai kisah kelam di masa lalu yang mendorong hati berbagai orang untuk membuat persetujuan bersama tentang Hak Asasi Manusia.

Eh, sebelum ngebahas lebih dalam soal sejarah HAM, kita perlu samain pemahaman kita akan Hak Asasi Manusia dulu.

Apa itu Hak Asasi Manusia (HAM)?

HAM itu hak yang dimiliki oleh setiap manusia karena … karena kita adalah manusia. Terdengar simpel ya? 

Sebenarnya definisi HAM menurut para ahli atau organisasi bisa bervariasi, namun semuanya seringkali mengacu pada hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia terlepas dari latar belakang dan perbedaan yang ada.

HAM menurut KBBI

Daripada bingung definisi ahli mana yang perlu kita lihat, coba yuk kita cek Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bareng-bareng. Tadaa, ini hasilnya.

HAM menurut KBBI

Kalo dilihat dari definisi di atas, HAM merupakan hak manusia yang sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). 

HAM menurut DUHAM atau UDHR

Nah, jadi hak yang dimaksud deklarasi itu hak yang kayak gimana? 

Berdasarkan 30 pasal yang tertuang di dalam  Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, ada 30 hak dasar yang wajib dimiliki setiap individu manusia. Hak ini nggak bisa dicabut maupun dirampas.

Berikut ini ilustrasi 30 hak dasar secara singkat menurut 30 pasal DUHAM oleh Indonesia Global Compact Network (IGCN).

30 Hak menurut UDHR atau DUHAM
Ilustrasi 30 hak dasar menurut DUKAM | Sumber: Indonesia Global Compact Network (IGCN)

Ingat ya, ini hanya versi singkat dari pembahasan tiap pasal. Untuk versi lengkapnya lo bisa lihat dari laman DUHAM yang disediakan oleh Komnas HAM di sini.

Baca juga: Penalaran Sejarah: Kenapa Manusia Memilih Berdemokrasi?

Sejarah Singkat Lahirnya HAM

Oke, kita sudah satu paham soal apa itu HAM dan apa aja hak-hak yang dimaksud. Sekarang buat bahas sejarah singkat HAM enaknya mulai dari mana ya?

Kita bisa mulai dari beberapa dokumen ikonik sepanjang masa yang menjadi dasar-dasar dari penerapan HAM yang sekarang. Langsung aja yuk kita kupas kisah di balik tiap dokumen.

Magna Carta (1215)

Raja John Lackland
Raja John Lackland | Dok: Shakespeare & Beyond via History of Yesterday (edited)

Alkisah di Kerajaan Inggris, Raja John I hidup dengan kekuasaan absolut yang dipegangnya. Kekuasaan absolut ini berarti sang pemimpin punya kekuasaan mutlak yang nggak dibatasi oleh hukum atau peraturan tertentu.

Kebayang nggak kira-kira gimana akhlak sang raja? Berbagai media menggambarkan Raja John sebagai raja penakut, kejam, dan semena-mena. Singkatnya, salah satu raja terburuk sepanjang sejarah.

Sikapnya yang suka menindas dan keburukannya dalam memimpin membuat rakyat geram. Para bangsawan bergelar baron yang sudah merasa jengkel mulai memberontak.

Untuk menghindari konflik lebih lanjut, akhirnya dibuat sebuah piagam dengan sebutan Magna Carta Libertatum pada 15 Juni 1215. Piagam ini merupakan sebuah dokumen berisikan 63 pasal mengenai pembatasan kekuasaan raja, ketentuan pajak, peraturan pengadilan, dan hak kebebasan bagi manusia.

Dengan adanya piagam tersebut, setidaknya ada tiga hal utama yang diatur yaitu bahwa nggak ada siapapun yang bisa melanggar peraturan, bahkan raja sekalipun. Selain itu, setiap orang berhak atas pengadilan yang adil. Pemungutan pajak juga harus disetujui oleh para dewan.

