Penerimaan Peserta Didik Baru 2022 - Jadwal & Syarat Pendaftaran

Penerimaan Peserta Didik Baru 2022 – Jadwal & Syarat Pendaftaran

Halo Sobat Zenius, siapa nih yang udah pada cari tahu penerimaan siswa baru 2022 bulan apa ya? PPDB tahun ini menggunakan sistem online atau offline sih?

Nah, artikel ini mau mengupas tuntas tentang PPDB, dari jadwal hingga syarat pendaftarannya.

Merujuk pada Permendikbud No 20 Tahun 2019, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru 2022 masih menerapkan beberapa jalur pendaftaran.

Apa saja itu? Yuk simak penjelasan lengkapnya.

Landasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 dan Pembagian Kuota Per-Jalur

Permendikbud No 20 Tahun 2019 adalah peraturan yang menggantikan Permendikbud No 51 Tahun 2018 yang mengatur mengenai macam-macam jalur dalam PPDB dan kombinasi kuota masing-masing jalur tiap Kabupaten/Kota di Indonesia.

Dalam peraturan yang baru, Pemerintah Pusat memberikan batas minimal 50% untuk setiap jalur penerimaan peserta didik baru. 

Yang artinya Daerah yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80%, selanjutnya tinggal mengimplementasikan jalur lainnya sesuai dengan ketentuan Permendikbud terbaru tersebut.

Permendikbud PPDB yang baru ini tidak akan membuat ketentuan daerah yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80% dengan tertib menjadi sia-sia. 

Jika Sobat Zenius ingin melihat kombinasi masing-masing jalur PPDB tingkat SD, SMP, SMA/SMK yang diperboleh di setiap Kota/Kabupaten berikut ini adalah contoh pembagiannya:

Penerimaan Peserta Didik Baru 2022 - Jadwal & Syarat Pendaftaran 49
Jalur Penerimaan PPDB dan Kuota yang Diperbolehkan untuk Masing-Masing Kabupaten (Arsip Zenius)

Terkait jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 biasanya tidak berbeda jauh antara Kota/Kabupaten satu dan yang lainnya. 

PPDB yang lebih awal adalah pada jenjang SD, kemudian jenjang SMP dan jenjang SMA/SMK. 

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 bisa dilihat pada masing-masing jenjang di website Dinas Pendidikan tempat tinggal atau website sekolah yang ingin dituju. 

Dan jika Sobat Zenius bertanya-tanya penerimaan siswa baru 2022 bulan apa?

Biasanya PPDB akan dilaksanakan pada pertengahan Juni hingga awal Juli 2022. Agar Sobat Zenius memiliki gambaran jadwal penerimaan, Zenius akan memberikan salah satu contoh, jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA/SMK. 

Jadwal di bawah ini semuanya adalah jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 jalur Zonasi. Zenius mengambil contoh ini karena jalur Zonasi memiliki kuota paling besar dibandingkan jalur lain.

Tapi sebelum masuk ke jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lebih dalam lagi, Zenius punya info menarik untuk yang ingin menjadi juara kelas sehingga bisa masuk sekolah lewat jalur prestasi. 

Jika ingin tau info lebih lanjut, Sobat Zenius bisa langsung klik banner di bawah ini ya! 

cta banner donwload apps zenius

Download Aplikasi Zenius

Tingkatin hasil belajar lewat kumpulan video materi dan ribuan contoh soal di Zenius. Maksimaln persiapanmu sekarang juga!

icon download playstore
icon download appstore
download aplikasi zenius app gallery

Jadwal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 Jenjang SD

Penerimaan Peserta Didik Baru 2022 - Jadwal & Syarat Pendaftaran 50
Tahapan PPDB 2022/2023 Jenjang SD di DKI Jakarta (dok: ppdb.jakarta.go.id)

Jadwal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023  Jenjang SMP

Penerimaan Peserta Didik Baru 2022 - Jadwal & Syarat Pendaftaran 51
Tahapan PPDB 2022/2023 Jenjang SMP di DKI Jakarta (dok: ppdb.jakarta.go.id)

