Pernahkah kamu mendengar teman atau pacar kamu menyebut negeri yang sekarang dipimpin oleh Xi Jinping dengan sebutan Tiongkok? Beberapa dari kamu mungkin menyebutnya sebagai Cina, China, atau sebutan lainnya. Jadi, sebenarnya sebutan yang mana sih yang betul?
Jika kita ingin menyebutnya dengan mengacu kepada pemerintah, maka Tiongkok akan jadi lebih tepat. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/PRES.KAB/6/1967, Tanggal 28 Juni 1967 menyatakan bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dan atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan atau komunitas Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok.
Bagi kalian yang belum tahu, secara resmi Pemerintah Indonesia sejak 2014 telah mengubah penyebutan untuk nama etnis dan negaranya. Jadi, kalau kalian masih menyebut tetangga Korea Utara itu sebagai RRC, sudah saatnya kalian mulai menyebutnya dengan RRT. Keputusan ini sudah berlaku semenjak tanggal ditetapkannya atau berarti mulai berlaku pada tanggal 12 maret 2014.
Jika kamu mencari Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/PRES.KAB/6/1967, kamu akan menemukan sebuah dokumen yang menetapkan penggunaan istilah Tjina untuk menyebut peranakan Tionghoa. Aku sendiri pernah membaca buku yang ditulis pada dekade 50an dan si penulis menyebut keluarganya sebagai Peranakan Tionghoa dan bukan Cina.
Keputusan Presiden yang dibuat oleh SBY dibuat untuk mencabut surat edaran yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Soeharto sehingga istilah yang dipakai sekarang adalah Keturunan Tionghoa dan bukan Keturunan Cina lagi.
Pertanyaannya Adalah, Kenapa Keputusan ini Sampai Harus Dibuat?
Kebencian terhadap etnis Tionghoa bermula dari konstruksi sosial yang diciptakan oleh penguasa pada masa silam, baik Belanda maupun Raja yang berkuasa. Dalam artikelnya yang berjudul Duka Warga Tionghoa di majalah Historia, Hendri F. Isnaeni menyatakan bahwa dalam sejarah, beberapa kali etnis Tionghoa menjadi target amukan massa. Mulai dari peristiwa geger pecinan yang terjadi pada tahun 1740 sampai dengan kerusuhan Mei 1998. Saat Perang Jawa meletus, masyarakat Jawa saat itu membenci orang Tionghoa karena menjadi bandar-bandar pemungut pajak.
Saat itu, para peranakan Tionghoa oleh para Sultan Jawa dijadikan petugas pemungut pajak. Melihat betapa efektifnya pekerjaan yang dilakukan oleh para peranakan Tionghoa dalam memungut pajak, Belanda dan Inggris memutuskan untuk meniru hal serupa di wilayah yang dikuasainya. Tragedi pembantaian Perang Jawa membuat kebencian antara Etnis Jawa dan Tionghoa tumbuh. Sentimen negatif pun muncul dalam tubuh masing-masing etnis. Orang Tionghoa menjadi takut terhadap Orang Jawa sementara Orang Jawa menganggap Tionghoa sebagai mata duitan dan pemeras. Nahasnya, kebencian yang tertanam ini diturunkan kepada keturunannya dan disebarluaskan kepada masyarakat luas sehingga kebencian kepada peranakan Tionghoa pun tetap ada sampai sekarang.
Salah satu cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk meredakan kebencian dan diskriminasi yang ada adalah melalui penerbitan keputusan ini. Pertimbangan dalam pembuatan keputusan ini adalah bahwa istilah ‘Cina’ dianggap menimbulkan perilaku diskriminatif terhadap peranakan tionghoa. Padahal perilaku diskriminatif itu sendiri sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Bahkan pasal pertama dalam deklarasi HAM menyatakan bahwa manusia memiliki hak untuk diperlakukan secara setara. Dengan demikian, perilaku diskriminatif sangatlah bertentangan terhadap HAM.
Selain itu, pada masa pemerintahan SBY hubungan antara Indonesia dengan Tiongkok terjalin semakin erat. Perlu kita ketahui bersama bahwa hubungan diplomatik antara kedua negara ini sempat dibekukan pada masa pemerintahan Orde Baru dan baru dipulihkan secara serius pada era Gus Dur. Dengan semakin eratnya hubungan bilateral antara kedua negara, Pemerintahan SBY memandang perlu dilakukannya suatu langkah konkret demi mempererat lagi hubungan tersebut dan salah satunya adalah dengan mengganti penyebutan RRC menjadi Republik Rakyat Tiongkok.
Penggunaan istilah peranakan tionghoa sebenarnya sudah dipakai sejak dulu. Salah satunya adalah ketika dilakukannya perumusan undang-undang dasar. Saat UUD 45 ditetapkan, para perumusnya tidak menggunakan sebutan Cina melainkan menggunakan frasa peranakan Tionghoa bagi orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi warga negara apabila kedudukan serta tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia. Hal ini tersurat dalam penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bukan Kali Pertama Dilakukan
Menurut suatu sumber, kata China berasal dari bahasa sansekerta yang artinya daerah yang sangat jauh. Sedangkan kata Tiongkok berasal dari istilah Zhōngguó ( 中国; 中國, [tʂʊ́ŋkwɔ̌]) yang secara harfiah berarti kerajaan tengah atau negara tengah (dalam lafal Hokkian dibaca sebagai Tiongkok dan inilah yang umum digunakan oleh masyarakat Indonesia).