Jadi, raja nggak lagi bisa memungut pajak dan memenjarakan orang sembarangan tanpa sebab. Raja juga nggak bisa tuh seenaknya menggunakan kekerasan kepada orang yang nggak setuju dengannya. Intinya, nggak ada lagi kekuasaan di atas hukum.

Magna Carta
Magna Carta ditandatangani Raja John Lackland

Walau sekarang Magna Carta sudah berumur lebih dari 800 tahun, piagam ini tetap menjadi simbol kebebasan yang bisa dibilang merupakan tonggak awal kesadaran akan pentingnya HAM.

Petition of Right (1628)

Kembali lagi ke wilayah Inggris. Kali ini kisah dimulai dengan perseteruan antara Raja Britania Raya, Charles I, dengan para anggota parlemen dari Dewan Rakyat Britania Raya.

Petition of Right

Singkat cerita, Charles I memaksa pengadaan pajak untuk membiayai perang. Parlemen Charles I pun sudah dua kali dibubarkan karena menolak gagasan pajak tersebut.

Setelah membubarkan Parlemen keduanya, Charles I kembali berulah dengan menerapkan ‘Pinjaman Paksa’ dan memenjarakan orang yang nggak setuju tanpa diadili. Ia nggak peduli dengan kebijakan dari parlemen dan melangsungkan kebijakannya sendiri tanpa mendapatkan persetujuan.

Kelakuan Charles I ini tentu aja nggak sesuai dengan semangat Magna Carta. Ia justru berusaha kembali menerapkan kekuasaan monarki absolut.

Akhirnya, Parlemen ketiga yang dibentuk mengirimkan Petition of Right sebagai bentuk protes terhadap kelakuan dan pelanggaran Charles I. Isi petisi tersebut secara garis besar meliputi:

  • Nggak ada pemungutan bea cukai tanpa persetujuan Parlemen.
  • Nggak boleh memenjarakan seseorang tanpa sebab
  • Nggak boleh maksa rakyat yang untuk menjadi tentara
  • Nggak boleh ada aturan militer di masa damai

The English Bill of Rights (1689)

Wah, lagi-lagi ada dokumen baru soal hak yang diisukan di Inggris. Sebenarnya ada apa sih dengan Inggris?

Raja James II
Raja James II | Dok: Royal.uk

Kenalin, Raja James II, seorang raja yang diturunkan oleh putri dan menantunya sendiri. Kok bisa ya?

Singkat cerita Raja James II, merupakan pemimpin dengan kekuasaan absolut. Yap, lagi-lagi Inggris berurusan dengan masalah kekuasaan absolut raja. 

Selain itu, Raja James II, yang merupakan seorang penganut Katolik Roma, memiliki kecenderungan untuk menggunakan kekuasaan absolutnya untuk mengambil keputusan dan membuat kebijakan di bawah pengaruh kepercayaannya.

Contohnya, ia mengangkat teman-teman yang memiliki kepercayaan yang sama untuk posisi yang tinggi. Selain itu, kebijakan atau peraturan yang ia buat juga kerap dipengaruhi oleh kepercayaannya. 

Hal ini membuat parlemen dan rakyat yang nggak sepaham dengannya mulai khawatir. Awalnya, rakyat Inggris yang nggak seagama dengan Raja James II berusaha menoleransi kebiasaan raja.

Mereka berpikir, toh kerajaan akan dilanjutkan oleh Mary II, putri Raja James II, yang notabene merupakan penganut Kristen Protestan. 

Namun, setelah Raja James II dikaruniai seorang putra dari istri keduanya yang menganut Katolik Roma, kekhawatiran akan dimulainya dinasti kekuasaan berlandasan Katolik Roma mulai tersebar. 