Jadwal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 Jenjang SMA

Penerimaan Peserta Didik Baru 2022 - Jadwal & Syarat Pendaftaran 52
Tahapan PPDB 2022/2023 Jenjang SMA di DKI Jakarta (dok: ppdb.jakarta.go.id)

Jadwal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 Jenjang SMK

Penerimaan Peserta Didik Baru 2022 - Jadwal & Syarat Pendaftaran 53
Tahapan PPDB 2022/2023 Jenjang SMK di DKI Jakarta (dok: ppdb.jakarta.go.id)

Hingga saat ini, di DKI Jakarta terdapat lima jalur PPDB yang dapat dipilih yaitu:

  • Jalur Prestasi: untuk SMP, SMA, SMK 
  • Jalur Afirmasi: untuk SD, SMP, SMA, SMK
  • Jalur Zonasi: untuk SD, SMP, SMA
  • Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru: untuk SD, SMP, SMA
  • PPDB Bersama: untuk SMA dan SMK

Bagi Sobat Zenius yang berdomisili di Jakarta dan ingin melihat info lebih lengkap mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 atau memperoleh formulir pendaftaran siswa baru 2022, bisa mengunjungi ppdb.jakarta.go.id.

Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

Beberapa tahun terakhir ini, sistem PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru memang sudah diterapkan. 

Hal tersebut tentu memiliki berbagai tujuan serta harapan akan dunia pendidikan di Indonesia. Namun sebagian orang masih belum paham dan berikut tahapannya.

Agar Sobat Zenius dapat menyiapkan dokumen-dokumen PPDB dengan lengkap dan benar, berikut ini adalah yang perlu disiapkan:

Cara Mendaftar PPDB 

1. Mendata Berkas

Sebelum memutuskan untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru, pastikan bahwa sekolah yang dituju Sobat Zenius sudah terdaftar dalam program siap PPDB. 

Apabila telah terlampir nama sekolahnya, maka siapkan berkas yang dibutuhkan. Semua persyaratan mengenai dokumen biasanya diinformasikan oleh sekolah.

Kemudian, berkas-berkas tersebut yang sudah dipastikan lengkap dan disiapkan, segera dibawa menuju ke sekolah (jika wilayah Sobat Zenius menggunakan sistem PPDB offline atau campuran).

Jika tidak, Sobat Zenius bisa mengakses formulir pendaftaran siswa baru 2022 PPDB lewat website sekolah tanpa harus menyerahkan berkas secara langsung. Pastikan jaringan internetnya lancar, ya.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran PPDB

Selanjutnya masih tahap yang akan Sobat Zenius lakukan jika sistem Penerimaan Peserta Didik Baru di daerah masih offline/campuran.

Setelah menyerahkan semua berkas dan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, maka akan diberikan sebuah formulir. 

Kemudian, isilah form tersebut sesuai dengan ketentuan serta pastikan diisi secara lengkap. Jika sudah terisi, kumpulkan kepada panitia pelaksana PPDB.

Jika ada hal yang tidak Sobat Zenius mengerti maka cobalah untuk meminta bantuan pihak panitia pelaksana PPDB. 

Selain itu, pastikan bahwa tidak ada kekurangan satupun termasuk mengisi form secara lengkap. Jangan sampai ada perbedaan antara data identitas asli dengan form.

3. Proses Entry Data

Setelah formulir pendaftaran siswa baru 2022  diisi dan diserahkan kepada pihak panitia pelaksana PPDB, maka proses berikutnya adalah entry data. 

Dalam hal ini sistem yang digunakan adalah komputer guna meminimalisir risiko buruk terjadi. Jadi, Sobat Zenius tak perlu khawatir ada kesalahan (human error).

Pada proses ini tak hanya sekedar memasukkan data ke dalam komputer saja. 

Tahap berikutnya secara bersamaan akan dilakukan penyeleksian terhadap berkas para pendaftar. Hal tersebut bertujuan guna memverifikasi atau mengecek seluruh dokumen calon siswa.

4. Pemberian Bukti Verifikasi

Jika semua data sudah dimasukkan dan seleksi berkas telah dilakukan, maka panitia pelaksana akan memberikan bukti. 

