Mengenal perbedaan serta contoh BUMN dan BUMD

Perbedaan BUMN dan BUMD Beserta Contohnya Masing-Masing – Materi Ekonomi Kelas 10

Halo, Sobat Zenius! Di UTBK khususnya soal TKA, ada beberapa soal tentang badan usaha, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Elo udah tahu belum nih, tentang perbedaan BUMN dan BUMD? Bahas sama-sama, yuk!

Oh iya gue mau cerita, kemarin gue abis ngisi bensin di Pertamina dan bayar listrik ke PLN. Terus gue bertanya-tanya dalam hati, Pertamina sama PLN itu sebenernya punya siapa, sih? Ternyata, mereka punya negara guys, alias bagian dari BUMN!

Itu baru BUMN gengs, belum yang BUMD-nya. Pasti elo penasaran dan punya banyak pertanyaan kan tentang apa perbedaan dari BUMN dan BUMD? Apa ciri-ciri BUMN dan BUMD? Apa peran BUMN dan BUMD? Apa Tujuan BUMN dan BUMD itu berdiri? 

Tenang aja, semua bakal terjawab kok! Buat tahu lebih lengkapnya soal perbedaan dan contoh BUMN dan BUMD, simak artikel ini sampai habis, ya!

Baca Juga: badan usaha milik negara 

Pengertian BUMN dan BUMD

Jujur ya, gue juga bingung nih, sama perbedaan BUMN dan BUMD. Harusnya kan, sama saja. Ya, nggak? Kalau dari namanya sih tadi udah gue singgung ya di atas, masih inget kan apa kepanjangan BUMN dan BUMD? BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara, sedangkan BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah. 

Selain dari segi nama, apa lagi ya perbedaan keduanya? Nah, pas gue gali lebih dalam ternyata keduanya cukup berbeda, lho. Hmm .… Apa aja sih perbedaan BUMN dan BUMD itu?

Sebelumnya lanjut, Sobat Zenius harus tahu dulu pengertian dari badan usaha itu apa. Singkatnya, badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomi untuk mendirikan usaha dan tujuannya untuk memperoleh keuntungan.

cta banner donwload apps zenius

Download Aplikasi Zenius

Tingkatin hasil belajar lewat kumpulan video materi dan ribuan contoh soal di Zenius. Maksimaln persiapanmu sekarang juga!

icon download playstore
icon download appstore
download aplikasi zenius app gallery

Baca Juga: Konsep Badan Usaha – Materi Ekonomi Kelas 10

Apa Itu BUMN?

Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara atau pemerintah pusat.

Kalau seluruh, artinya 100% ya, gengs! Kalau sebagian, ada ketentuannya juga. Kepemilikan modalnya harus lebih besar dari swasta.

Gue kasih contohnya ya, meskipun 51% dari modal dipunyai negara dan 49% adalah punya swasta, badan usaha itu masih bisa dikatakan sebagai milik negara.

So, catat ya, gengs! Di BUMN, kepemilikan modalnya harus lebih besar atau seluruhnya punya negara.

BUMN terbagi jadi  tiga jenis, ada Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseorangan (Persero), dan Perusahaan Jawatan (Perjan).

Ketiganya bisa dibedain menurut point of view dari kepemilikan modalnya.

Perum, seluruh modal dimiliki oleh negara, tidak terbagi atas saham, tujuannya untuk kemanfaatan umum dan mengejar keuntungan.

Persero, berbentuk perseroan terbatas, modalnya terbagi atas saham dan bisa dimiliki sama seseorang atau swasta, seluruh atau paling sedikitnya 51%.

Sedangkan Perjan, adalah bentuk BUMN yang modalnya berasal dari negara dan udah ditetapkan melalui APBN. 

Apa Itu BUMD?

Lanjut ke pengertian BUMD, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian kepemilikan modalnya dikuasai oleh daerah. 

Jadi di sini bedanya, kalau BUMN itu modalnya dari pemerintah pusat, BUMD dari daerah provinsi atau kota.