Sehubungan dengan kekhawatiran tersebut, ada gerakan revolusi yang disebut Glorious Revolution (nama lain: Bloodless Revolution atau Revolution of 1688) yang dilaksanakan sekitar tahun 1688 hingga 1689. 

Glorious Revolution

Gerakan revolusi ini memukul mundur Raja James II dari tahtanya. Ia harus menyingkir ke Prancis.

William III (Pangeran Oranye) bersama dengan istrinya Mary II kemudian menjadi pemimpin Britania Raya. Mereka berjanji untuk nggak menyalahgunakan kekuasaan sesuai dengan peraturan dari parlemen.

Persetujuan dari Raja William III dan Ratu Mary II untuk mengakui kekuasaan parlemen menandakan adanya perubahan pemerintahan dari monarki absolut ke monarki konstitusional.

Bill of Rights kemudian dicetuskan pada tahun 1689 untuk memperkuat kebijakan pemerintahan tersebut. Dikutip dari Kompas, tercantum beberapa hal di dalam Bill of Rights sebagai berikut: 

  • Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen. 
  • Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat. 
  • Pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen. 
  • Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing. 
  • Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

Biasanya Bill of Rights Britania Raya disebut sebagai English Bill of Rights agar nggak tertukar dengan Bill of Rights Amerika Serikat.

The French Declaration on the Rights of Man Citizen (1789)

Akhirnya kita pindah ke Prancis nih setelah sekian lama muter-muter di Inggris. Ada apa ya di Prancis? Apakah ada masalah kekuasaan absolut juga?

Betul banget Sobat Zenius. Dulu Prancis pun menganut sistem pemerintahan monarki absolut, sehingga keputusan raja nggak bisa diganggu gugat. 

Parahnya, Raja Louis XVI saat itu bertugas sebagai pemimpin malah menggunakan kekuasaannya sewenang-wenang. Ia selalu memihak kepada bangsawan dan agamawan tanpa memikirkan rakyat biasa.

Ia pikir rakyat haruslah mengabdi dengan membayar pajak di tengah kemiskinan mereka untuk membiayai kehidupan mewah istana. Yang bikin lebih nyesek lagi nih Sob, Ratu Antoinette yang merupakan istri raja terkenal banget punya gaya hidup glamor. 

Duh, nggak mikirin rakyatnya ya. Padahal Prancis saat itu lagi susah dan berada di ambang kebangkrutan. Kebijakan ekonomi raja saat itu sangat buruk. Pertanian dan peternakan pun lagi kesusahan karena adanya kekeringan. 

Revolusi Prancis

Singkat cerita, rakyat biasa yang sudah lelah sama raja yang nggak becus akhirnya bersatu sebagai ‘Third Estate’ atau Golongan Ketiga. Mereka melangsungkan pemberontakan agresif dan radikal. 

Sebuah badan baru dengan sebutan ‘National Assembly’ atau Majelis Nasional dibentuk oleh rakyat dengan tujuan untuk “menyelesaikan masalah Perancis”.

Terjadi Revolusi Prancis yang diawali dengan Penyerbuan Bastille pada 14 Juli 1789. Kalo lo ingin baca lebih lanjut soal peristiwa tersebut, bisa banget nih baca di “Penyerbuan Bastille: Awal Revolusi Prancis”.

Dengan adanya revolusi tersebut, terjadi perubahan prinsip pemerintahan Prancis dari monarki absolut ke pemerintahan yang menganut prinsip Liberté, égalité, dan fraternité (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan).

The French Declaration on the Rights of Man Citizen (bahasa Prancis: Déclaration des droits de l’homme et du citoyen) kemudian dicetuskan oleh National Assembly pada 26 Agustus 1789. Deklarasi ini menjadi acuan dasar hak-hak pembentuk konstitusi Prancis yang sekarang.Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara

Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara tersebut terdiri dari pembukaan dan 17 artikel yang secara garis besar membahas kesetaraan hak tiap manusia, kebebasan dan kemerdekaan, keadilan di mata hukum, dan kesempatan yang adil bagi siapapun untuk menduduki jabatan pemerintah.

