Lembaga Jasa Keuangan (Arsip Zenius)

Lembaga Jasa Keuangan – Materi Ekonomi Kelas 10

Halo Sobat Zenius, pada artikel kali ini gue akan membahas mengenai lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia. Simak terus ya!

BTW, elo suka ikut orang tua menabung di bank? Atau elo sendiri malah udah punya rekening pelajar? Wah, keren banget deh. 

Tapi tau gak ternyata bank termasuk dalam salah satu lembaga jasa keuangan perbankan, lho.

Di artikel sebelumnya gue udah pernah bahas mengenai bank sentral kan. Materi mengenai ini juga berkaitan erat dengan bank sentral karena bank sentral merupakan bagian dari lembaga jasa keuangan juga!

Gak hanya mengenal macam-macam lembaga jasa keuangan, di artikel ini elo juga akan belajar mengenai jenis-jenisnya, produk perbankan, jasa perbankan dan juga otoritas jasa keuangan (OJK) yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan di Indonesia. 

Materi lembaga jasa keuangan kelas 10 bakal pas banget nih buat elo yang mau belajar segala hal mengenai lembaga jasa keuangan ini. 

Sebelum lebih jauh lagi yuk cek pengertian lembaga jasa keuangan di bawah ini.

Pengertian Lembaga Jasa Keuangan

Seperti biasa, sebelum gue lebih jauh membahas materi lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia. Ada baiknya elo memahami dulu pengertian dari lembaga jasa keuangan itu sendiri. 

Sesuai dengan namanya, lembaga jasa keuangan adalah lembaga atau badan yang berada atau bergerak di bidang menyediakan jasa keuangan atau segala kegiatannya berhubungan dengan keuangan.  

Terdapat dua jenis lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia yaitu lembaga jasa keuangan bank dan lembaga jasa keuangan non-bank. 

Contoh lembaga keuangan non-bank adalah koperasi, pegadaian, pasar modal, perusahaan asuransi, perusahaan modal ventura dan dana pensiun.

Bank

Kalau bank elo pasti sering denger lah ya? Bahkan mungkin elo udah pada punya tabungan di bank. Atau mungkin elo udah sering berhubungan langsung sama bank, kayak kalau kalian belanja online shop kan biasa bayarnya via bank tuh. 

Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali ke masyarakat. 

Nah, ternyata bank itu banyak tipenya dan dikategorikan berdasarkan beberapa hal berikut:

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kegiatannya

Berdasarkan kegiatannya dibagi menjadi 5, yaitu:

Bank Sentral

Lembaga jasa keuangan perbankan yang satu ini merupakan pusat dari semua bank. Tugas bank sentral adalah memelihara kestabilan nilai mata uang negara dan juga mengawasi bank-bank lainnya.

Bank Umum

Bertugas menghimpun dana, memberikan pinjaman, memberikan jasa pengiriman uang, seperti transfer dan lain-lain kepada masyarakat.

Bank Syariah

Hampir sama dengan bank umum, lembaga jasa keuangan perbankan yang satu ini berdasarkan ekonomi syariah atau sesuai dengan prinsip syariah dalam agama Islam atau prinsip hukum Islam. 

Bank Perkreditan Rakyat

Memberikan jasa untuk memiliki tabungan yang berjangka seperti deposito dan juga memberikan pinjaman, namun tidak seperti bank umum yang dapat transfer atau debit dan lain-lain.

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Badan Hukumnya

Kalau tadi berdasarkan kegiatannya, sekarang kita kenalan juga dengan jenis-jenis bank berdasarkan badan hukumnya.

Bank Berbentuk PT (Perseroan Terbatas)

Merupakan bank yang berdiri berdasarkan perjanjian di mana pembagian kepemilikannya berdasarkan kepemilikan saham, biasanya bank berbentuk PT dimiliki oleh banyak orang. 

Bank Berbentuk Firma

Kalau bank berbentuk PT dimiliki banyak orang, maka berbeda dengan firma yang biasanya dimiliki oleh dua orang atau lebih. 

Bank Berbentuk Koperasi

Eits jangan bingung dulu. Meski koperasi termasuk dalam lembaga jasa keuangan non bank, namun yang satu ini merupakan perbankan dengan sistem koperasi.

Bank berbentuk koperasi seringkali berupa gabungan dari beberapa perusahaan atau bank-bank kecil, di mana modalnya diperoleh dari simpanan wajib dan sukarela para anggota. Dengan kata lain bank berbentuk koperasi biasanya menganut asas kekeluargaan.

Bank Berbentuk Perusahaan Perorangan

Sesuai dengan namanya lembaga jasa keuangan perbankan yang ini berbentuk perusahaan perorangan biasanya hanya dimiliki 1 orang saja. 

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Berdasarkan kepemilikannya, jenis-jenis bank dibagi menjadi 4, yaitu:

Bank Pemerintah

Elo mungkin sudah bisa nebak lah ya bank pemerintah ya sepenuhnya milik pemerintah. Contohnya, Bank Tabungan Negara (BTN).

Bank Swasta

Bank yang dimiliki oleh perusahaan swasta, contohnya Bank Mega dan Bank Niaga.

Bank Campuran

Lembaga jasa keuangan perbankan campuran adalah bank yang sebagian milik pemerintah, sebagian lagi milik swasta. Contohnya Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

Bank Pemerintah Daerah

Bank yang hanya ada di daerah tingkat 1 atau tingkat provinsi misalnya Bank DKI.