Bentuknya juga ada macam-macam, lho! Kayak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya Jakarta, dan bank-bank daerah (Bank DKI, Bank BPD DIY, Bank Jateng, dan Bank Jabar). 

Namun, dari sekian banyaknya usaha BUMN dan BUMD, mereka ada fungsi (bukan fungsi matematika) dan perannya buat masyarakat nggak, sih? 

Fungsi dan Peran BUMN dan BUMD

Wahai Sobat Zenius tercinta, ternyata BUMN dan BUMD itu ada bukan cuma sebagai penghasil keuntungan, tapi ada fungsi dan peran lebihnya buat masyarakat, lho.

Apa aja sih fungsi dan peran BUMN dan BUMD? Berikut merupakan fungsi dan peran BUMN yang perlu kalian tahu, gengs!

Fungsi dan Peran BUMN
10 Fungsi dan Peran BUMN (Arsip Zenius)

Sedangkan, BUMD punya fungsi dan peranan sebagai berikut.

Fungsi dan Peran BUMD
5 Fungsi dan Peran BUMD (Arsip Zenius)

Walaupun memiliki fungsi dan peran yang banyak, ternyata BUMN dan BUMD ini masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing lho!

Apa aja sih keunggulan dan kelemahan BUMN dan BUMD? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

Keunggulan BUMN 

  • Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak 
  • Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat 
  • Membantu keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik

Kelemahan BUMN 

  • Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakat, seolah-olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaannya 
  • Maju mundurnya BUMN tergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN 
  • Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang panjang

Keunggulan BUMD

  • Berusaha menyediakan barang-barang untuk kebutuhan pemerintah daerah 
  • Sumber pendapatan asli daerah 
  • Menyediakan lapangan kerja 
  • Memberikan keamanan kerja bagi pegawainya

Kelemahan BUMD

  • Pengelolaan menyangkut birokrasi sehingga BUMD kurang cepat mengambil keputusan 
  • Sering kekurangan modal 
  • Maju mundurnya BUMD tergantung Kepala Daerah karena yang mengangkat dan memberhentikan Direksi adalah Kepala Daerah

Nah, itu tadi adalah beberapa keunggulan dan kelemahan BUMN dan BUMD. Dari perbedaan keunggulan dan kelemahan antara BUMN dan BUMD di atas, elo pastinya juga bisa melihat perbandingan pengelolaan BUMN dan BUMD kan? Sip deh! Next, penasaran dong sama aja jenis usaha BUMN dan BUMD? Cekidot!

Baca Juga: Pengertian Pasar Bebas & Tujuan

Contoh BUMN dan BUMD

Kayak yang udah gue sebutin di atas, kalau bentuk dan jenis kegiatan BUMN dan BUMD itu ada macem-macem. BUMN ada yang berbentuk Persero, Perum, dan Perjan. Kalau BUMD, ada PDAM, PD Pasar Jaya Jakarta, dan Bank daerah. 

Nah, mungkin elo bertanya-tanya, apa saja jenis usaha bumd dan bumn ini? Bentuk dan jenis kegiatan usaha BUMN dan BUMD, bisa elo liat pada gambar di bawah ini ya!

Bentuk dan Jenis BUMN dan BUMD
Contoh BUMN dan BUMD (Dok. Brand Fetch, Arsip Zenius)

Familiar kan, sama bentuk usaha mereka? Elo yang sering naik kereta, ngisi bensin, nikmatin listrik, sampe gas yang dipakai untuk kalian masak itu bentuk usaha dari BUMN, lho!

Banyak juga BUMD yang bisa elo temui di sekitar, salah satunya adalah perusahaan air dan bank daerah.

Trivia

Kalian tahu nggak, kalau BUMN pertama di Indonesia adalah Pos Indonesia yang udah didirikan dari tahun 26 Agustus 1746! Sedangkan yang paling tua kedua di Indonesia adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang udah berdiri sejak 16 Desember 1895!

Perbedaan dan Persamaan BUMN dan BUMD

Ok, sampe sini kita rangkum dulu yuk, dari yang kita udah bahas tadi. 