Universal Declaration of Human Rights (1948) 

Hari HAM Sedunia Menurut Deklarasi Universal HAM

Akhirnya, sampailah kita ke Universal Declaration of Human Rights yang tadi sempat kita bahas. Hayoo … masih ingat nggak apa aja 30 hak dasar yang diangkat oleh deklarasi ini? 

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), bisa dibilang merupakan salah satu dokumen tentang hak dasar manusia yang modern dan diakui dunia.

Kalo dokumen atau deklarasi yang sudah kita bahas sebelumnya dicetuskan karena adanya kekuasan absolut dan penyalahgunaan kekuasaan, gimana dengan DUHAM?

DUHAM dicetuskan sebagai bentuk respons terhadap kebarbaran, perampasan hak, dan kekejaman yang terjadi selama Perang Dunia II. Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan pelanggaran HAM yang terjadi di Perang Dunia II nggak kembali terulang.

Kalo lo ingin baca lebih lanjut soal deklarasi ini, lo bisa coba baca booklet yang disediakan PBB di sini.

Kira-kira begitulah beberapa dokumen atau deklarasi berkaitan HAM yang menjadi dasar berbagai dokumen HAM lainnya. Gimana pendapat lo soal dokumen-dokumen tadi?

Kalo dilihat dari kisah di atas, ide atau dorongan lahirnya HAM sebenarnya ya karena pada hakikatnya manusia itu ingin bebas dan setara derajatnya. Nggak ada manusia yang ingin diinjak-injak dengan kekuasaan absolut seseorang dan diperlakukan secara nggak adil.

Nah, itulah beberapa kisah yang mendorong lahirnya HAM terutama di Eropa. Kalo HAM di Indonesia gimana ya? Rakyat Indonesia sendiri juga mengalami perampasan hak di berbagai era, baik pada zaman penjajahan, orde lama dan baru, maupun hingga sekarang.

 

HAM di Indonesia

Indonesia sendiri juga punya beberapa dokumen dan undang-undang mengenai Hak Asasi Manusia lho. Hak-hak yang dimaksud di sini sangat bermacam-macam seperti hak untuk hidup, beragama, berpendidikan, bekerja, keamanan, perlindungan, kepemilikan pribadi, kehidupan layak, dan masih banyak lagi.

Berikut ini beberapa bentuk pengaturan mengenai HAM di Indonesia yang menjelaskan apa aja hak-hak yang dimiliki seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Lo bisa langsung unduh dokumennya di bawah ini:

Selain adanya dokumen-dokumen tersebut, Indonesia juga memiliki berbagai lembaga hukum dan organisasi yang berperan menjaga dan memastikan keberlangsungan HAM seperti Komnas (Komisi Nasional) HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia), Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Swasta, BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum) Perguruan Tinggi, dan KONTRAS (Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan). 

Masih ngomongin soal HAM di Indonesia, mungkin lo jadi teringat sama berbagai macam kasus pelanggaran HAM yang pernah diangkat media. Baik itu terjadi di masa lampau maupun yang baru-baru ini.

Beberapa waktu yang lalu, terjadi kasus bunuh diri oleh seorang mahasiswi yang nekat minum sianida di sebelah makam ayahnya. Diduga, mahasiswi tersebut tertekan karena diperkosa oleh kekasihnya dan dipaksa aborsi. 

Kasus Bunuh Diri Novi

Ironisnya, kekasihnya merupakan anggota kepolisian yang seharusnya berperan dalam penegakan HAM. Kasus ini masih berjalan dan pemeriksaan masih belum selesai. Lalu gimana undang-undang yang mengatur kekerasan seksual di Indonesia?

Sampai hari ini Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang udah diusulkan Komnas Perempuan sejak tahun 2012 belum juga disahkan. 