Sobat Zenius akan diberikan sebuah dokumen sebagai tanda bahwa dokumen telah melalui tahap seleksi dan dinyatakan lolos pendaftaran di tahap berkas.

Simpan baik-baik dan jangan sampai bukti verifikasi tersebut rusak atau hilang. Pasalnya, dokumen itu nantinya akan dipakai untuk ke tahap selanjutnya. 

Tahap ini juga berlaku jika Sobat Zenius melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem online. Karena, proses pendaftaran membutuhkan data bukti hasil seleksi. Dengan begitu, nantinya tinggal mengikuti alurnya saja.

Syarat yang Harus Dipenuhi Penerimaan Peserta Didik Baru

Untuk tahun ajaran baru 2022 – 2023, pada dasarnya tak begitu berbeda perihal syarat dan ketentuannya. 

Hal ini tentu sangat penting dipahami untuk mengetahui berkas apa saja yang dibutuhkan guna mendaftar. Berikut syarat serta ketentuan penerimaan peserta didik baru.

1. Ketentuan Usia

Syarat pertama yang perlu diperhitungkan adalah ketentuan usia. Pasalnya, setiap tingkatan seperti SD, SMP hingga SMA memiliki batas umur agar bisa terdaftar.

Jadi, pastikan usia Sobat Zenius sudah sesuai dengan syarat yang diberikan oleh panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Untuk membuktikan hal tersebut, para pendaftar akan diminta membawa identitas diri seperti surat keterangan lahir atau akte kelahiran (jika pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru via offline).

Tapi biasanya akta kelahiran (fotocopy) akan tetap diminta meskipun Sobat Zenius melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru online, pada tahap lapor diri atau daftar ulang.

Dokumen tersebut dikeluarkan oleh pihak resmi seperti kepala desa, lurah hingga pejabat serta perangkat desa. Pastikan sudah terlegalisir.

Oh iya, saat lapor diri atau daftar ulang, biasanya Sobat Zenius juga akan diminta membawa tanda bukti ajuan lapor diri Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Dokumen tanda bukti ajuan lapor diri Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini adalah dokumen berisikan data singkat yang telah diterima di suatu sekolah.

Selain itu, dokumen ini adalah dokumen yang mengunci komitmen Sobat Zenius agar tidak mengundurkan diri jika sudah diterima di sekolah itu. 

Isi tanda bukti ajuan lapor diri Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah sebagai berikut:

  • Info Pendaftaran
  • Nomor Pendaftaran
  • Nomor Formulir
  • Lokasi Pendaftaran
  • Jalur
  • Waktu
  • Biodata Siswa, terdiri dari: 
  • Nomor Peserta 
  • Nama Lengkap 
  • Kelamin 
  • Tempat & Tgl. Lahir ,
  • Alamat Sekolah Asal 
  • Tahun Lulus
  • Data Nilai Siswa saat pendataan
  • NA (Nilai Akhir) didapat dari perhitungan yang telah diatur di dasar & cara seleksi.
  • Siswa yang diterima namun TIDAK DAFTAR ULANG sesuai jadwal yang ditentukan, dianggap MENGUNDURKAN DIRI (berisi tanda tangan di atas materai. 

Contoh tanda bukti ajuan lapor diri Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa dilihat di sini.

2. Ijazah

Jika dipastikan sudah menyelaraskan syarat ketentuan usia dan sesuai, maka berikutnya adalah kelengkapan ijazah. 

Tentu hal ini berlaku untuk seluruh tingkatan mulai dari calon pendaftar SMP, SMA maupun SMK. Namun, khusus tingkat SD memiliki ketentuan khusus.

Selain ijazah, pasa peserta atau pendaftar bisa menggunakan dokumen lainnya guna membuktikan bahwa sudah lulus. 

Jika ijazah belum diberikan oleh pihak sekolah sebelum, maka mintalah surat keterangan lulus (SKL).

3. Kewarganegaraan (WNI atau WNA)

Aturan perihal kewarganegaraan pada dasarnya berlaku untuk WNA maupun WNI. 

Jika Sobat Zenius merupakan lulusan dari sekolah luar negeri dan berstatus warga negara Indonesia, maka tetap butuh dokumen tambahan, seperti surat keterangan dari DirJen Bidang Pendidikan.