Perubahan istilah dari Cina menjadi Tiongkok sudah terjadi berkali-kali. Keppres Nomor 12 Tahun 2014 adalah salah satunya. Sebelum Indonesia merdeka, perubahan penyebutan pun juga pernah terjadi. Saat itu, pemerintah kolonial menerbitkan aturan yang memberlakukan penggunaan istilah Tiongkok dan Tionghoa dalam hal-hal yang sifatnya resmi. Hal ini dilakukan lantaran pada saat itu istilah Cina seringkali dikaitkan dengan sesuatu yang sifatnya negatif. Sebelum pemerintah kolonial membuat aturan ini, masyarakat menyebut peranakan tionghoa dengan sebutan Cina.
Ketika perang dingin sedang sengit-sengitnya dan dengan terjadinya peristiwa 65, perubahan kembali terjadi. Kali ini istilah Tiongkok diganti menjadi Cina sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. SE.06/Pres.Kab/6/1967.
Lalu, Manakah yang Benar?
Jika kita mengacu kepada aturan yang diterbitkan oleh pemerintah, penggunaan kata Tiongkok dan Peranakan Tionghoa tentunya lebih benar untuk dipilih. Jika kita baca Keppres yang dikeluarkan oleh Pak SBY tersebut, poin-poin pertimbangannya sangatlah masuk akal dan baik. Semangat memerangi diskriminasi haruslah kita dukung supaya generasi di masa depan tidak lagi perlu berurusan dengan diskriminasi.
Masalahnya, masyarakat kita sudah terbiasa dengan istilah Cina. Penggunaan kata Tiongkok pun masih terdengar asing bagi beberapa kalangan masyarakat. Kalau memang begitu keadaannya, menggunakan istilah cina ketika berinteraksi dengan mereka rasanya tidak bisa disalahkan. Karena bagaimanapun juga, di mana bumi dipijak, di situlah langit dijunjung. Walau demikian, tidak ada salahnya jika kita tetap mensosialisasikan penggunaan istilah Tiongkok dan Tionghoa.
Keberagaman yang dimiliki oleh negara ini membuat kita semakin kaya. Jangan sampai keberagaman yang ada malah menimbulkan perpecahan. Jika penggunaan istilah Tiongkok dan Tionghoa adalah salah satu cara yang perlu kita tempuh untuk merawat perdamaian dalam keberagaman, sudah menjadi tugas kita bersama untuk mendakwahkan istilah ini kepada mereka yang belum mengerti.
==========CATATAN EDITOR===========
Kalau kamu ada keinginan untuk mendiskusikan seputar sejarah Indonesia kita tercinta ini, langsung komentar saja ya. Aku akan dengan sangat senang hati membaca semua pertanyaan kalian. Sampai jumpa di kolom komentar, yaa. Ciao.
Mas kenapa produk2 buatan tiongkok masih mengunakan nama made in china
Bukan made in tiongkok?
Pertanyaan menarik.
Penggunaan nama Tiongkok berlaku di Indonesia dan diatur melalui keputusan presiden. Hal ini berarti penggunaan istilah Tiongkok tersebut hanya berlaku di wilayah Indonesia. Apakah ada negara lain yang juga menggunakan istilah Tiongkok? Wah aku tidak tahu kalau untuk itunya.
Adapun di dunia internasional, nama yang digunakan adalah China. Oleh sebab itu yang tertera pada produknya adalah made in China dan bukan made in Tiongkok.
Terima kasih sudah bertanya. Have a great day!
China in English
Tiongkok in indonesia
” Saya gak bisa bahasa Inggris karena saya bukan orang Inggris, maaf ya”
karena penggantian penyebutan “cina” ke “tiongkok” hanya terjadi di indonesia, sedangkan di negara lain tetap dipanggil cina, contohnya orang inggris memanggil cina dengan chineese bukan tionghoa
karena negara lain tetap menggunakan istilah cina
kemaren di yt liat video yang judulnya tuh “kenapa ada 4 china?” kalo gak salah gitu dan di situ ada 4 negara yaitu republik rakyat tiongkok, taiwan, hongkong sama macau. boleh bahas lebih lanjut di artikel lain dan kenapa hongkong macau pake bahasa kanton?
wah saran yang bagus. Makasi yaa. Akan disampaikan ke redaksi 😬
Gn aja simplenya.sy GK mau ngacu pada artikel nh.sy gunakan kata yg mdah di ngerti.msal cina.cina lazim di sbut Krn mngkuti panggilan orang barat k cina.jd Krn trbiasa jd susah tuk di ubah.tionghua.di ambil dr bahasa hokkien klu orang Hakka sbut cung FA.cung FA mengacu pada kata cung(negara cina) Hua(person).Krn Tiong Hua di indo kn migrasi dr cina jd d anggap cina jg.tiongkok.tiong kok dari bahasa hokkien.klu Mandarin cung Kuok. Tiongkok berarti negara orang cina(rrt)