Mungkin tahun lalu lo sempat denger soal RUU PKS ini yang katanya nggak jadi dibahas dan disahkan. Namun, pada RUU PKS telah masuk agenda Program Legislasi Nasional pada akhir bulan Maret 2021 ini. 

Semoga RUU PKS dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan ya. Apakah lo ngikutin berita soal perkembangan RUU PKS ini? Kalo lo ada komentar soal ini, boleh banget ya berbagi di kolom komentar.

Apa yang terjadi jika HAM nggak ada?

Gampangnya kalo HAM itu nggak ada, maka kita akan tinggal di dunia yang sangat mengerikan. Setuju nggak, Sobat Zenius? 

Coba deh, gue mau tahu menurut skema lo sendiri, apa sih yang bakal terjadi kalo HAM nggak ada? Gue tunggu ya kisah lo di kolom komentar.

Anyway, kalo kita lihat dari kejadian di masa lalu dan kondisi dunia saat ini, ada beberapa hal yang mungkin bisa terjadi kalo HAM nggak ada atau dihapuskan.

Kekuasaan Absolut

“Kekuasaan absolut bisa menindas yang lebih lemah …”

Manusia yang kuat dan punya banyak pendukung bisa berbuat semena-mena karena nggak peduli dengan hak yang dimiliki manusia yang dianggap lemah atau rendah.

Saat ini, Korea Utara bisa dibilang negara yang paling mendekati kekuasaan absolut. Banyak batasan dan perintah pemimpinnya yang harus ditaati rakyatnya. Mereka nggak punya pilihan selain nurut kalo nggak mau dihukum.

Nah,  kalo seluruh negara membiarkan siapapun bisa punya kekuasaan absolut, bisa-bisa ada orang-orang yang berpengaruh mengumpulkan pendukung dan kekayaannya untuk menguasai, memperbudak, dan menindas orang lain.

Bila terjadi di zaman sekarang atau masa depan, orang-orang tersebut mungkin bukan raja, bukan juga bangsawan. 

Bisa aja nih misalnya seorang bos narkoba yang punya kelompok pendukung kuat mengimplementasikan tanam paksa ganja ke masyarakat di wilayahnya. Yang nggak mau ikut bisa dihukum tembak mati atau diusir dari wilayah tersebut.

Bisa juga misalnya orang yang menguasai berbagai persenjataan dan teknologi, lalu menggunakannya untuk memaksa orang lain tunduk kepadanya.

Kekuasaan Absolut oleh yang kuat

“Kekuasaan absolut juga bisa menimbulkan genosida lho …”

Sejarah dunia ini nggak lepas dari kekejaman genosida yang menimbulkan jutaan korban jiwa dan trauma yang mendalam bagi penyintas-penyintasnya.

Menurut Konvensi tentang Penghindaran dan Hukuman Kejahatan Genosida diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), genosida adalah “..suatu tindakan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian suatu kelompok bangsa, rasa, etnis, atau agama”.

Salah satu contoh genosida yang memakan jutaan korban adalah Holocaust, pembantaian terhadap kaum non Jerman (terutama orang Yahudi).

Diperkirakan sebanyak 6 juta orang Yahudi dan 5 juta orang – orang lainnya, seperti orang-orang Roma, Eropa Timur, dan lain-lain, yang dianggap lebih rendah oleh Nazi menjadi korban jiwa. 

Genosida Nazi Holoclaust

Kejahatan masif yang dilakukan Nazi tersebut menjadi salah satu faktor utama yang menimbulkan kesadaran mengenai perlindungan HAM secara universal bagi seluruh manusia terlepas dari latar belakangnya, yang melahirkan DUNHAM.

Holocaust yang dilakukan Nazi bukanlah satu-satunya peristiwa genosida yang pernah terjadi. Masih ada beberapa contoh genosida mengenaskan lainnya yang juga pernah terjadi di wilayah lain seperti Holodomor, Genosida Armenia, Genosida Rwanda, dan Genosida Kamboja.