Itulah tadi macam-macam lembaga jasa keuangan perbankan yang ada di Indonesia, sekarang elo jadi taukan dimana elo biasa menabung. Oh iya, materi lembaga jasa keuangan kelas 10 kadang muncul dalam materi Ekonomi UTBK SBMPTN lho. 

Itulah tadi macam-macam lembaga jasa keuangan perbankan yang ada di Indonesia, sekarang elo jadi taukan dimana elo biasa menabung. Oh iya, materi lembaga jasa keuangan kelas 10 ini perlu elo pahami baik-baik ya, karena nantinya akan elo akan sering bersinggungan di kehidupan elo.

Produk Perbankan

Lembaga jasa keuangan perbankan gunanya tentu tak hanya untuk menabung saja. Lembaga keuangan ini juga menawarkan produk perbankan. 

Produk perbankan merupakan produk yang ditawarkan oleh pihak bank kepada kita sebagai nasabahnya, produk perbankan sendiri dibagi menjadi 2, yaitu:

Kredit pasif 

Produk perbankan kredit pasif yaitu dana dari masyarakat ke bank. Yang termasuk kredit pasif adalah giro (semua dana dari nasabah bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran), tabungan berjangka atau deposito, sertifikat deposito, tabungan, deposit on call, dan deposito automatic roll over.

Dari contoh kredit pasif di atas mana yang udah elo kenal nih?

Kredit aktif

Produk perbankan kredit aktif, secara sederhana dapat kita katakan, dana dari bank ke masyarakat, contohnya kredit rekening, kredit reimburs, kredit aksep, kredit dokumenter, jaminan surat-surat berharga.

Jasa-Jasa Perbankan

Salah satu produk dari lembaga jasa keuangan perbankan (Dok.Unsplash.com)
Salah satu produk dari lembaga jasa keuangan perbankan (Dok.Unsplash.com)

Selain produk, bank juga menawarkan jasa-jasa perbankan kepada kita sebagai nasabahnya, yaitu sebagai berikut:

  1. Jual beli valuta asing, yaitu untuk membeli mata uang asing.
  2. Jasa penyimpanan, yaitu jasa menyimpan tabungan atau uang kita.
  3. Transfer uang, yaitu mengirimkan atau mentransfer uang baik ke sesama nasabah bank yang sama, maupun nasabah dari bank yang berbeda.
  4. Pemberian jaminan, yaitu bank sebagai penjamin kita sebagai nasabah bisa membeli suatu barang. 
  5. Kartu kredit, yaitu bank memberikan jasa kepada nasabahnya untuk meminjam ke bank dengan limit tertentu.
  6. Cek perjalanan, yaitu membawa uang dalam bentuk cek
  7. Inkaso, misalnya kita sebagai nasabah punya piutang sama orang lain, bank bisa tagihin utangnya kepada orang tersebut.
  8. ATM, yaitu mesin ATM yang sering kita temui, bisa untuk mengambil uang, setor tunai, transfer, dan lain-lain.
  9. Kartu debit, agak mirip giro, yang intinya untuk alat bayar dari tabungan atau simpanan kita.

Jasa mana aja nih yang pernah elo gunakan dari lembaga jasa keuangan perbankan?

Lembaga jasa keuangan dalam perekonomian pun diatur oleh lembaga pemerintahan. Yuk cari tau lebih banyak di bawah ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selain lembaga jasa keuangan perbankan dan lembaga jasa keuangan non-bank.

Ternyata lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia ada satu lagi lho. Namanya adalah Otoritas jasa keuangan atau yang sering disebut OJK.

Pada bagian ini gue akan khusus membahas mengenai rangkuman OJK kelas 10 ya, sobat!

OJK ini adalah lembaga milik negara yang berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. 

Hal ini mencakup sektor perbankan, pasar modal, sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, dan sebagainya.   

Jadi, OJK ini berhubungan erat ya dengan lembaga jasa keuangan yang ada di Indonesia. Namun, OJK bersifat netral dan tidak memihak, lho. 

OJK di berdasarkan UU No. 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan di mana pada undang-undang tersebut OJK disebut sebagai lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain. 

OJK dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip atau asas tata kelola yang mencakup independensi, transparansi, akuntabilitas, sinergi, profesionalisme, dan kewajaran, di mana prinsip-prinsip tersebut diterapkan pada 3 misi OJK yaitu:

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur.
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK berwenang untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap lembaga jasa keuangan, termasuk memberikan izin dan mencabut izin suatu lembaga jasa keuangan atau layanan bank di Indonesia. 

Selain itu, OJK juga berwenang untuk mengatur dan mengawasi kondisi kesehatan bank, aspek-aspek manajemen bank, termasuk mencegah terjadinya kejahatan atau terorisme perbankan. 

Oke, kurang lebih itu ya, pembahasan mengenai lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia.

Kalau elo pengen liat pembahasan dalam bentuk video singkat dan dijelaskan oleh tutor ekonomi Zenius, elo bisa liat di materi lembaga jasa keuangan atau dengan klik banner di bawah ini ya!

Lembaga Jasa Keuangan - Materi Ekonomi Kelas 10 17

Belajar lebih seru dengan paket belajar Zenius. Cobain live class bareng Zen Tutor buat review materi dari sekolah. Latih juga kemampuan elo lewat latihan soal dan tryout ujian sekolah. Simak info lengkapnya berikut ini!

Lembaga Jasa Keuangan - Materi Ekonomi Kelas 10 18

Baca Juga Artikel Ekonomi Lainnya

Apa itu Masalah Ekonomi?

Perbedaan sistem ekonomi

Originally published: February 3, 2021
Updated by Silvia Dwi & Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel Ini!