Namun, untuk para peserta yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) maka butuh tahapan khusus lainnya. 

WNA harus mengikuti program yang namanya Matrikulasi Bahasa Indonesia. Hal tersebut dilakukan selama kurang lebih 6 bulan serta dilakukan dari sekolah bersangkutan.

4. Syarat Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Tujuan utama dari diterapkannya PPDB (Penerimaan peserta didik baru) yaitu guna pemerataan pendidikan. 

Itulah mengapa, siapapun bisa mengikutinya selama memenuhi syarat dan ketentuan. Hal ini juga berlaku pada calon siswa penyandang disabilitas.

Khusus untuk para calon siswa yang menyandang disabilitas akan masuk dalam kuota jalur Afirmasi, maka tidak diwajibkan untuk mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Seperti halnya mengenai usia wajib mendaftar hingga mengumpulkan dokumen berupa ijazah ataupun surat keterangan lulus dari sekolah.

5. Peserta Didik Jalur Khusus

Bagi para pendaftar atau calon peserta didik tentu bisa menggunakan jalur khusus yang sudah diterapkan. 

PPDB memiliki 4-5 jalur dan dapat dimanfaatkan selama memenuhi persyaratan. Mulai dari zonasi, afirmasi, prestasi hingga perpindahan tugas orang tua.

Untuk jalur zonasi, syarat utamanya adalah domisili alamat asli calon peserta didik harus berada dalam zona yang ditetapkan. 

Sedangkan afirmasi, menyerahkan surat keterangan tidak mampu. Jalur prestasi mengumpulkan nilai, jalur perpindahan, dokumen pindah tugas.

Itulah tadi pembahasan mengenai tahapan serta syarat penerimaan peserta didik baru. Terlepas dari penjelasan diatas, pendaftaran tentu bisa dilakukan secara online. 

Sobat Zenius hanya perlu mengunjungi website Siap PPDB yang ada di sini. 

Di dalamnya tersedia berbagai macam informasi dari 12 Provinsi di Indonesia yang telah terdaftar dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2022. 

Pastikan provinsi tempat Sobat Zenius tinggal termasuk salah satunya. Jika tidak, cobalah kunjungi website Dinas Pendidikan Provinsi atau sekolah yang ingin dituju.

Dan seperti yang Sobat Zenius tau salah satu jalur masuk PPDB SMP, SMA atau SMK adalah jalur prestasi yang melihat nilai rapor dan peringkat di sekolah. 

Jalur prestasi juga memiliki kelebihan dibanding jalur lainnya yaitu siswa bebas memilih sekolah yang ingin mereka tuju tanpa bergantung Zonasi (alamat, wilayah, dll). Tapi tentunya dibutuhkan prestasi dan nilai rapor bagus untuk lolos jalur ini. 

Untuk menjadi juara kelas, Zenius punya satu program bernama Zenius Aktiva Sekolah. Program ini berisi kumpulan video materi pelajaran dari kelas 1 SD sampai kelas 12 SMA beserta kumpulan soal dan kunci jawabannya.

Selain bisa belajar lewat video materi pelajaran, di paket belajar Aktiva Sekolah Sobat Zenius juga bisa belajar lewat video pembahasan soal dan video materi premium. Sehingga Sobat Zenius paham materi yang dipelajari dan makin gampang jadi juara kelas dan masuk sekolah impian jalur prestasi. 

Kalau penasaran dengan programnya, Sobat Zenius bisa langsung klik banner di bawah ini ya~

Penerimaan Peserta Didik Baru 2022 - Jadwal & Syarat Pendaftaran 54

Baca Juga Artikel Zenius Lainnya:

Cara Mengetahui Resensi Buku Fiksi dan Non Fiksi

Cara Membedakan Unsur Buku Fiksi dan Non Fiksi

Cara Mengerti Bahasa Panda

Cara Menulis Puisi yang Baik

Cara Membuat Teks Laporan Hasil Observasi

Lihat Juga Proses Belajar Ala Zenius di Video Ini

Originally published:  May 10, 2021
Updated by:  Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel Ini!