“Bencana kelaparan bisa dibuat oleh manusia?”

Lo percaya nggak kalo gue bilang dulu pernah terjadi bencana kelaparan, bukan karena kekeringan dan bukan juga karena wabah hama, tapi karena ada pihak yang memutuskan untuk bikin orang-orang kelaparan?

Holodomor

Inilah genosida dengan sebutan Holodomor yang pernah terjadi di Ukraina pada tahun 1932 hingga 1933. Peristiwa mematikan ini menelan 7 sampai 10 juta korban jiwa yang kelaparan hingga tak bernyawa. 

Kok bisa terjadi? Singkatnya, Uni Soviet mengimplementasikan kebijakan pertanian kolektif terhadap Ukraina. Artinya, pertanian di Ukraina dianggap milik bersama dan hasilnya akan dibagi-bagikan ke anggota Uni Soviet.

Petani Ukraina merasa itu nggak adil dan banyak yang menentang. Namun, mereka yang melawan dihukum dan diasingkan ke daerah terpencil.

Kabarnya, petani yang bertahan di sana pun diperlakukan dengan sangat buruk. Mereka dituntut untuk meningkatkan produksi namun dibiarkan kelaparan. Bahkan, mereka harus makan makanan busuk atau apapun yang bisa mereka temukan untuk bertahan hidup.

Nah, itulah beberapa contoh peristiwa mengerikan di masa lalu ketika HAM belum ditegakkan segencar sekarang. Gue masih penasaran nih sama skema lo nih. Jadi, gimana nih prediksi lo kalo HAM dihapuskan?

Penutup

Bagaimana Sobat Zenius, apakah lo ada pertanyaan seputar topik kita kali ini? Atau mungkin lo punya ide untuk artikel selanjutnya? Kalau lo punya pertanyaan maupun pernyataan, jangan ragu buat komen di kolom komentar, oke? Sampai sini dulu artikel kali ini dan sampai jumpa di artikel selanjutnya, ciao!

Referensi

https://www.un.org/en/observances/human-rights-day

https://bisnisdanham.id/bab-1-apakah-itu-bisnis-dan-hak-asasi-manusia/

https://www.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-hak-asasi–$R48R63.pdf

. https://www.britannica.com/summary/Constitution-of-the-United-States-of-America

https://www.ohchr.org/en/issues/pages/whatarehumanrights.aspx

https://cerdika.com/lembaga-perlindungan-ham/

https://www.historyextra.com/period/plantagenet/king-john-bad-personality-evil-worst/

https://en.wikipedia.org/wiki/Magna_Carta

https://www.bl.uk/magna-carta/videos/what-is-magna-carta

https://www.britannica.com/topic/Magna-Carta

https://www.britannica.com/topic/Petition-of-Right-British-history

https://www.britannica.com/event/Glorious-Revolution

https://www.britannica.com/biography/James-II-king-of-England-Scotland-and-Ireland

https://www.britannica.com/topic/Declaration-of-the-Rights-of-Man-and-of-the-Citizen

https://www.parliament.uk/about/living-heritage/evolutionofparliament/parliamentaryauthority/civilwar/overview/petition-of-right/

https://www.zenius.net/blog/revolusi-prancis

https://www.bl.uk/collection-items/the-declaration-of-the-rights-of-man-and-of-the-citizen

https://www.history.com/topics/france/french-revolution

https://www.amnesty.org/en/what-we-do/universal-declaration-of-human-rights/

https://www.idntimes.com/science/discovery/maghfirah-nurpadila/fakta-tentang-holodomor-c1c2/full/6

https://bemu.umm.ac.id/id/berita/indonesia-darurat-kekerasan-seksual-kapan-ruu-pks-di-sahkan.html

Bagikan Artikel Ini!