Keduanya, baik BUMN dan BUMD, punya konsep yang sama, gengs. Yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah.

Nah, bedanya di sini. Kalau BUMN itu modalnya dari pemerintah pusat, BUMD dari pemerintah daerah. Nangkep, yah?

Segitu banyaknya BUMN dan BUMD, kira-kira apa sih tujuan pemerintah mendirikan BUMN dan BUMD?

Sebenarnya tujuan pemerintah mendirikan BUMN dan BUMD sama. Keduanya harus mengejar keuntungan atau laba, menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan orang banyak, dan yang terakhir menjadi perintis kegiatan usaha.

Namun, perbedaan tujuan ada di ranahnya. Kalau BUMN untuk negara, sedangkan BUMD ya, untuk daerahnya masing-masing.

Kita lanjut ke contoh soal yuk, biar makin paham soal BUMN dan BUMD ini.

Contoh Soal BUMN dan BUMD

Biar makin mantep buat ngerjain soal di UTBK gue bakal kasih contoh soal yang mirip kayak soal di UTBK nantinya, nih! Coba kerjain, ya!

  1. Badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh daerah adalah ….

A. BUMN (Persero)

B. BUMD (PDAM, Bank, PD Pasar Jaya)

C. BUMN (Perjan)

D. BUMN (Perum)

E. BUMS

Jawabannya adalah B! Kenapa B? Karena inget, dimiliki oleh daerah artinya apa? BUMD, gengs! Masih gampang nih, kita coba naik level, ya!

2. Ada contoh gini. Modal suatu badan usaha dimiliki oleh negara sebesar 71 persen. Sedangkan dimiliki oleh swasta sebesar 29 persen. Berarti, badan usaha ini tergolong yang mana?

A. Peruda

B. Perjan

c. Perum

D. Persero

E. Peruri

Apa kira-kira ya, jawabannya? C gengs, alias Persero! Karena, Persero adalah badan usaha yang kepemilikan sahamnya bisa dibagi sama swasta. 

Nah, beda sama Perum dan Perjan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Kalau Peruri? Itu salah satu bentuk dari Perum guys, lebih jelasnya Peruri adalah perusahaan untuk pencetakan uang negara kita. Kalau Peruda? Itu bentuk dari BUMD, guys. So, catet ya!

Udah pada ngerti belum nih, tentang BUMN dan BUMD? Biar makin mantep pemahamannya, gue kasih satu soal lagi, ya.

3. Kalau suatu badan usaha modalnya dimiliki 100% oleh swasta, berarti itu apa?

A. BUMD

B. Perseroan Terbatas

C. Perusahaan Jawatan

D. PD Pasar Jaya

E. BUMS

Bahas satu per satu,  yuk! BUMD modalnya harus dimiliki paling sedikit 51% sama pemerintah daerah. Perseroan terbatas juga bukan karena juga maksimal swasta cuma bisa taruh modal sebesar 49%. 

Perusahaan Jawatan juga dari negara, Pasar Jaya juga punya daerah. Terus apa dong?

Jawabannya adalah BUMS, gengs! Alias Badan Usaha Milik Swasta. Buat ngerti lebih lanjutnya tentang BUMS setelah ngerti BUMN dan BUMD, elo bisa klik video di bawah ini ya, gengs!

Ekonomi Bukan (Hanya) Soal Uang, Lalu Apa?

Sekian dulu dari gue, semoga abis ini sobat Zenius makin ngerti sama konsep BUMN dan BUMD, sekalian juga sama perbedaannya. Sekarang gue tanya nih, apa aja sih BUMN dan BUMD yang ada di sekitar rumah elo?

Eiits, jangan lupa, elo bisa intip juga video pembelajaran materi ini dengan klik banner di bawah ini ya! See you!

banner zenius ekonomi

***

Ditulis oleh: Iman Fadhilah dari Universitas Negeri Jakarta, bagian dari Kampus Merdeka 2022

Diperbaharui oleh: Mentari Januari

Editor: Dionysia Mayang Rintani

Bagikan Artikel Ini!